(NOTARYNEWS.ID) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM), Drs.Teten Masduki, menyebut Notaris memiliki fungsi yang amat esensial dalam pendirian badan hukum dan salah satunya adalah koperasi.
Hal ini lanjut Menteri menjadi penting karena sebagai tahap awal bagi koperasi untuk memiliki legitimasi hukum agar sejajar dengan badan hukum lain.
“Saat ini ada 13.635 Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang saat ini tersebar di seluruh Indonesia. Dan di harapkan kedepan bisa lebih banyak lagi khususnya agar bisa melayani masyarakat yang tertinggal, terdepan dan terluar (3T),” ujar Menteri.

Menurut Menteri, NPAK sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian Koperasi dan UKM diharapkan tidak hanya sekedar penerbitan akta koperasi akan tetapi juga bisa melakukan penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat bagi kemajuan koperasi.
NPAK juga dapat berperan sebagai indikator awal hal ini bertujuan agr koperasi tidak disalahgunakan untuk tujuan usaha-usaha yangbtidak sesuai dengan prinsip dan jati dirinya serta tidak bertentangan dengan undang-undang seperti halnya praktek pinjaman online ilegal.
“Saat ini pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mendirikan koperasi sebagai tindak lanjut dari Undangan-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdyaan Koperasi,” tegas Menteri Tetan Masduki.
Lebih jauh disampaikan Menteri, bahwa saat ini Kementerian Koperasi dan UKM telah merilis template Akta Anggaran Dasar Pendirian Koperasi dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris. Untuk itu, ditandatanganilah nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan PP INI. (PM)