Mitratel Abaikan Tiga Somasi, Polemik Tower BTS Luragungtonggoh Makin Memanas

(Bandung, NotaryNews) Perseteruan antara PT Mitratel Tbk dan warga Desa Luragungtonggoh melalui kuasa hukum A&R Lawfirm kian menghangat setelah tiga kali somasi yang dilayangkan tidak digubris pihak perusahaan. A&R menyatakan, mandat resmi sebagai kuasa hukum diberikan langsung oleh Kepala Desa Emnar Maeso Jenar pada 31 Agustus 2025, dan menjadi dasar hukum dalam penyelesaian sengketa BTS di desa tersebut.

Sengketa mencuat ketika dalam forum mediasi di DPMPTSP Kabupaten Kuningan (26 November 2025), hadir dua individu mengaku sebagai perwakilan Mitratel: Sdri. Rizka dan Sdr. Legi, namun dengan klaim jabatan berbeda-beda, mulai dari GM, penjawab somasi, hingga Manager Mitratel Jawa Barat. Ketidakkonsistenan ini dipersoalkan kuasa hukum dan menimbulkan keraguan terhadap legalitas keterwakilan perusahaan. Pernyataan pihak perusahaan terkait tidak adanya kompensasi, tidak keberatan kehilangan satu tower dari puluhan ribu tower yang dimiliki, hingga klaim CSR hanya Rp1.500.000 sekali sejak tower berdiri, memicu reaksi negatif warga.

Perseteruan antara PT Mitratel Tbk dan warga Desa Luragungtonggoh melalui kuasa hukum A&R Lawfirm kian menghangat setelah tiga kali somasi yang dilayangkan tidak digubris pihak perusahaan
Perseteruan antara PT Mitratel Tbk dan warga Desa Luragungtonggoh melalui kuasa hukum A&R Lawfirm kian menghangat setelah tiga kali somasi yang dilayangkan tidak digubris pihak perusahaan

Mediasi, Voting, dan Tudingan Manipulasi

Ketegangan berlanjut ketika mediasi kedua (27 November 2025) berlangsung tanpa kehadiran A&R Lawfirm. Pertemuan berikutnya (28 November 2025) berubah menjadi voting mendadak mengenai perpanjangan izin, dihadiri hanya perwakilan perusahaan. Kuasa hukum menilai mekanisme tersebut cacat prosedur dan menunjukkan kesan bahwa perusahaan mengatur proses sesuai keinginannya.

A&R juga menyoroti kontras antara kemampuan finansial perusahaan—yang disebut meraih laba lebih dari Rp 2 triliun pada 2024 dengan kontribusi sosial yang minim bagi masyarakat desa. Mereka meminta klarifikasi resmi terhadap legalitas perwakilan Mitratel dalam forum mediasi dan mengingatkan bahwa penggunaan identitas jabatan tanpa dasar dapat berimplikasi hukum.

Warga Luragungtonggoh berharap hak mereka dihormati, sekaligus menjadi preseden bagi desa-desa lain yang menghadapi permasalahan serupa terkait operasional tower telekomunikasi. Sampai berita ini diturunkan perwakilan dari Mitratel belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangannya. ***** (Nasikin)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT