(Jakarta, Notarynews) Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tidak dapat dimaknai sebagai dasar untuk menghapus hak atas tanah yang telah diperoleh secara sah, termasuk hak-hak yang belum bersertifikat.
Penegasan tersebut disampaikan Mahkamah saat membacakan Putusan Nomor 64/PUU-XXIV/2026 dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan, Pasal 19 ayat (1) UUPA pada hakikatnya merupakan mandat konstitusional kepada pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendaftaran tanah sebagai bagian dari administrasi pertanahan nasional guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pemegang hak atas tanah.
Menurut Mahkamah, dalam negara hukum, administrasi pertanahan merupakan instrumen yang tidak dapat dihindari. Negara membutuhkan sistem pencatatan yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu memastikan hubungan hukum antara seseorang dengan bidang tanah yang dikuasainya.
“Norma Pasal 19 ayat (1) UUPA merupakan perintah kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah sebagai bentuk pelayanan publik sekaligus instrumen administrasi negara dalam menjamin kepastian hukum,” ujar Daniel saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Sertifikat Bukan Penghapus Hak Lama
Mahkamah menegaskan, kewajiban pendaftaran tanah sama sekali tidak berarti bahwa tanah yang belum terdaftar kehilangan status hukumnya atau otomatis menjadi tanah tanpa hak.
Sebaliknya, pendaftaran tanah hanya merupakan mekanisme administrasi yang memberikan pengakuan formal dan pembuktian yuridis terhadap hak yang telah lahir secara sah.
Karena itu, apabila muncul sertifikat atas tanah yang sebelumnya telah dikuasai pihak lain, persoalan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya cacat konstitusional pada norma Pasal 19 ayat (1) UUPA.
Menurut Mahkamah, sengketa demikian harus diselesaikan melalui pembuktian mengenai riwayat hak, keabsahan alas hak, proses penerbitan sertifikat, serta kepatuhan terhadap prosedur administrasi pertanahan.
“Persoalan tersebut merupakan masalah implementasi norma, bukan persoalan konstitusionalitas norma,” tegas Daniel.
Mahkamah juga menekankan bahwa banyaknya sengketa pertanahan yang terjadi di lapangan tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan Pasal 19 ayat (1) UUPA bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Norma tersebut tidak pernah menghapus hak-hak lama, tidak meniadakan hak masyarakat hukum adat, dan tidak memberikan kewenangan kepada negara untuk mengabaikan hak warga negara atas tanah.
Sengketa Sertifikat Harus Diuji pada Proses Administrasinya
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai apabila terjadi tumpang tindih sertifikat, penerbitan sertifikat yang tidak tepat, atau tidak terlindunginya pemilik hak yang sah, maka yang harus diperiksa adalah proses administrasi pertanahan, pelaksanaan peraturan turunannya, serta tindakan pejabat pertanahan yang menerbitkan sertifikat tersebut.
Dengan kata lain, akar persoalan bukan terletak pada norma Pasal 19 ayat (1) UUPA, melainkan pada implementasi penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon yang menilai frasa “untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah” bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan dengan menyatakan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya.
Berawal dari Sengketa Tanah Adat di Nias
Permohonan ini diajukan oleh Ariyanto Zalukhu, Desimeni Larosa, Christina W. Zega, Masnidarti Harefa, dan Vendy Setiawan.
Dalam sidang pendahuluan, para pemohon menjelaskan bahwa sebagian tanah yang mereka kuasai merupakan tanah adat dan tanah warisan yang telah dikelola turun-temurun, namun belum didaftarkan karena berbagai kendala, mulai dari keterbatasan ekonomi, minimnya layanan pendaftaran tanah, hingga masih kuatnya sistem penguasaan tanah berdasarkan hukum adat.
Persoalan kemudian muncul ketika pada 2023 dan 2025 diterbitkan sertifikat atas sebagian bidang tanah tersebut yang kemudian diklaim oleh pihak lain, sehingga memicu sengketa kepemilikan.
Para pemohon berpendapat Pasal 19 ayat (1) UUPA telah menempatkan tanah yang belum terdaftar pada posisi rentan dan tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Namun Mahkamah berpandangan berbeda. Menurut MK, sengketa yang dialami para pemohon merupakan persoalan penerapan hukum administrasi pertanahan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan norma Pasal 19 ayat (1) UUPA inkonstitusional.
Putusan ini kembali menegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah bukanlah sumber lahirnya hak, melainkan alat bukti yang kuat atas hak yang telah ada. Dalam praktik pertanahan, sengketa kepemilikan tidak serta-merta diselesaikan hanya dengan melihat ada atau tidaknya sertifikat, tetapi harus ditelusuri melalui riwayat perolehan hak, keabsahan alas hak, penguasaan fisik, serta legalitas proses administrasi penerbitannya. Prinsip tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kepastian hukum dalam sistem pertanahan nasional tidak hanya bergantung pada norma UUPA, tetapi juga pada kualitas pelaksanaan administrasi pertanahan oleh pemerintah. (PUji W)