(Semarang – Notarynews) Forum Kerjasama Program Studi Magister Kenotariatan Perguruan Tinggi Swasta (FK PS MKn PTS) pada Jumat, 5 Juli 2024 menyelenggarakan Sarasehan Lantai 2 Kampus Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.
Menurut Ketua Umum Forum Kerjasama Program Studi Magister Kenotariatan Perguruan Tinggi Swasta (FK PS MKn PTS), Dr Habib Adjie, SH, M. Hum kepada Notarynews menegaskan bahwa Prodi MKn yang berkualitas memiliki peran yang krusial dalam membentuk lulusannya yang handal, profesional dan berintegritas tinggi.
Sederhananya, menurut Habib, Prodi MKn merupakan pondasi yang harus diperhatikan oleh masing-masing Prodi di seluruh Indonesia dalam rangka menyiapkan calon lulusanya yang siap pakai yang akan berprofesi sebagai Notaris – PPAT.

“Ditengah dinamika perkembangan jaman kolaborasi pendidikan magister kenotariatan perlu dilakukan dan kali ini FK PS MKn PTS se-Indonesia dalam sarasehan kali ini melibatkan Ikatan Notaris Indonesia yang dimunculkan sebagai solusi efektif dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Prodi MKn di seluruh Indonesia,” terang Habib Adjie.
Menurut pendapat Habib, bahwa salah satu manfaat utama dari kolaborasi adalah mengabungkan sumber daya kompetensi dengan berbagai pihak baik itu pemerintah, perkumpulan maupun dengan sesama lembaga pendidikan kenotariatan dapat bersinergi untuk memberikann kontribusi nyata dari masing-masing penyelenggara pendidikan kenotariatan.
“Sarasehan FK PS MKn PTS se-Indonesia hari ini membuka pintu bagi peningkatan fasilitas pendidikan, tenaga pengajar dan juga metoda pengajaran yang lebih inovatif. Dan kali ini FK PS MKn PTS melibatkan Ikatan Notaris Indonesia untuk ikut membahas soal Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang telah mengubah standar nasional pendidikan tinggi dan sistem akreditasi pendidikan tinggi secara fundamental,” ujar Habib Adjie.

“Sarasehan kali ini disepakati untuk perubahan SKS Prodi MKn dari 48 SKS menjadi 54 SKS. Dan pertemuan kali ini menyepakati keterlibatan Ikatan Notaris Indonesia lebih jauh bersama Prodi-Prodi MKn di seluruh Indonesia dalam rangka mendukung kualitas pendidikan kenotariatan. Dan selanjutnya, akan dibuat tim kecil yang akan merumuskan hasil sarasehan hari ini terkait penyesuaian atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023,” imbuh Habib Ajie mengakhiri wawancaranya dengan Notarynews.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Dr Agung Irianto, SH, MH kepada Notarynews menyampaikan bahwa PP INI siap berkolaborasi dengan FK PS MKn PTS se-Indonesia dalam rangka mendorong lembaga pendidikan kenotariatan untuk meningkatkan kualitas lulusannya.
Disebutkan, Agung Irianto, selain itu pihak nya juga telah melakukan upaya penjajakan kerjasama dengan Prodi-prodi MKn yang belum bekerjasama dengan PP INI. “Kami siap kapan pun jika penyelenggara pendidikan kenotariatan mau bekerjasama dengan PP INI,” ujar Agung Irianto.
Taufik, SH selaku Ketua Bidang Organisasi PP INI, menambahkan bahwa lembaga Prodi MKn mencakup pendidikan keilmuan baik secara teori maupun praktik. Artinya apa, lulusan Magister Kenotariatan tak bisa dipungkiri lepas dari masalah praktik dan itu tentu saja bisa didapat dari peran praktisi yaitu Notaris.
“Paraktis saja dia tahu tapi ilmu tidak tau juga nggak bisa begitu juga sebaliknya. Disinilah peran INI, yaitu melengkapi akademisi dikampus dkombinasikan dengan pengalaman Ikatan Notaris Indonesia ada beberapa mata kuliah yang memang harus diajar oleh Notaris,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, mengajar di Prodi MKn itu sejatinya juga ada kriterianya, misalnya Notaris tersebut sudah berpraktik minimal tujuh tahun dan direkomendasikan organisasi profesi. Kreteria dimaksud, menurut Taufik, juga diatur dalam peraturan perkumpulan PP INI, yaitu mengenai tenaga pengajar pada Prodi MKn.
“Organiassi dalam hal ini sangat paham, siapa-siapa yang layak bisa mengajar. Karena memang, tidak semua Notaris itu bisa mengajar, baik dari sisi keilmuannya, pengalaman maupun integritas moralnya dalam hal kegiatan belajar mengajar. Inti, dosen Notariat itu haruslah Notaris yang betul-betul bisa menberikan contoh tauladan, semisal, dia harus orang yang profesional, punya intergritas dan ilmunya juga mumpuni”, terang Taufik.
Lebih jauh Taufik menilai sejauh ini kualitas lembaga pendidikan kenotariatan tidak sama kualitasnya, artinya ada yang sangat baik, baik ataupun kurang. Harapannya, dengan adanya kolaborasi bersama FK PS MKn PTS, kedepannya minimal ada kesamaannya lah, kalau diseragamkan Saya rasa tidak mungkin juga. (Pramono)
No comment yet, add your voice below!