KPK Percepat Pemulihan Aset, 13 Bidang Tanah Rampasan Korupsi Dihibahkan ke Pemkab Indragiri Hilir

(Indragiri Hilir – Notarynews) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam optimalisasi pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Melalui mekanisme hibah barang rampasan negara, KPK menyerahkan 13 bidang tanah senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (6/5/2026).

Penyerahan hibah tersebut dinilai sebagai bagian dari percepatan tata kelola aset negara agar hasil rampasan perkara korupsi dapat segera dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan proses hibah kali ini berlangsung lebih cepat dibanding mekanisme sebelumnya. Menurutnya, persetujuan Menteri Keuangan dapat diterbitkan hanya dalam waktu empat bulan sejak Januari 2026.

“Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” ujar Mungki.

Adapun aset yang dihibahkan terdiri atas 13 bidang tanah dengan total nilai Rp3.661.925.000. Rinciannya, satu bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000 dan 12 bidang tanah lainnya dengan luas total 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000.

Aset tersebut berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana M. Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013–2015.

Dalam putusan Mahkamah Agung, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,9 miliar. Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Menurut KPK, tanah yang dihibahkan akan dimanfaatkan untuk mendukung program strategis daerah, di antaranya ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi kelapa, pembangunan fasilitas umum, dan kebutuhan pembangunan lainnya di Kabupaten Indragiri Hilir.

Mungki menegaskan, KPK tetap melakukan pengawasan terhadap aset hibah tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Pengawasan tersebut meliputi proses balik nama aset menjadi milik pemerintah daerah serta memastikan pemanfaatannya benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami berharap serah terima barang hari ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga akan memantau untuk memastikan aset tersebut digunakan sesuai tujuan,” katanya.

Selain itu, KPK juga meminta agar pada aset hibah dipasang papan informasi yang menerangkan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi. Langkah tersebut dimaksudkan sebagai edukasi publik sekaligus efek pencegahan terhadap praktik korupsi.

“Tujuannya sebagai efek pencegahan. Agar masyarakat memahami bahwa hasil korupsi pasti akan dikejar dan dirampas kembali oleh negara,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Indragiri Hilir Herman menyampaikan apresiasi atas hibah yang diberikan KPK kepada pemerintah daerahnya. Ia memastikan Pemkab Indragiri Hilir akan segera menyelesaikan administrasi balik nama aset dan memanfaatkan aset tersebut secara optimal.

“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk menerima hibah ini,” ujar Herman.

Ia juga menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk memasang plang informasi pada aset hibah sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum tindak pidana korupsi.

Prosesi hibah ditandai dengan penandatanganan dokumen penyerahan barang rampasan negara dan perjanjian hibah antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, disertai penyerahan dokumen secara simbolis sebagai tanda resmi pengalihan pengelolaan aset. (M. Faizal/Foto Ist/KPK)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT