MK Kabulkan Sebagian, Soal Batas Usia Maksimal Notaris 70 Tahun

(Jakarta – Notarynews) Jumat, 3 Januari 2025, sidang Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 perihal sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) kembali digelar Mahkmah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan putusan permohonan uji materi terkait “batas usia pensiun Notaris” dibacakan langsung oleh Hakim Ketua  pada pukul 16.50 Wib.

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusannya mengatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat

Selanjutnya, dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah berpendapat bahwa pembatasan umur untuk jabatan Notaris masih diperlukan. Mahkamah menilai usia 65 tahun sebagai titik batas umur pensiun sudah tepat, karena setiap orang memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang berbeda. Demikian juga dengan kondisi ingatan dan ketajaman berpikir yang akan mempengaruhi kecakapan seseorang dalam bekerja. Umur 65 tahun juga merupakan batas umur pensiun bagi profesi lainnya seperti pilot, dosen, dan jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN).

Hanya saja, Mahkamah menilai Notaris senior masih dibutuhkan, terutama di daerah-daerah. Selain untuk mentransfer pengetahuan, juga untuk peralihan dari notaris senior ke generasi muda agar tak terjadi jarak yang terlalu jauh. Untuk itu, perpanjangan masa jabatan Notaris masih dibutuhkan dengan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang harus dipenuhi.

Adapun alasan Mahkamah hal tersebut untuk memenuhi prinsip rasionalitas, dimana perpanjangan masa jabatan Notaris akan menjadi rasional jika batasannya lebih dari umur 67 tahun,  hingga maksimal 70 tahun dengan merujuk umur pensiun rata-rata jabatan lain yang sejenis.

Mahkamah dalam putusannya juga membandingkan dengan negara lain seperti Belanda, Kolombia, Korea Selatan, Jepang, Italia, dan Spanyol, di mana usia notaris mencapai 70 tahun atau lebih. Lanjut jauh, Mahkamah juga membandingkan hakim dan dosen di Indonesia yang umur pensiunnya dapat diperpanjang hingga 70 tahun, dengan pemenuhan sejumlah ketentuan.

Saldi Israel Hakim Mahkamah Konstitusi
Saldi Israel Hakim Mahkamah Konstitusi

Dengan perpanjangan tersebut, lanjut Arief dengan harapaan Notaris masih dapat memenuhi kebutuhan hidupnya hingga maksimal umur 70 tahun. Namun demikian, batasan umur 70 tahun ini harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri yang menangani urusan bidang hukum.

“Berbeda halnya dengan perpanjangan dari umur 65 tahun menjadi umur 67 tahun yang hanya memerlukan pemeriksaan kesehatan satu kali ketika hendak diperpanjang. Namun untuk perpanjangan dari umur 67 tahun menjadi 70 tahun, pemeriksaan kesehatan dimaksud harus dilakukan setiap tahun sampai dengan notaris berumur 70 tahun,” ujar Arief.

“Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 adalah tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil adalah dalil yang berdasar,” tegas Arief.

Berbeda halnya dengan dua hakim konstitusi yang menggunakan hak ingkar atau tidak ikut memeriksa dan memutus perkara. Keduanya, yakni Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Hal ini dikarenakan keduanya menghindari adanya konflik kepentingan terkait perkara ini.

Ketua umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah didampingi Dr Agung Iriantoro, SH, MH saat memberikan keterangan kepada pers
Ketua umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah didampingi Dr Agung Iriantoro, SH, MH saat memberikan keterangan kepada pers

Pada kesempatan lain usai acara sidang Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Tri Firdaus Akabarsyah, SH, MH didampingi Sekretaris Umum, Dr. Agung Irianto. SH, MH dalam wawancara usai menghadiri sidang seperti dilansir dari media notaris sangat menyambut baik hasil putusan MK hari ini.

“Kami dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia akan segera berkoordinasi dengan kementerian Hukum dan HAM RI,” tegas Tri Firdaus.

Jajaran PP INI foto bersama dengan anggota usai menghadiri putusan di Mahkamah Konstitusi
Jajaran PP INI foto bersama dengan anggota usai menghadiri putusan di Mahkamah Konstitusi

“Hari ini merupakan hari bahagia sekaligus kado istimewa di tahun baru 2025 bagi Ikatan Notaris Indonesia. Saya terharu dengan adanya putusan ini. Untuk itu, Saya mengucapkan terimakasih kepada semua teman-teman yang telah membantu dan mendorong serta menjadi saksi jalannya sidang kemarin,” imbuh Tri Firdaus Akbarsyah.

Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum
Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum

Ketua Bidang Perundang-undangan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Dr I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum dalam wawancara singkatnya via seluler menegaskan bahwa Dengan putusan ini, kami berharap profesi Notaris semakin terlindungi dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Ada beberapa alasan Notaris yang berusia 70 tahun masih kompeten menjalankan tugasnya, menurut Made Pria antara lain; produktivitas kerja Notaris lebih dipengaruhi oleh kemampuan mental-emosional dan spiritual, bukan fisik dan psikomotor.  Karena sejatinya memang, tak ada korelasinya antara usia dengan kesehatan biologisnya dan yang tak kalah penting adalah Notaris yang pensiun akan kehilangan penghasilan, sehingga memberatkan secara ekonomi.

Intinya, lanjut Made Pria dengan adanya tiga pengertian tentang batas usia Notaris tersebut, nyata-nyata bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan kemudian Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 kembali menegaskan bahwa “setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap diskriminatif itu ”.

 

“Salah satu prinsip negara hukum yang dijamin oleh konstitusi adalah mengenai proses hukum yang adil (due process of law). Dan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (eequality before the law),” imbuh Made Pria. (Pramono)

 

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT