MK Tak Terima Gugatan Pasal 66 UU Jabatan Notaris, Mekanisme Persetujuan MKN Tetap Berlaku

(Jakarta – Notarynews) Upaya mengubah mekanisme persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam proses peradilan kembali kandas di Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 175/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (29/6/2026), Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh Henoch Thomas dan Syamsul Jahidin terhadap Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris.

Dengan putusan tersebut, ketentuan yang mewajibkan penyidik, penuntut umum, atau hakim memperoleh persetujuan MKN sebelum memanggil notaris atau mengambil minuta akta dan dokumen yang menjadi bagian dari protokol notaris tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menjelaskan bahwa para pemohon menyerahkan perbaikan permohonan sebanyak dua kali pada 17 Juni 2026. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, Mahkamah hanya mempertimbangkan perbaikan permohonan yang pertama.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menemukan bahwa substansi permohonan tersebut pada pokoknya sama dengan Permohonan Nomor 65/PUU-XXIV/2026. Kesamaan tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan mengenai maksud permohonan, apakah sebagai permohonan baru atau merupakan pengujian kembali terhadap putusan Mahkamah sebelumnya.

“Setelah membaca secara komprehensif permohonan, perbaikan para Pemohon sama dengan Permohonan Nomor 65/PUU-XXIV/2026. Sehingga menyebabkan ketidakjelasan permohonan para Pemohon, apakah bermaksud mengajukan satu permohonan baru atau justru ingin menguji kembali Putusan MK Nomor 65/PUU-XXIV/2026,” demikian pertimbangan hukum yang dibacakan Saldi Isra.

Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Persetujuan MKN Dipersoalkan.

Dalam permohonannya, Henoch Thomas dan Syamsul Jahidin mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Jabatan Notaris. Menurut para pemohon, ketentuan yang mewajibkan adanya persetujuan MKN sebelum aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap notaris berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil, serta independensi proses peradilan sebagaimana dijamin UUD 1945.

Para pemohon menilai kewenangan MKN memberikan atau menolak persetujuan telah menempatkan lembaga tersebut pada posisi yang menyerupai lembaga quasi-yudisial, karena secara praktis dapat menentukan dapat atau tidaknya proses pemeriksaan terhadap notaris dilakukan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum dan mengganggu prinsip checks and balances.

Berdasarkan argumentasi tersebut, para pemohon meminta Mahkamah mengubah frasa “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” dalam Pasal 66 ayat (1) menjadi “dengan pemberitahuan kepada Majelis Kehormatan Notaris”. Dengan demikian, penyidik, penuntut umum, maupun hakim cukup memberitahukan kepada MKN tanpa harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu.

Selain itu, para pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 66 ayat (4) UU Jabatan Notaris yang mengatur bahwa permintaan dianggap disetujui apabila MKN tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu tertentu, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan Nomor 175/PUU-XXIV/2026 tidak menyentuh pokok konstitusionalitas Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris. Mahkamah tidak memasuki pemeriksaan substansi norma karena menemukan adanya persoalan pada aspek formil permohonan. Dengan demikian, mekanisme persetujuan MKN sebagai instrumen perlindungan jabatan notaris tetap berlaku.

Putusan ini sekaligus menunjukkan bahwa Mahkamah menuntut setiap permohonan pengujian undang-undang disusun dengan objek, dasar konstitusional, dan konstruksi hukum yang jelas. Tanpa memenuhi persyaratan formil tersebut, Mahkamah tidak akan melanjutkan pemeriksaan hingga menilai konstitusionalitas norma yang dipersoalkan. (NP. Nasikin)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT