Skip to content

Mengukur Resiko Bisnis Dengan Due Dillegence Perusahaan

(Bandung – Notarynews) Jumat, 24 Februari 2023, Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO), Program Pendidikan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung (Prodi MKn FH Unpad) menyelenggarakan Padjadjaran Notarial Fair 2023 dengan agenda pertamanya webinar yang mengangkat tema besar “Urgency Legalitas Dalam Perusahaan Dan Peran Lelang Dalam Penuntasan Permdalahn Hukum Perdata Dikaitkan Dengan Lelang Aset Dalam Perusahaan (PT/CV)”.

Dr. Ranti Fauza Mayana, SH
Dr. Ranti Fauza Mayana, SH

Perusahaan telah menjelma menjadi entitas yang cukup sentral dalam masyarakat, baik dari kajian hukum maupun kajian ekonomi, sehingga dalam sesi paparan pertama webinar ini, dengan nara sumber Dr. Ranti Fauza Mayana, SH yang juga merupakan Ketua Umum IKANO UNPAD mengelaborasi mengenai pengertian perusahaan dan hukum perusahaan. Pembahasan dimulai dengan pemaparan mengenai jenis – jenis perusahaan, regulasi serta karakteristik masing – masing perusahaan.

Sebagai business entity sekaligus legal entity, perusahaan banyak melakukan berbagai kegiatan dalam masyarakat yang tidak hanya berdimensi bisnis namun juga berdimensi hukum, hal ini juga menjadi titik bahasan paparan yang disampaikan oleh Dr.Ranti, dimana suatu perusahaan dapat melakukan perbuatan hukum maupun aksi korporasi seperti merger akuisisi konsolidasi dan spin off yang berimplikasi pada aktiva dan pasiva perusahaan atau perolehan serta peralihan aset.

Dr.Ranti memberikan paparan mengenai hal-hal penting yang harus diperhatikan terkait perolehan dan peralihan aset perusahaan serta persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh dilengkapi dengan ilustrasi dan contoh dalam praktik.

“Perusahaan juga sangat dimungkinkan untuk melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum dengan pihak lain, misalnya perbankan, mitra usaha bahkan masyarakat. Sebagai artificial legal person yg karakteristiknya berbeda dengan manusia sebagai subjek hukum, maka pemahaman dan kemampuan untuk melakukan legal due diligence suatu perusahaan menjadi hal vital untuk dimiliki calon notaris dan profesi terkait,” terang Ranti.

Namun, apa sebenarnya legal due diligence itu? Bagaimana prosesnya? Lantas hal apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum melakukannya? Semua pertanyaan tersebut terjawab dalam uraian dari Dr. Ranti Fauza Mayana, SH

*Legal due diligence pada intinya difokuskan untuk melakukan pemeriksaan terkait hal- hal penting seperti legalitas perusahaan termasuk perizinan, perbuatan hukum apa yang akan dilakukan oleh perusahaan, siapa yang berhak mewakili perusahaan dan seperti apa regulasi /ketentuan mengenai kewenangan masing – masing organ perusahaan dan pembatasannya,” ungkap Ketua Umum Ikano Unpad ini.

Ditegaskan Ranti,” legal due diligence merupakan hal yang sangat penting dalam praktik dan merupakan prosedur yg harus ditempuh oleh pihak- pihak yang akan melakukan hubungan hukim dengan suatu perusahaan, contohnya lembaga perbankan yg akan menyalurkan kredit kepada perusahaan tersebut atau perusahaan lain yang akan mengadakan hubungan bisnis”.

*Lebih lanjut dalam melakukan LDD perusahaan, sangat penting untuk melakukan uji tuntas secara seksama didasarkan pada ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan itu sendiri dan regulasi terkait, misalnya untuk UU No.40 Tahun 2007 tentang PT serta relevansi diantara keduanya,” imbuh Ranti dalam paparannya.

Paparan ditutup dengan sesi tanya jawab dimana banyak dari peserta sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan materi yang disampaikan. (PM)

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *