Notaris Jangan Ketinggalan Jaman!

(Jakarta – Notarynews) Notaris jangan sampai ketinggalan jaman. Karena perkembangan jaman dewasa ini begitu cepat dari waktu waktu. Dan digitalisasi merupakan tantangan yang tentu saja harus disambut baik dengan pemikiran terbuka, tanpa harus mengabaikan dan tetap mengedepankan nilai integritas dan profesionalisme sesuai dengan undang-undang serta peraturan jabatan.

Demikian disampaikan Dosen Notariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum yang juga Ketua Bidang Hukum dan Perundang- Undangan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dalam sebuah talkshow yang mengangkat tema besar “Notaris Indonesia Ketinggalan Zaman! Lah…Kok Bisa?” dan Kupas Tuntas tentang Legalitas Cyber Notary dan Persiapan Notaris Untuk Menghadapinya.

Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum
Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum (pembicara) 

Pertanyaan bertubi-tubi muncul dari para peserta dan juga pemandu acara Anjarini, S.H., M.Kn dan Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn., Ph.D, apakah benar Notaris Indonesia ketinggalan jaman ?

Anjarini Kencahyati S.H., M.Kn
Anjarini Kencahyati S.H., M.Kn (moderator)

Menurut Made Pria, sejatinya Notaris di Indonesia tidak ketinggalan dalam hal penerapan teknologi dalam pelaksanaan jabatannya. Hanya saja, lanjut Made Pria, ada hal mesti menjadi perhatian rekan-rekan Notaris, dalam hal proses kecepatan pelayanan.

“Terkait pelayanan Notaris juga tentunya berpengaruh dari layanan teknologi terapan yang juga dijalankan pemerintah yang saat ini masih ada juga hambatannya. Terutama persoalan waktu penyelesaian pekerjaan,” imbuh Made Pria.

Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn., Ph.D
Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn., Ph.D (moderator)

Ditegaskan Made Pria bahwa perkembangan teknologi transportasi dan juga IT memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, yang tentu saja ini sekaligus juga menjadi tantangan bagi kalangan Notaris untuk terus mengembangkan diri dengan kemajuan teknologi. Dan Notaris diharapkan bisa memberikan pelayanan yang cepat bagi pelaku usaha serta bisa berkontribusi bagi kemudahan iklim investasi yang di perjuangkan oleh pemerintah agar daya saing Indonesia meningkat dari negara-negara lain.

Revolusi 4.0 dan sebentar lagi menuju era digitalisasi 5.0 dimana Cyber Notary menawarkan solusi digital yang menarik untuk proses notarisasi di era modern. Dan boleh jadi menurut Dosen Notariat Universitas Warmadewa ini lambat laun berpengaruh pula terhadap profesi Notaris sebagai pejabat umum yang membuat akta autentik terkait bagaimana cara para pihak menghadap, dihadirkan, membubuhkan tanda tangan, menyimpan protokol notaris, dan kekuatan pembuktiannya di era digitalisasi.

Untuk itu lanjut Made Pria, Cyber Notary merupakan tantangan yang harus dijawab oleh regulasi yaitu utamanya melalui perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris untuk memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, berbagai upaya untuk mengatasi tantangan yang tidak kecil tersebut, PP INI mengundang beberapa perkumpulan Notaris dari beberapa Negara pada tahun 2024, antara lain dari Jerman dan Perancis untuk didengar perkembangan perubahan yang sudah terjadi dan bagaimana sejatinya tugas dan fungsi jabatan Notaris di negara tersebut pada saat ini yang sudah mengaplikasi digitalisasi.

“Forum seminar dan FGD yang diprakarsai PP INI dengan negera-negara penganut civil law sepeeti Jermann dan Perancis ini bisa kita jadikan study banding untuk melakukan perubahan UUJN,” imbuh Made Pria.

Dr. Ane Gunadi, SH. MKn (Pembicara)
Dr. Ane Gunadi, SH. MKn (Pembicara)

Senada dengan Made Pria, Dr. Anne Gunadi Martono Widjojo, S.H., SpN., M.Kn, selaku Kabid Hubungan Luar Negeri PP INI, menilai bahwa Notaris Indonesia tidak ketinggalan jaman terkait dengan penerapan teknologi dalam pelaksanaan Jabatan Notaris dalam kesehariannya. Hanya saja, harus diakui pastinya ada yang masih bergantung dengan pegawai di kantornya.

Pada hal lanjut Ane, berdasarkan pengalaman yang pernah di dapatnya dari rekan-rekan Notaris dari beberapa negara anggota UINL dengan penerapan teknologi informasi dan keamanan, dalam pelaksanaan “Jabatan Notaris” proses hukum dapat menjadi lebih efisien, cepat, dan hemat biaya.

Untuk itu, lanjut Ane, Notaris di Indonesia harus selalu mengupdate teknologi. Tentu saja Notaris di Indonesia mau tak mau harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat dengan cara menyesuaikan diri dengan perubahan yang tentunya dengan langkah dan persiapan yang konkrit dan matang, bukan malah lantas terdisrupsi dengan keberadaan perkembangan digital teknologi itu sendiri.

Namun begitu, pemerintah dalam hal ini juga harus memikirkan soal tidak meratanya jaringan internet di beberapa wilayah Indonesia. Beberapa rekan Notaris di daerah wilayah timur misalnya masih mengalami kendala berupa cakupan jaringan jangkauan wilayah yang tercover sinyal dan kecepatan jaringan.

“Internet sudah menjadi salaah satu kebutuhan utama bagi Notaris. Dan untuk daerah yang sudah memiliki jaringan internet, Notaris selaku pengguna bisa memiliki banyak opsi provider. Namun bagaimana dengan daerah-daerah yang belum memiliki jaringan internet? Tantangannya adalah bagaimana mempermudah perluasan jaringan internet ke daerah-daerah tersebut, untuk itu PP INI perlu juga melakukan riset kepada anggotanya terkait masalah jaringan ini yang tentunya bisa menghambat pekerjaan Notaris dalam melayani masyarakat, ” terang Ane dalam diskusi Kupas Tuntas tentang Legalitas Cyber Notary dan Persiapan Notaris Untuk Menghadapinya.

Selanjutnya, yang menarik dalam talk show kali inki adalah hadirnya Nadia Putri Pascawati, SH, MKn, Anggota Luar Biasa (ALB), yang dihadirkan memberi berbagai tanggapan terkait kesiapannya sebagai calon Notaris dalam menghadapi era 5.0.

Nadia Putri Pascawati, SH, MKn
Nadia Putri Pascawati, SH, MKn (ALB) 

Bagi Nadia Putri diskusi-diskusi atau talk show semacam ini penting bagi dirinya sebagai update pengetahuan, utamanya terkait teknologi yang tentunya sangat penting menyongsong era digitalisasi menuju era 5.0.

Lebih lanjut, dari pengakuan Nadia Putri, poin penting yang di dapatnya pada ketika menghadiri acara seminar internasional di Jakarta pada adalah bahwa ternyata perkembangan Notaris di Eropa seperti di Austria dan Jerman cukup pesat dimana Notaris sudah sangat adaptif sekali dengan teknologi. (Pramono)

 

 

 

 

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT