Skip to content

Menggagas Konsep AI dan Regulasinya Di Indonesia

(Bandung – Notarynews) Tak ada yang menyangkal bahkan meragukan bahwa Artificial Intellegence (AI) atau kecerdasan buatan  satu sisi memberikan manfaat yang besar bagi manusia, tapi sisi lain juga  ancamannya juga besar yang pada gilirannya akan berdampak  pada peran dan kehidupan umat manusia.

Seperti disampaikan Guru Besar Cyberlaw dan Tranformasi Digital FH UNPAD, Prof. Dr. Ahmad . M. Ramli, SH, MH, Fcb. ArB, kepada Notarynews (25/11) usai memberikan materi pada temu ilmiah “AI : Aspek Teknologi, Ekonomi Kreatif dan Konsep Regulasinya di Indonesia  yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UNPAD, Direktorat Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian KomDigi, Ikatan Alumni Fakultas Hukum UNPAD dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat UNPAD di Grha Sanusi Hardjadinata UNPAD Jalan Dipatiukur No.35,Bandung.

Guru Besar Cyberlaw dan Tranformasi Digital FH UNPAD, Prof. Dr. Ahmad . M. Ramli, SH, MH, Fcb. ArB,
Guru Besar Cyberlaw dan Tranformasi Digital FH UNPAD, Prof. Dr. Ahmad . M. Ramli, SH, MH, Fcb. ArB,

Guru Besar Cyberlaw dan Tranformasi Digital FH UNPAD ini menegaskan bahwa Artificial Intellegence (AI) memiliki dua sisi, satu sisi kemanfaatannya sangat besar disisi lain juga ancamannya juga besar.

Jadi, satu hal yang membuat manfaatnya optimal menurut Prof Ahmad Ramli adalah dengan meminimalisasi dampaknya itu dengan regulasi.  Karena regulasi itulah yang akan membatasi kapan boleh membuat sesuatu dan kapan tidak boleh.

“Makanya hari ini melalui  pertemuan ilmiah tentang Artificial Intellegence (AI) yang kita lakukan di UNPAD merupakan starting point’ untuk konsep AI di Indonesia, ” ujar Prof Ahmad Ramli.

Esensinya, menurut Prof Ahmad Ramli, mengingat AI ini mempunyai dampak yang cukup siginifikan karena berbeda dengan jenis teknologinya lain. Dimana AI bisa menggantikan berbagai peran yang biasa dilakukan manusia, AI juga dikhawatirkan bisa kebablasan jika dibiarkan, untuk itu harus tidak diatur sejak dini dengan regulasi agar tidak menimbulkan ancaman dikemudian hari.

Sejauh ini lanjut Guru Besar Cyberlaw dan Tranformasi Digital FH UNPAD, regulasi yang ada baru sebatas Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023  tentang Etika Kecerdasan Artifisial, untuk itu perlu dikembangan dengan aturan yang lebih masif lagi, bagus dan kuat yaitu dalam bentuk undang-undang.

Sebagai contoh dan brand markingnya ada di negara-negara Uni Eropa, China dan juga Amerika. Tapi menurut Saya yang paling bagus yaa Uni Eropa, karena pendekatan dan langkah-langkahnya berbeda lebih lebih prespektif transformatif.

“Kenapa Undang-undang Uni Eropa lebih cocok, karena sistem hukum kita lebih dekat dengan Uni Eropa dimana Indonesi menganut paham hukum  Eropa Kontinental (civil law). Sedangkan, Amerika dan Inggris tidak membuat undang-undang tertulis, yaa karena mereka common law,” imbuh Prof Ahmad Ramli mengakhiri wawancaranya dengan Notarynews.

Wayan Toni Supriyanto, S.T. M.M selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi)
Wayan Toni Supriyanto, S.T. M.M selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi)

Dalam kesempatan yang sama Wayan Toni Supriyanto, S.T. M.M selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) menekankan infrastruktur dan teknologi Artificial Intellegence (AI) harus dimanfaatkan masyarakat Indonesia sesuai dengan proporsinya yang tepat dan pemerintah juga akan terus mendukung perkembangan dengan fokus pada dampak positif dan mitigasi resikonya.

Diakui Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komdigi, saat ini pemerintah baru mengeluarkan surat edaran terkait etika kecerdasan artifisial, karena saat ini Indonesia masih sebatas dalam hal penggunaan aplikasi saja. Tentu saja, kedepannya sesuai dengan perkembangannya harus didukung dengan undang-undang. (Pramono)

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us Social Media