(SURAKARTA – NOTARYNEWS) Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah siap mengambil resiko apapun, demi kesatuan dan persatuan Ikatan Notaris Indonesia INI karena UUJN mengamanatkan bahwa Ikatan Notaris Indonesia merupakan satu-satunya wadah tunggal bagi Notaris.
Saat ini Kemenkum hanya mengakui kepengurusan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dibawah kepemimpinan Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH LLm, SpN. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hukum Republik Indonesia, pada acara silaturahmi antara Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jateng INI) dan Pengurus Daerah Kabupaten dan Kota Se Jawa Tengah pada Minggu, 20 Juli 2025 yang diinisiasi oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang diselenggarakan di Restoran Praciman Tuin, kawasan Pura Mangkunegaran, yang merupakan bagian dari kompleks Istana Surakarta. Tepatnya, Pracima Tuin berada di sisi barat Pura Mangkunegaran, di Jalan RA. Kartini, Timuran, Banjarsari, Surakarta.

Ditegaskan Supratman Andi Agtas, sejak awal tahun, tepatnya pada 16 Januari 2025 lalu, Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah memberikan legitimasi kepada kepengurusan Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) kepada Ketua Umum, Dr. Irfan Ardiansyah.
Menjawab pertanyaan Notarynews, Menteri menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk mengakhiri dinamika organisasi yang melahirkan dualisme kepemimpinan, beberapa tahun belakangan. Menkumham juga meminta agar seluruh Notaris dapat menerima keputusan tersebut dan tetap menjaga kekompakan dalam satu organisasi keprofesian yang telah diputuskan.

“Kementerian Hukum juga telah telah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) yang bersifat final terkait Kepengurusan PP INI, dan mengambil sikap tegas untuk mempertahankan keputusan tersebut, ujar Menteri.
Kepada jajaran kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia di bawah kepemimpinan Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH LLm, SpN. dipersilakan untuk memproses anggotanya yang dianggap mbalelo sesuai AD/ART-nya. Kalau ternyata melanggar sesuai dengan kode etik dan sebagainya diusulkan bersama dengan Kantor Wilayah, kita (Kementerian Hukum) untuk diambil tindakan.

Menteri Kemenkum kembali menegaskan bahwa memang pihaknya harus mengambil keputusan karena pemerintah berkepentingan dengan organisasi profesi Notaris. Dikarenakan Ikatan Notaris Indonesia merupakan satu-satunya profesi yang menggunakan lambang Garuda sebagai Pejabat Umum. Artinya apa, banyak dokumen yang bisa menjadi bukti hukum yang luar biasa. Diakhir wawancaranya Menkum menegaskan, bahwa dirinya akan mengambil resiko apapun, demi kesatuan organisasi INI karena UUJN mengamanatkan bahwa Ikatan Notaris Indonesia merupakan wadah tunggal.
Irfan Ardiansyah Ajak Duduk Bersama Semua Pihak Bangun Ikatan Notaris Indonesia
Dalam kesempatan yang sama usai acara silaturahmi tersebut Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLm, SpN yang didampingi oleh Sekretaris Umum Amriyati Amin, SH dan Bendahara Umum Dr Erni Kencanawati SH, SpN menyampaikan bahwa agenda acara hari ini tak ada hal lain kecuali silaturahmi antara PP INI bersama Pengwil Jateng INI dan juga Pengda Kabupaten – Kota INI Se Jateng dengan Menteri Hukum Republik Indonesia.

“Namun demikian ada arahan yang disampaikan oleh menteri agar Ikatan Notaris Indonesia bersama dengan anggota memantapkan diri dalam menjalankan organisasi hal itu diperkuat dengan adanya SK dari Kemenkum pada Januari silam,” ujar Irfan Ardiansyah.
“”Mudah-mudahan ini menjadi penguatan bagi seluruh Notaris di seluruh Indonesia bahwa keberadaan organisasi Ikatan Notaris Indonesia dibawah kepemimpinannya diakui oleh pemerintah,” imbuh Ketua Umum PP INI.
Lebih jauh Irfan Ardiansyah mengajak semua pihak yang masih ada di luar duduk bersama menyudahi perbedaan yang ada. “Saya persilahkan, mau duduk bersama monggo saja, mau duduk dipengurusan ya silahkan. Yang terpenting kita bisa duduk bersama membangun Ikatan Notaris Indonesia lebih baik,” ujar Irfan Ardiansyah.
“Saya selalu mendahulukan kepentingan organisasi. Untuk itu, Saya menghimbau kepada rekan-rekan untuk selalu menjaga Ikatan Notaris Indonesia tetap satu,” imbuh Irfan Ardiansyah.
Namun begitu Irfan Ardiansyah juga mengingatkan kepada anggota menanggapi arahan Menteri Hukum agar organisasi bersikap tegas, utamanya kepada anggota yang dianggap mbalelo dan tidak mengindahkan aturan AD ART mesti ditindak secara tegas.
“PP INI juga telah melakukan berbagai upaya sesuai mekanisme organisasi untuk mengingatkan kepada anggota yang ingin memecah organisasi dengan memberikan teguran, panggilan, laporan dan juga somasi termasuk mempertanyakan keberadaan Sekretariat PP INI yang diakui oleh sekelompok orang secara sepihak yang mengatasnamakan PP INI,” terang Irfan Ardiansyah.
“Sekarang ini yang terpenting buat anggota, Kita jalankan organisasi saja sesuai mekanisme yang ada sesuai dengan aturan, prosedur, dan struktur yang telah ditetapkan perkumpulan. Ini menekankan pentingnya menjalankan organisasi secara teratur dan sistematis sesuai dengan peraturan yang berlaku, bukan berdasarkan keputusan individu atau tindakan yang sekelompok orang,” terang Ketua Umum PP INI diakhir wawancaranya dengan Notarynews. (Pramono)