(Jakarta – Notarynews) Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menegaskan tidak ada pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (4) ART. PP INI dalam konferensinya pada, Senin (12/9) mengklarifikasi masih belum melahirkan keputusan apapun terkait perpindahan lokasi kongres. Dan Ketua Umum PP INI dalam keterangannya menegaskan pihaknya masih menunggu jawaban dari seluruh anggota hingga tenggat waktu 1 bulan atau tepatnya 1 Oktober 2022.
“Dengan demikian, tuduhan terhadap Pengurus Pusat yang telah melanggar Pasal 12 ayat (4) ART karena memindahkan lokasi kongres (sepihak) merupakan tuduhan yang tidak berdasar,” tegas Yualita kepada Notarynews.
Diungkapkan Yualita, muncul berita simpang siur di kalangan anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) perihal penyelenggaraan kongres. Hal itu dikarenakan adanya usulan sejumlah pihak perihal perubahan lokasi penyelenggaraan kongres. Padahal faktanya, Pengurus Pusat (PP) INI masih belum mengeluarkan keputusan apapun terkait usulan yang ada dan tengah menunggu keputusan dari seluruh anggota INI sampai dengan tanggal 1 Oktober 2022 mendatang.
Selanjutjnya, Yualita Widyadhari menjelaskan latar belakang usulan perpindahan lokasi kongres bahwa dasar pertimbangannya adalah permintaan mayoritas bakal calon ketua umum terkait dengan efektivitas, netralitas, serta benturan kepentingan dikarenakan salah satu bakal calon ketum adalah ketua pengurus wilayah di wilayah penyelenggaraan kongres. Mengingat mekanisme yang diatur dalam ART dan merupakan hak caketum memberi usulan, sehingga PP INI memandang tidak salah bila mengakomodir usulan tersebut agar disampaikan kepada para anggota yang akan menentukan.
Ditegaskan Yualita, bahwa PP INI mempunyai iktikad baik untuk bagaimana mengakomodir keinginan anggota dengan hal-hal atau mekanisme yang mudah yaitu dengan mengeluarkan petunjuk teknis dengan formulir yang sangat mudah diisi oleh anggota. Sehingga seluruh anggota diharapkan dapat menyampaikan hak suaranya, juknis tersebut tujuannya untuk memudahkan anggota.
Ia mengimbau jika terdapat anggota maupun pengurus yang tidak sepakat dengan PP INI, maka dapat mempergunakan mekanisme yang telah disediakan. Terkait pendapat atas usulan pemindahan lokasi kongres, dapat mengisikan formulir yang sudah disertai dengan juknis dari PP INI sebelumnya, kemudian disampaikan pada Pengurus Daerah.
“Nantinya formulir-formulir yang masuk akan direkap dan dibuatkan BAP agar diteruskan ke Pengawas Wilayah terlebih dahulu supaya kemudian diserahkan kepada PP INI yang akan membuat lampiran-lampiran serta melakukan rekap kembali terhadap formulir-formulir yang diterima,” terang Yualita.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Organisasi PP INI Taufik menambahkan terkait dengan pemindahkan lokasi kongres ke Bali dimaksud masih berupa usulan, dan belum menjadi keputusan.
“Dan yang menentukan keputusan itu kan anggota!. Jika anggota menyetujui dipindah ya dipindah, kalau tidak disetujui ya tidak dipindah. Jadi kondisi saat ini belum ada keputusan apapun. Nanti kita tunggu 1 bulan, bagaimana keputusan anggota, itulah yang dijalankan PP INI,” tegas Taufik.
Dari isu yang bergulir, lanjut Taufik, PP INI dituding telah melanggar Pasal 12 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga (ART). Sebab, rumor yang beredar dinarasikan seolah-olah PP INI telah membuat keputusan terkait tempat penyelenggaraan kongres. Atas rumor itu, PP INI mengklaim tidak melanggar Pasal 12 ayat (4) ART itu.
Taufik menjelaskan Pasal 12 ayat (4) ART sebetulnya merupakan pasal yang bersifat pengaturan dan bukan pasal yang berisi larangan atau kewajiban. Dalam pasal tersebut membuka ruang jika dalam kondisi tertentu kongres tidak menetapkan dimana kongres selanjutnya dilaksanakan, maka dapat melalui keputusan di luar kongres.
“Karena keputusan ini (keputusan di luar kongres) dipersamakan atau sejajar kedudukannya dengan keputusan kongres, sama-sama meminta pendapat anggota. Karena ada caketum yang mengusulkan pemindahan tempat pelaksanaan kongres ke-24 yang (sebelumnya dalam KLB, red) diputuskan di Jawa Barat,” terang Taufik.
“Dengan adanya keputusan tersebut, Pasal 12 ayat (4) tidak lagi dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Tetapi menjadi pertanyaan dari keputusan yang lahir dalam kongres, dapatkah diubah? Kabid Organisasi PP INI menjawab hal itu bisa diubah sepanjang ada alasan untuk melakukannya dan untuk mengubahnya juga adalah kewenangan anggota. Atas dasar itulah PP INI sekarang masih dalam tahap menanyakan kepada anggota dan belum memutuskan terkait usulan yang ada apakah dipindah ke Bali ataukah tidak?,” imbuh Taufik.
Ditegaskan Taufik, bahwa semua akan kembali lagi tergantung pada keputusan anggota INI se-Indonesia yang berjumlah kurang lebih 19 ribu orang. “Jika tidak setuju, silahkan menyampaikan suaranya tidak setuju. Jika setuju, silahkan juga menyampaikan setuju. Jika tidak memberi suara maka dianggap menyetujui, itu yang sudah diatur dalam ART kita,” tegasnya. (PraMono)