Marwah Notaris Dipertaruhkan: Antara Integritas, Digitalisasi dan Ancaman Pidana

(Jakarta – Notarynews) Kamis, 21 Mei 2026, dinamika profesi notaris di tengah arus digitalisasi dan perubahan regulasi kembali menjadi sorotan. Dalam suasana diskusi yang hangat namun kritis, Kelompok Notaris Pendengar Pembaca dan Pemikir (Kelompencapi) menggelar webinar nasional bertajuk “Notaris Dalam Pusaran Kebijakan: Tantangan, Adaptasi, Transformasi Regulasi dan Digitalisasi.” Kegiatan ini merupakan yang ke 67 dan menghadirkan tiga narasumber nasional, yakni Dr. Habib Adjie, SH, M. Hum, IDr. I Made Pria Dharsana, SH. M. Hum, serta Dr  Hendry Sinaga, SH, MKn.

Acara dipandu langsung oleh pendiri Kelompencapi, Dr. Dewi Tenty Septi Artiany SH, MH, MKn, dan diikuti sekitar 120 peserta baik secara luring maupun daring dari berbagai daerah di Indonesia. Webinar ini menjadi ruang refleksi sekaligus peringatan bahwa profesi notaris saat ini tidak hanya menghadapi tantangan administratif, tetapi juga ancaman etik, perdata, hingga pidana di tengah perubahan hukum nasional.

Dr. Habib Adjie. SH. M. Hum
Dr. Habib Adjie. SH. M. Hum

Mengawali pemaparannya, Habib Adjie menegaskan bahwa dalam menjalankan amanah jabatan, notaris tidak cukup hanya memahami Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), tetapi juga wajib mencermati ketentuan dalam KUHP Baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, sejumlah pasal dalam KUHP Baru memiliki relevansi langsung terhadap praktik kenotariatan, terutama yang berkaitan dengan akta autentik, rahasia jabatan, hingga keterangan palsu.

Habib menjelaskan, Pasal 66 UUJN merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap jabatan notaris. Penyidik, penuntut umum, maupun hakim tidak dapat secara langsung memanggil notaris ataupun mengambil minuta akta dan protokol notaris tanpa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Menurutnya, ketentuan tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan mekanisme perlindungan untuk menjaga marwah jabatan, kerahasiaan akta, serta penghormatan terhadap kedudukan notaris sebagai pejabat umum. Namun demikian, apabila terdapat dugaan tindak pidana, notaris tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyoroti Pasal 220 KUHP Baru yang mengatur mengenai pemberian keterangan palsu yang dapat menghambat atau menyesatkan proses penegakan hukum. Dalam konteks kenotariatan, pasal ini menjadi pengingat penting agar notaris tidak sembarangan menuangkan keterangan ke dalam akta tanpa verifikasi dan kehati-hatian.

Selain itu, Habib menyinggung Pasal 391 KUHP Baru tentang pemalsuan surat yang berkaitan dengan pembuatan atau penggunaan surat palsu sebagai alat bukti. Menurutnya, apabila dokumen pendukung pembuatan akta ternyata palsu, pihak yang memalsukan dapat dipidana. Bahkan notaris berpotensi ikut terseret apabila terbukti mengetahui adanya kepalsuan namun tetap melanjutkan proses pembuatan akta.

Tidak hanya itu, Pasal 392 KUHP Baru mengenai pemalsuan akta autentik juga disebut sebagai ancaman serius karena menyangkut instrumen hukum yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Negara, kata Habib, memberikan perlindungan yang sangat tinggi terhadap akta autentik, sehingga setiap bentuk manipulasi terhadap isi, identitas, maupun tanda tangan dalam akta memiliki konsekuensi pidana yang berat.

Sementara itu, Pasal 394 KUHP Baru yang substansinya serupa dengan Pasal 266 KUHP lama, menurut Habib, sangat erat kaitannya dengan praktik notaris. Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Dalam praktiknya, pihak penghadap memang menjadi subjek utama, namun notaris tetap wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam memeriksa identitas, kapasitas hukum, dan dokumen para pihak.

Habib juga mengingatkan pentingnya menjaga rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 443 KUHP Baru. Sebagai pejabat umum, notaris memiliki kewajiban merahasiakan isi akta dan segala informasi yang diperoleh dalam proses pembuatan akta. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berimplikasi pidana.

“Notaris bukan sekadar profesi administratif pembuat akta, tetapi jabatan kepercayaan (officium nobile) yang menuntut integritas, kehati-hatian, independensi, dan kepatuhan hukum yang tinggi,” tegas Habib. Ia mengingatkan bahwa kelalaian kecil dalam verifikasi identitas maupun keberpihakan terhadap salah satu pihak dapat berujung pada tanggung jawab etik, administratif, perdata, bahkan pidana.

Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum
Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum

Pada sesi berikutnya, I Made Pria Dharsana mengangkat tema mengenai marwah profesi dan integritas jabatan. Menurutnya, menjaga martabat profesi merupakan kewajiban moral sekaligus tanggung jawab etik setiap profesional dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan publik.

Made Pria menegaskan bahwa profesi seperti advokat, Notaris/PPAT, dokter, jaksa, hingga guru dituntut menjalankan tugas secara independen, bertanggung jawab, dan sesuai kode etik. Marwah profesi, lanjutnya, diwujudkan melalui integritas, kejujuran, kepatuhan terhadap kode etik, menjaga kerahasiaan jabatan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga independensi agar terhindar dari benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

“Ketika marwah profesi dijaga, maka kepercayaan publik akan tumbuh. Sebaliknya, ketika profesi dicederai praktik curang, nepotisme, percaloan, maupun jalur belakang, maka runtuh pula kehormatan profesi itu sendiri,” ujar Notaris/PPAT Kabupaten Badung, Bali tersebut.

Dr Hendry Sinaga, SH, MKn
Dr Hendry Sinaga, SH, MKn

Sesi terakhir diisi oleh Hendry Sinaga yang membedah problematika notaris dari sisi internal maupun eksternal. Dari faktor internal, Hendry menilai persoalan sering muncul karena notaris tidak bertindak amanah, tidak jujur, tidak saksama, tidak mandiri, hingga berpihak kepada salah satu pihak.

Menurutnya, tidak sedikit notaris yang tetap melayani pembuatan akta meskipun sebenarnya terdapat alasan hukum untuk menolak, seperti adanya hubungan darah atau semenda, pihak yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, maupun perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, lemahnya penguasaan ilmu dan kehati-hatian juga menjadi persoalan serius dalam praktik kenotariatan.

Dari sisi eksternal, Hendry mengungkapkan bahwa tidak jarang para pihak sengaja melibatkan notaris dalam sengketa agar gugatan memiliki dasar hukum lebih kuat atau agar tanggung jawab hukum dapat dibebankan bersama kepada notaris.

Akibatnya, kata Notaris Pematang Siantar ini bahwa posisi notaris menjadi rentan terseret persoalan hukum, baik pada ranah perdata, administrasi, etik, maupun pidana. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat melemahkan independensi notaris dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris itu sendiri.

Sebagai solusi dan bentuk adaptasi di tengah tantangan zaman, Hendry menekankan bahwa notaris harus tetap memegang prinsip amanah, jujur, saksama, mandiri, netral, dan menjaga kepentingan para pihak. Selain itu, notaris juga harus berani menolak apabila terdapat alasan hukum untuk menolak, serta terus meningkatkan kualitas ilmu pengetahuan dan profesionalismenya.

Webinar ini menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya transformasi digital dan perubahan regulasi, profesi notaris tengah berada dalam pusaran tantangan yang kompleks. Namun di balik tantangan tersebut, integritas, kehati-hatian, dan marwah jabatan tetap menjadi fondasi utama agar profesi notaris tetap berdiri sebagai officium nobile yang dihormati dan dipercaya masyarakat. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT