(Kartasura – Notarynews) Hibah wasiat adalah mekanisme penting dalam hukum waris untuk mengatur pembagian harta setelah pewaris meninggal. Memahami perbedaan antara hibah, wasiat, dan hibah wasiat, serta ketentuan hukum yang berlaku, sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pembagian harta berjalan lancar dan sesuai dengan keinginan pewaris.
Bertempat di Lantai II Adiwangsa Hotel, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo Yayasan Sahabat Herlina Satu Hati Untuk Negeri (YSHSUN) menyelenggarakan diskusi hukum yang mengangkat tema besar “Dinamika Waris Berdasarkan Hibah Wasiat”. Dihadirkan sebagai pembicara Dr I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum.

Hadir pada acara ini Ketua Dewan Pembina YSHSUN, Hj. Herlina, SH, MH, SpN, Muhammad Alting, SH (Anggota) dan Aris Widhihidayat, SH (Anggota) serta jajaran Pengurus yayasan lainnya. Acara ini dihadiri oleh 210 peserta.

Ketua Dewan Pembina YSHSUN, Hj. Herlina, SH, MH, SpN dalam sambutannya memperkenalkan kepada peserta terkait dengan keberadaan Yayasan Sahabat Herlina Satu Hati Untuk Negeri yang yang menjalankan visi misinya di bidang sosial, kemanusiaan. Yayasan ini juga untuk memberikan kontribusi positif di berbagai bidang keilmuan yang memiliki peran penting dalam bidang kenotariatan dan ke PPAT an termasuk juga bidang keagamaan, utamanya diselenggarakan pada bulan puasa seperti hotmil Al Qur’an dan kegiatan keagamaan lainnya.

“Kedepan, harapannya kegiatan keilmuan semacam ini akan terus kami adakan terkait keagrariaan,” imbuh Herlina mengakhiri sambutannya.
Memasuki agenda utama, yaitu diskusi hukum yang dipandu oleh Ramzi Baraba, SH, MKn, Made Pria Dharsana dalam paparanya mengatakan bahwa dalam hukum waris, hibah wasiat adalah pemberian harta dari seseorang (pewaris) kepada orang lain (penerima hibah) yang baru berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
Menurut Made Pria, ini berbeda dengan hibah biasa yang berlaku saat pemberi hibah masih hidup. Hibah wasiat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan juga dikenal dalam hukum Islam, meskipun dengan beberapa perbedaan.

Ditegaskan Dosen Notariat Universitas Indonesia ini Hibah wasiat merupakan mekanisme penting dalam hukum waris untuk mengatur pembagian harta setelah pewaris meninggal. Memahami perbedaan antara hibah, wasiat, dan hibah wasiat, serta ketentuan hukum yang berlaku, sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pembagian harta berjalan lancar dan sesuai dengan keinginan pewaris.

Notaris PPAT Kabupaten Badung Bali ini mengingatkan Notaris tidak hanya mendengarkan pernyataan dari para pihak, tetapi juga mengumpulkan dokumen otentik dari instansi berwenang seperti akta kelahiran, kematian, kartu keluarga, dan akta perkawinan. Selain itu, Notaris harus memiliki pengetahuan hukum waris, termasuk hukum waris perdata, Islam, dan adat, untuk memastikan wasiat tidak melanggar ketentuan yang berlaku. “Setiap instansi yang membuat SKHW (Surat Keterangan Hak Waris) juga diwajibkan untuk mengecek wasiat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM,” imbuh Made Pria.
“Penting untuk diingat bahwa notaris dalam hal ini bertindak sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat,” ujar Dosen Notariat Universitas Warmadewa Bali ini.
Ditegaskan Made Pria, Notaris memiliki peran penting dalam pembuatan akta wasiat dan akta pembagian warisan. Notaris membantu membuat akta wasiat yang berisi ketentuan pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal dunia.
“Jika tidak ada akta wasiat atau jika akta wasiat tidak rinci, Notaris juga membantu membuat akta pembagian warisan. Untuk itu, pemahaman hukum waris yang komprehensif memungkinkan Notaris bertindak adil dan tidak memihak dalam proses pembagian warisan,” terang Made Pria diakhir paparannya. (Pramono)