Menang di Perdata, Dipenjara Lewat Pidana: Komisi III DPR RI Soroti Kasus Arifin Gandawijaya

(JAKARTA — NOTARYNEWS) Penanganan perkara sengketa lahan yang menjerat Ir. Arifin Gandawijaya kembali menuai sorotan tajam. Komisi III DPR RI menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum yang berujung pada vonis pidana, meskipun sengketa keperdataan atas objek perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Arifin Gandawijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Dalam forum tersebut, Arifin secara langsung memaparkan dugaan kriminalisasi yang dialaminya kepada para legislator.

Arifin saat mengikuti jalannya sidang pidana
Arifin saat mengikuti jalannya sidang pidana

Arifin mengaku terkejut ketika Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara terhadap dirinya pada Selasa (13/1/2026). Pasalnya, sengketa perdata terkait lahan yang dipermasalahkan telah dimenangkannya hingga Peninjauan Kembali (PK) kedua dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Sejak awal posisi saya hanya sebagai pembeli. Kewajiban saya sebatas melakukan pembayaran. Namun dalam proses pidana, saya justru didakwa menggunakan surat palsu, sementara pihak yang membuat surat tersebut tidak pernah dipersoalkan,” ujar Arifin di hadapan Komisi III.

Ia menilai proses hukum yang dijalaninya cenderung tidak transparan dan tidak memberikan ruang yang memadai baginya untuk menyampaikan fakta secara utuh, baik pada tahap penyidikan di kepolisian maupun di persidangan.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah keberadaan surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh notaris. Menurut Arifin, dokumen tersebut sejatinya tidak menjadi syarat utama dalam transaksi jual beli lahan yang dilakukannya. Namun, surat tersebut justru dijadikan dasar utama dakwaan pidana.

Padahal, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan adanya perbedaan keabsahan tanda tangan dalam dokumen tersebut.

“Dari enam tanda tangan, hanya empat yang identik, sementara dua lainnya tidak. Tetapi yang dipersoalkan justru saya, bukan pihak yang membuat atau mengesahkan surat tersebut,” ungkapnya.

Arifin juga mengungkapkan kejanggalan lain berupa hilangnya buku tanda terima dokumen di kantor notaris, yang seharusnya menjadi bagian dari administrasi penting dalam proses pembuatan akta.

Menanggapi paparan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri atau mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan. Namun demikian, Komisi III tidak akan menutup mata terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

“Kami tidak masuk ke wilayah intervensi perkara. Tetapi apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam proses hukum, tentu itu menjadi bagian dari fungsi pengawasan kami,” tegas Habiburokhman.

Ia menambahkan, Komisi III akan menginventarisasi seluruh laporan dan fakta yang disampaikan, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum maupun pihak lain yang berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Sejumlah anggota Komisi III dari berbagai fraksi turut mempertanyakan dasar hukum masuknya perkara tersebut ke ranah pidana, mengingat sengketa keperdataan atas objek yang sama telah diputus secara final dan mengikat oleh pengadilan.

Komisi III pun mendorong Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung melalui mekanisme pengawasan internalnya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses hukum yang berjalan. Langkah ini dinilai penting guna mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjaga marwah lembaga peradilan.

Di sisi lain, kemenangan Arifin dalam perkara perdata hingga kini belum memberikan kepastian hukum yang nyata. Permohonan eksekusi atas putusan inkrah tersebut disebut belum dapat dilaksanakan karena kendala administratif di pengadilan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensi penegakan hukum: mengapa putusan perdata yang telah final sulit dieksekusi, sementara proses pidana justru berjalan cepat dan berujung pada pemidanaan.

Bagi Komisi III DPR RI, perkara Arifin Gandawijaya menjadi ujian serius bagi prinsip supremasi hukum di Indonesia. Proses perdata yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya dihormati, dan setiap dugaan kriminalisasi wajib diusut secara terbuka, objektif, dan transparan.

Publik kini menanti, apakah fungsi pengawasan lembaga negara mampu mengurai benang kusut perkara ini, atau justru semakin menguatkan anggapan bahwa hukum masih rentan dipelintir oleh kepentingan tertentu. (Nasikin)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT