Made Pria Dharsana: Urgensi Pembaruan KUHPerdata dan Dampaknya bagi Peran Notaris

(Jakarta – Notarynews) Suasana Jumat sore di kawasan Senopati terasa cukup ramai ketika NotaryNews berkesempatan bertemu dengan salah satu dosen Magister Kenotariatan Universitas Indonesia. Di sebuah meja kecil sudut ruangan Ombe Kofie, Jalan Purnawarman No.2, Selong Jakarta Selatan, kami memulai obrolan hangat seputar perkembangan hukum baru terkait dunia kenotariatan menyangkut urgensi pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan relevansinya terhadap peran notaris di era digital.

Awal percakapan dengan Notaris–PPAT Kabupaten Badung, Bali, Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum, yang akrab disapa Made Pria, begitu terasa bersemangat. Dalam suasana santai pada Jumat sore, 29 November lalu, ia langsung membuka diskusi mengenai pentingnya pembaruan KUHPerdata yang hingga kini masih menjadi fondasi utama hukum perdata nasional.

“Kalau kita masih bertumpu pada aturan yang berusia lebih dari satu abad, tentu akan ada ketertinggalan dalam merespon perkembangan hubungan hukum masyarakat modern,” ungkapnya sambil menyesap kopi hitamnya.

Made Pria hadir sebagai salah satu akademisi sekaligus praktisi yang aktif menyuarakan isu modernisasi hukum perdata. Energinya terasa sejak awal perbincangan bahkan sebelum sesi wawancara resmi dimulai—ketika ia mengulas bagaimana Notaris dan PPAT kini dihadapkan pada dinamika transaksi hukum digital, artificial intelligence, sampai perkembangan hukum agraria.

NotaryNews: Mengapa isu pembaruan KUHPerdata kini dianggap semakin mendesak?

Made Pria : KUHPerdata yang kita gunakan masih warisan Belanda tahun 1848. Tentu konteks sosial, teknologi, dan ekonomi sudah berubah total. Hukum perdata itu menyangkut hampir seluruh aspek kehidupan privat masyarakat. Kalau dasar hukumnya masih pola abad ke-19, maka banyak persoalan modern akan sulit dijawab, termasuk bagi notaris dalam menjalankan kewenangan akta autentik.

Menurut saya, pembaruan KUHPerdata adalah kebutuhan struktural—bukan sekadar akademis, tetapi kebutuhan praktis yang menyentuh langsung kerja-kerja pejabat umum.

 

Keterkaitan dengan Notaris Sebagai Pejabat Umum

NotaryNews: Posisi Notaris dalam konteks ini seperti apa?

Made Pria : Notaris adalah pejabat umum yang membuat akta autentik. Alat bukti itu kedudukannya tertinggi. Tetapi legitimasi akta selalu bertumpu pada norma hukum perdata. Jadi ketika norma kolonial masih dijadikan dasar, ya otomatis timbul kesenjangan. Artinya, sekali KUHPerdata direformasi, maka otomatis kualitas kepastian hukum akta turut meningkat.

Tantangan Digitalisasi

NotaryNews: Banyak dibicarakan tentang cyber notary, tanda tangan digital, dan akta elektronik. Bagaimana KUHPerdata mengakomodasi itu?

Made Pria : Justru itu problemnya. KUHPerdata belum mengenal konsep dokumen elektronik sebagai akta autentik. Misalnya pasal 1868 masih mengharuskan kehadiran fisik. Padahal layanan saat ini sudah menggunakan video conference atau memanfaatkan sistem digital lain.

Hal-hal seperti validasi identitas digital, keamanan tanda tangan elektronik, sampai pembuktian elektronik, itu semua belum tersentuh. Kalau tidak diperbaharui, notaris akan terus berada dalam ruang abu-abu hukum.

Konflik Norma dan Harmonisasi

NotaryNews: Sering muncul perdebatan legalisasi, waarmerking, sampai kewenangan PPAT. Bagaimana pandangan Anda?

Made Pria : Itu salah satu akibat keterlambatan pembaruan. UU Jabatan Notaris dan regulasi sektoral sudah bergerak. KUHPerdata-nya masih diam. Akhirnya, batas kewenangan, mekanisme pembuktian, bahkan perbedaan prosedur menjadi tidak sinkron.

Kalau kita punya KUHPerdata baru, harmonisasi itu otomatis terbentuk. Sistemnya akan lebih konsisten dan lebih sederhana.

Pendapat Akademisi dan Arah MK

NotaryNews: Apa dunia akademik juga sudah mendorong hal yang sama?

Made Pria : Banyak sekali. Dari UII, Tanjungpura, Palembang, Udayana dan beberapa perguruan tinggi lain, seluruhnya mengatakan pembaruan harus menyeluruh. Ada yang menyoroti persoalan cyber notary, ada yang menekankan pluralisme hukum, ada yang mengkritik aturan kolonial seperti Waarmerken Act.

Bahkan Mahkamah Konstitusi secara prinsip menegaskan bahwa hukum harus adaptif terhadap perkembangan teknologi. Itu menguatkan bahwa pembaruan KUHPerdata adalah kebutuhan negara hukum modern.

Implikasi Perdata dan Pidana

NotaryNews: Kalau kita bicara lebih jauh, bagaimana implikasi hukumnya bagi Notaris, baik secara perdata maupun pidana, ketika praktik digitalisasi ini berjalan tanpa dukungan KUHPerdata yang baru?

Made Pria : Ini penting sekali. Dari aspek perdata, notaris bisa saja digugat karena dianggap lalai memverifikasi identitas elektronik para pihak, atau dianggap melakukan penyusunan akta yang tidak sesuai prosedur. Gugatan bisa berbentuk wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Padahal kesalahan substantif bisa jadi justru berasal dari ketidakjelasan aturan, bukan semata kelalaian notaris.

Sementara dalam aspek pidana, digitalisasi membuka kemungkinan baru. Contohnya, pemalsuan data elektronik, manipulasi dokumen digital, atau penyalahgunaan tanda tangan elektronik. Risiko kriminalisasi menjadi lebih besar karena alat bukti elektronik seringkali memunculkan penafsiran berbeda. Notaris bisa terseret proses pidana hanya karena sistem hukumnya belum siap.

Soal Kriminalisasi Notaris

NotaryNews: Belakangan ini kita juga mendengar fenomena kriminalisasi terhadap Notaris dalam beberapa perkara. Bagaimana pandangan Anda?

Made Pria: Kriminalisasi Notaris memang menjadi kekhawatiran serius. Banyak kasus yang sebenarnya bermula dari sengketa perdata, tetapi kemudian ditarik menjadi persoalan pidana, padahal notaris bekerja berdasarkan permintaan para pihak dan mengikuti prosedur yang digariskan undang-undang. Masalah muncul ketika perbedaan interpretasi atau kelalaian pihak lain justru dibebankan kepada notaris.

NotaryNews: Jadi sebenarnya apa yang menyebabkan kriminalisasi itu terjadi?

Made Pria: Ada beberapa faktor. Pertama, kurangnya literasi hukum di antara para pihak yang bertransaksi. Kedua, abuse of power—misalnya ketika salah satu pihak memiliki akses atau kedekatan dengan penegak hukum. Ketiga, lemahnya pembuktian digital, terutama ketika akta atau data elektronik tidak dilindungi dengan standar teknis yang jelas dari negara. Ini membuka ruang bagi penafsiran yang keliru bahwa notaris ikut “bersalah”, padahal ia hanya menjalankan tugas jabatan.

NotaryNews: Seharusnya bagaimana perlindungan hukumnya?

Made Pria: Prinsipnya jelas, Notaris adalah pejabat umum. Maka negara harus memberi perlindungan hukum yang proporsional, termasuk ketika terjadi konflik antar pihak. Jangan sampai Notaris menjadi “korban” dari ketidakberesan sistem. Kalau pembaruan KUHPerdata dan aturan digital tidak segera dilakukan, maka kriminalisasi akan terus menjadi ancaman laten dalam praktik kenotariatan.

NotaryNews: Berarti bukan hanya soal teknologi ya, tetapi juga soal perlindungan profesi?

Made Pria : Betul. Dalam hukum pidana, prinsip tanggung jawab harus jelas. Jangan sampai notaris menanggung risiko hukum yang sesungguhnya berasal dari ketiadaan regulasi negara. Itulah sebabnya pembaruan KUHPerdata harus berjalan seiring dengan penyempurnaan UU Jabatan Notaris, termasuk perangkat hukum digital seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Apa yang perlu diatur dalam KUHPerdata baru?

Made Pria : Minimal harus mengatur: status akta digital sebagai akta autentik, kehadiran para pihak secara elektronik, validasi tanda tangan digital, perlindungan data pribadi, tanggung jawab notaris dalam layanan digital serta sinkronisasi dengan UUJN dan aturan sektoral. Kalau enam poin ini jelas, saya yakin arah kenotariatan kita jauh lebih maju.

Sore menjelang senja, percakapan kami di Ombe Kofie berakhir tetapi meninggalkan catatan penting: masa depan hukum Indonesia, termasuk profesi notaris, sangat bergantung pada keberanian negara memperbaharui KUHPerdata.

“Kalau kita ingin kepastian hukum di era digital,” ujar narasumber sambil menutup laptopnya, “maka pembaruan KUHPerdata bukan hanya penting, tetapi sangat mendesak.”

NotaryNews pun menutup bincang santai sore itu dengan keyakinan bahwa modernisasi hukum bukan pilihan, melainkan tuntutan zaman. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT