Mengintegrasi Program Laboratorium Akta Ke Dalam Kurikulum Program Studi MKn

(Denpasar, Bali – Notarynews) Bertempat di Gedung Aula Fakultas Hukum Universitas Udaya Bali, Sabtu (13/5) Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana (Prodi MKn FH Unud), Bali bekerja sama Prodi MKn FH Universitas Padjadjaran, Bandung menyelenggarakan seminar nasional yang mengangkat tema besar “Mengupas Kurikulum Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana dan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Universitas Padjadjaran Dari Aspek Hukum Bisnis Kepariwisataan dan Laboratorium Akta”.

Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH, M. Hum (Wakil Dekan Bidang Akademik dan Perencanaan FH Unud, Bali), Dr. Ranti Fauza Mayana, SH (Dosen Pengajar Laboratorium Akta Universitas Padjadjaran Bandung) dan Dr. I Made Pria Dharsana, SH. M. Hum selaku Notaris PPAT Kabupaten Badung, Bali dihdirkan sebagai pembicara
Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH, M. Hum (Wakil Dekan Bidang Akademik dan Perencanaan FH Unud, Bali), Dr. Ranti Fauza Mayana, SH (Dosen Prodi MKn Universitas Padjadjaran Bandung) dan Dr. I Made Pria Dharsana, SH. M. Hum selaku Notaris PPAT Kabupaten Badung, Bali dihadirkan sebagai pembicara

Dihadirkan sebagai prmbicara tiga nara sumber yaitu ; Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH, M. Hum (Wakil Dekan Bidang Akademik dan Perencanaan FH Unud, Bali), Dr. Ranti Fauza Mayana, SH (Dosen Prodi MKn Universitas Padjadjaran Bandung) dan Dr. I Made Pria Dharsana, SH. M. Hum selaku Notaris PPAT Kabupaten Badung, Bali.

Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH, M. Hum
Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH, M. Hum

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Perencanaan FH Unud, Bali Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH, M. Hum, dalam paparannya yang mengangkat tema soal “Hukum Bisnis Kepariwisataan” mengatakan bahwa bisnis pariwisata adalah bisnis jasa pariwisata (tourism as a business in services). Adapun ragam jasa pariwisata, mencakup: jasa transportasi, akomodasi, jasa boga, jasa atraksi wisata, dan jasa penunjang lainnya. Sedangkan bisnis jasa pariwisata mencakup: supplier jasa pariwisata, jasa pariwisata sebagai obyek transaksi, konsumen jasa, dan proses transaksi jasa. Bisnis pariwisata memiliki karakter global, baik dari segi pasar, proses transaksi, maupun proses penyelenggaraannya.

Kaprodi MKn Unud, Prof. Dr. Made Subawa, SH, MS saat memberikan plakat kepada para pembicara
Kaprodi MKn Unud, Prof. Dr. Made Subawa, SH, MS saat memberikan plakat kepada para pembicara

Bicara soal bisnis pariwisata menurut Prof. Desak Putu Dewi Kasih merupakan sistem sebagai suatu sistem, dimana bisnis pariwisata mencakup sistem internal (market system); dan sistem eksternal (non-market system).

Sistem eksternal dimaksud Prof Desak adalah sistem lingkungan bisnis pariwisata (tourism business environment). Komponen sistem lingkungan bisnis pariwisata mencakup seluruh komponen lingkungan bisnis yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan sistem internal, seperti: lingkungan hidup, lingkungan sosial, sistem kelembagaan sosial dan Negara.

Sedangkan sistem hukum yang mengatur sistem internal bisnis pariwisata adalah mencakup sistem hukum pemasok jasa pariwisata, sistem hukum standar jasa pariwisata dan sistem hukum konsumen jasa pariwisata, dan sistem hukum transaksi bisnis jasa pariwisata.

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Perencanaan FH Unud, Bali diakhir paparannya menengaskan bahwa bahwa instrumen hukum lingkungan bisnis pariwisata sangat penting dalam mewujudkan pembangunan pariwisata berkelanjutan sebab lingkungan sangat berdampak kepada persoalan ekonomi, pelestarian budaya masyarakat, dan sumber daya alam dan juga lingkungan.

“Instrumen hukum lingkungan erat kaitannya, hukum lingkungan hidup, hukum tata ruang; hukum kesatuan masyarakat hukum adat, hukum pelestarian warisan budaya, hukum kesehatan publik, hukum keamanan publik, hukum angkutan publik, dan hukum kelembagaan dan proses politik;
dll, ujar Wakil Dekan Bidang Akademik dan Perencanaan FH Unud, Bali ini.

Dr. Ranti Fauza Mayana. SH
Dr. Ranti Fauza Mayana. SH

Pada kesempatan kedua, Dr. Ranti Fauza Mayana, SH, selaku Dosen Prodi MKn Universitas Padjadjaran, Bandung yang mengangkat tema “Relevansi Program Laboratorium Akta Dalam Kurikulum Program Studi Mgister Kenotariatan Bagi Implementasi Manajemen Kantor Notaris PPAT”.

Ditegaskan Ranti bahwa program laboratorium akta dalam kurikulum Program Studi Mgister Kenotariatan bertujuan guna melengkapi calon Notaris PPAT memiliki kemampuan praktik dalam menerapkan pengetahuan keilmuan dan tugas sera wewenang jabatan.

Ketua Prodi MKn FH Unpad, Dr. Anita Afriana, SH, MH foto bersama Dr. Ranti Fauza Mayang, SH, Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum dan Sekretaris Ikano Unpad Hari Susanto, SH, MKn
Ketua Prodi MKn FH Unpad, Dr. Anita Afriana, SH, MH foto bersama Dr. Ranti Fauza Mayang, SH, Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum dan Sekretaris Ikano Unpad Hari Susanto, SH, MKn

Diharapkan, kedepannya calon Notaris PPAT dapat memahami kebutuhan klien atau masyarakat dalam pelaksanaan jabatan. Selain itu, calon Notaris PPAT dapat memformulasikan kebutuhan klien dalam bentuk produk legal document yaitu produk akta Notaris PPAT. Dan yang terpenting lanjut Ranti, calon Notaris – PPAT mampu mengimplementasikan tugas dan wewenang jabatannya dalam pelayanan masyarakat.

Ketua Prodi MKn FH Unpad, Dr. Anita Afriana, SH, MH saat memberikan sambutannya
Ketua Prodi MKn FH Unpad, Dr. Anita Afriana, SH, MH saat memberikan sambutannya

Menurut Ranti, integrasi program laboratorium Akta ke dalam kurikulum Program Studi Magister Kenotariatan merupakan upaya mengakomodasi pembelajaran yang komprehensif dan integratif pada Prodi Magister Kenotariatan yang mencakup knowledge, skill and Wisdom melalui transfer Ilmu, pelatihan keterampilan sekaligus sharing dari instruktur laboratorium yang merupakan Notaris PPAT Profesional.

“Mengapa kami merasa transfer of knowledge, skill and Wisdom ini dilaksanakan sedini mungkin sejak perkuliahan karena kurangnya pengetahuan, keterampilan dan kebijaksanaan dalam menjalankan jabatan dapat membawa konsekuensi kerugian pada klien yang menggunakan jasa Notaris – PPAT. Dengan kata lain ketika seseorang telah menjabat Notaris PPAT maka terdapat konsekuensi legal yang berdimensi tanggungjawab dari jabatan tersebut,” terang Ranti.

Ranti menilai program laboratorium akta dalam kurikulum Program Studi Magister Kenotariatan tidak hanya relevan, tetapi merupakan sebuah urgensi mengingat sentralitas dan kompleksitas dalam pelaksanaan tugas dan Jabatan Notaris seiring dengan perkembangan zaman baik dari aspek sosial, ekonomi, bisnis maupun teknologi.

Lantas mengapa manajemen kantor Notaris PPAT menjadi suatu hal yang sangat penting?

Menurut Ranti, manajemen kantor Notaris PPAT adalah rangkaian aktivitas menyeluruh terhadap aktivitas-aktivitas manajerial (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan) dalam sebuah ketatausahaan dari sebuah kantor Notaris PPAT untuk mencapai tujuan dengan cara yang seefisien mungkin.

Pembicara selanjutnya Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum yang mengangkat tema “Memahami Aspek Hukum dan Teknik Pembuatan Akta Affidavit oleh Notaris.

Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum
Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum

“Affidavit atau yang sering dikenal sebagai anak berkewarganegaraan ganda dapat diartikan secara sederhana adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan dari Ayah Ibu warga negara Indonesia dengan Ayah dan Ibu warga negara asing Baik lahir di wilayah Indonesia maupun di Luar wilayah Indonesia”, terang Made Pria mengawali paparannya.

“Yang Dimaksud Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sesuai definisi Pasal 4 Huruf C, Huruf D, Huruf H, Huruf L, Dan Pasal 5 Undang-undang Kewarganegaraan tersebut, Yakni: anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah Warga Negara Indonesia dan Ibu Warga Negara Asing (Pasal 4 Huruf C),” terang Made Pria.

Lalu apa yang menyebabkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda? Dikatakan Notaris PPAT Kabupaten Badung ini bahwa ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Dan secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang “Memiliki” kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan.

Terkait dengan regulasi tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006, lanjut Made Pria sejatinya menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.

Namun pada akhirnya, status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak akan berakhir ketika anak tersebut telah menginjak umur 18 tahun. Anak harus memilih salah satu kewarganegaraan. Jika tidak, maka akan diperlakukan sebagai “orang asing”.

Adapun asas kewarganegaraan ganda terbatas di antaranya adalah anak-anak hasil perkawinan campur yang memiliki orangtua dengan status kewarganegaraan berbeda, dan salah satunya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Asas tersebut merupakan pengecualian dalam rangka perlindungan terhadap anak.

“Anak berkewarganegaraan Ganda sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, harus memilih kewarganegaraannya. Anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk memperoleh fasilitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda. Jika anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah harus mengajukan pernyataan memilih salah satu kewarganegaraannya,” ujar Made Pria.

“Bila anak tersebut menggunakan paspor warga negara asing maka paspor anak tersebut akan diberikan affidavit yang menerangkan bahwa anak tersebut adalah subjek dari pasal 41 UU Kewarganegaraan. Dan proses pembuatan sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dan fasilitas keimigrasian (Affidavit) sekitar 2 hingga 3 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap,” imbuh Made Pria.

Pada prinsipnya, lanjut Made Pria yang dapat dilakukan oleh Notaris sehubungan dengan adanya perbedaan nama dalam dokumen. Isi Affidavit dimaksud biasanya dibuat bila ada terjadi perbedaan nama dalam dokumen yang digunakan untuk keimigrasian ataukah dokumen untuk pendaftaran di sekolah di luar negeri. Misalnya nama yang tertulis di akte kelahiran “PRAMUDYA”, ternyata di KTP tertulis “PRAMUDIA”, maka orang tersebut harus membuat Affidavit yang disahkan oleh Notaris untuk memberikan keterangan nama yang sebenarnya.

Selanjutnya, dalam hal Notaris diminta untuk membuat Affidavit, biasanya hanyalah berbentuk surat pernyataan yang dilegalisir oleh Notaris. Surat tersebut dibuat dalam format dari Negara yang bersangkutan ( AMERIKA misalnya) yang telah disediakan oleh lawyer imigrasi dari Negara tersebut. Dalam dokumen tersebut yang bersangkutan membubuhkan tanda-tangannya di hadapan Notaris dimaksud mengenai pernyataannya, dan setelah itu dilegalisir oleh Notaris. Dokumen affidavit yang dilegalisir oleh Notaris tersebut, dalam prakteknya dapat diterima di negara yang bersangkutan.

Foto bersama mahasiswa dan dosen Prodi MKn Unud dan Unpad foto bersama usai acara
Foto bersama mahasiswa dan dosen Prodi MKn Unud dan Unpad foto bersama usai acara

“Bentuk lain dari affidavit sebagaimana yang sudah kami jelaskan sebelumnya adalah:
Notaris membuat akta berupa pernyataan saksi yang dibuat secara tertulis di hadapan Notaris, kemudian, si pembuat pernyataan tersebut datang ke Pengadilan Agama setempat, dan disumpah sesuai dengan keyakinannya dan selanjutnya salinan akta pernyataan yang sudah dilengkapi dengan berita acara sumpah tersebut dilampirkan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan tempat dia berperkara,” terang Made Pria diakhir paparannya. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT