(Jakarta – Notarynews) Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi mengumumkan penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 pada Sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU Online) dan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS). Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 15 Juni 2026 dan membawa konsekuensi penting bagi praktik kenotariatan, khususnya dalam pelayanan pendirian badan usaha maupun perubahan anggaran dasar.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa terhitung sejak 15 Juni 2026 setiap permohonan pendirian badan usaha berbadan hukum yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, dan Koperasi, maupun badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV), wajib menggunakan kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI Tahun 2025. Dengan demikian, seluruh data kegiatan usaha yang dicantumkan dalam akta pendirian harus mengacu pada klasifikasi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa setiap permohonan perubahan anggaran dasar atau perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang diajukan setelah tanggal tersebut harus disesuaikan dengan kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2025. Ketentuan ini berlaku bagi Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, Koperasi, Persekutuan Perdata, Firma, maupun CV. Artinya, perubahan yang dilakukan tidak hanya menyangkut redaksi anggaran dasar semata, tetapi juga wajib memperhatikan kesesuaian klasifikasi kegiatan usaha yang digunakan.
Bagi kalangan Notaris, pengumuman ini menjadi sinyal penting bahwa penggunaan referensi KBLI lama tidak lagi dapat dipertahankan setelah masa implementasi dimulai. Setiap penyusunan akta pendirian maupun perubahan badan usaha harus terlebih dahulu memastikan bahwa kode KBLI yang dipilih telah sesuai dengan nomenklatur KBLI Tahun 2025. Kesalahan dalam memilih kode atau uraian kegiatan usaha berpotensi menimbulkan kendala pada proses administrasi AHU maupun proses perizinan berusaha melalui OSS.
Notaris juga perlu lebih cermat dalam memberikan advis hukum kepada para pendiri perusahaan maupun pengurus badan usaha yang akan melakukan perubahan maksud dan tujuan usaha. Pemahaman terhadap substansi KBLI 2025 menjadi penting agar kegiatan usaha yang direncanakan benar-benar sesuai dengan klasifikasi yang tersedia dan tidak menimbulkan persoalan pada tahap perizinan maupun operasional perusahaan di kemudian hari.
Di sisi lain, sinkronisasi antara AHU Online dan OSS yang semakin erat menuntut Notaris untuk memastikan kesesuaian data sejak tahap penyusunan akta. Akta yang telah memperoleh pengesahan atau pencatatan dari AHU harus selaras dengan data yang akan digunakan dalam sistem perizinan berusaha, sehingga tidak terjadi perbedaan informasi yang dapat menghambat proses layanan administrasi maupun investasi.
Karena itu, sudah saatnya kantor-kantor Notaris mulai melakukan penyesuaian terhadap berbagai format, template, dan referensi kegiatan usaha yang selama ini digunakan. Langkah antisipatif tersebut akan membantu memperlancar proses transisi menuju penerapan KBLI 2025 sekaligus meminimalkan risiko penolakan atau koreksi dalam proses pengajuan melalui AHU dan OSS.
Penerapan KBLI 2025 pada akhirnya bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari upaya pemerintah membangun integrasi data badan usaha dan sistem perizinan nasional. Dalam konteks tersebut, Notaris memegang peran strategis sebagai gerbang awal lahirnya badan usaha yang tertib administrasi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman yang memadai terhadap perubahan ini menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda lagi. (Redaksi_notarynews/Ist: Dikutip dari djahu_kemnkum dan oss.go.id)