(Jakarta – Notarynews) Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) 2025 yang disahkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat yang Diperluas organisasi Ikatan Notaris Indonesia dinilai sebagai langkah strategis dalam memulihkan stabilitas dan integritas organisasi profesi Notaris setelah konflik dualisme kepengurusan sejak 2023.
Hal itu disampaikan Notaris PPAT Jakarta Timur, Dr. KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro, kepada Notarynews pada Senin siang 23 Februari 2026 via seluler dalam analisis hukumnya mengenai transformasi konstitusional organisasi tersebut. Pada hari yang sama bertempat di Ambara Hotel Jakarta di sosialisasikan Kode Etik dan AD ART oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI).
Menurutnya, pleno yang digelar 25 November 2025 bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum konsolidasi setelah polemik kepemimpinan antara Tri Firdaus Akbarsyah dan Irfan Ardiansyah yang sempat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota. Pengakuan resmi dari Kementerian Hukum terhadap kepengurusan Irfan pada Januari 2025 menjadi dasar legitimasi pelaksanaan pleno serta pembaruan konstitusi organisasi.
Widijatmoko menjelaskan, substansi perubahan ART menunjukkan pergeseran paradigma organisasi dari sekadar wadah profesi menjadi institusi modern berbasis tata kelola profesional. Reformasi itu terlihat dari digitalisasi sistem keanggotaan, pengetatan syarat administratif hak suara, serta kewajiban partisipasi aktif anggota sebagai syarat memperoleh perlindungan organisasi. Struktur kelembagaan juga diperkuat melalui mekanisme checks and balances antara kongres, pengurus, dewan kehormatan, dewan pengawas, dan Mahkamah Perkumpulan sebagai lembaga yudisial internal.
Keberadaan Mahkamah Perkumpulan dinilai sebagai inovasi penting karena diberi kewenangan memutus sengketa internal secara final dan mengikat, dengan komposisi notaris senior berintegritas serta batas waktu penyelesaian perkara maksimal 90 hari kerja. Di sisi lain, penggunaan sistem e-voting dalam pemilihan organisasi menjadi indikator modernisasi demokrasi internal yang menekankan transparansi, audit digital, dan keamanan data.
Reformasi juga menyentuh aspek fiskal melalui standardisasi iuran anggota serta pembentukan dana abadi organisasi yang penggunaannya dibatasi hanya untuk agenda strategis dan pengadaan aset tetap, serta wajib diaudit akuntan publik.
Kebijakan tersebut, menurut Widijatmoko, memperkuat akuntabilitas keuangan sekaligus melindungi aset kolektif anggota dari potensi penyalahgunaan.
Ia menilai penguatan peran dewan kehormatan dalam penegakan kode etik dan koordinasi dengan lembaga pengawas negara turut memastikan bahwa organisasi profesi berfungsi sebagai filter integritas, bukan sekadar forum administratif. Selain itu, ART baru juga menjamin hak advokasi anggota yang menghadapi persoalan hukum selama menjalankan jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Diakhir wawancaranya, Widijatmoko menegaskan bahwa ART 2025 merupakan dokumen konstitusional yang visioner karena tidak hanya menyelesaikan persoalan konflik internal, tetapi juga membangun fondasi tata kelola profesi yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap era digital. Keberhasilan implementasinya, katanya, bergantung pada komitmen seluruh anggota untuk menjadikan aturan organisasi sebagai pedoman bersama demi menjaga martabat jabatan notaris sebagai profesi berbasis kepercayaan publik. (Pramono)