(Jakarta, Notarynews) Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya memastikan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tidak mengubah substansi kurikulum Magister Kenotariatan yang telah lebih dahulu disesuaikan dengan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Dr. Felicitas Sri Marniati, S.H., Sp.N., M.Kn., didampingi Sekretaris Program Studi Dr. Putra Hutomo, S.H., M.Kn., dalam rangkaian wawancara bersama Notarynews di Jakarta, Rabu (4/8/2026).
Menurut Felicitas, pemerintah melalui Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 telah melakukan pembaruan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dengan mencabut Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi perguruan tinggi untuk menyusun kurikulum yang lebih adaptif, berdampak, serta selaras dengan standar penjaminan mutu pendidikan tinggi di tingkat internasional.
Ia menegaskan bahwa perubahan yang kemudian diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 tidak mengubah struktur kurikulum yang telah ditetapkan dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Peraturan terbaru tersebut lebih diarahkan pada penyempurnaan fleksibilitas penyelenggaraan pendidikan tanpa mengubah ketentuan pokok mengenai kurikulum.
“Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya telah lebih dahulu melakukan penyesuaian kurikulum berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025,” jelasnya.
Perubahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Rektor Universitas Jayabaya Nomor 22.119/SK/R-UJ/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025. Semula kurikulum Magister Kenotariatan terdiri atas 56 SKS yang ditempuh paling sedikit empat semester dan paling lama delapan semester. Kini kurikulum disederhanakan menjadi 49 SKS yang dapat diselesaikan dalam waktu minimal tiga semester dan maksimal delapan semester sebagaimana mengacu pada Pasal 19 Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025.
Selain penyesuaian jumlah SKS, Universitas Jayabaya juga telah menerapkan sistem pembelajaran yang lebih fleksibel sebagaimana diamanatkan Pasal 14 ayat (1) huruf d Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi proses pembelajaran untuk dilaksanakan secara luring, daring, maupun kombinasi keduanya sebagai bagian dari penguatan pendidikan sepanjang hayat.
Implementasi kebijakan tersebut telah diterapkan dalam penyelenggaraan perkuliahan Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya. Perkuliahan teori dapat dilakukan secara daring, sedangkan kegiatan yang membutuhkan keterampilan praktik, seperti laboratorium akta, Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS), tetap dilaksanakan secara luring agar kompetensi profesional mahasiswa tetap terjaga.
Di bidang tugas akhir, mahasiswa juga diberikan pilihan yang lebih fleksibel. Selain menyusun tesis yang dipertahankan melalui sidang ujian akhir program, mahasiswa dapat memilih menghasilkan artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional atau jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 1 atau Sinta 2 dengan bimbingan dua dosen pembimbing.
Kaprodi MKn Jayabaya diakhir wawancaranya menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang lebih menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif, sekaligus tetap menjaga kualitas lulusan Magister Kenotariatan agar mampu menjawab tantangan perkembangan profesi notaris di era digital. (Pramono)