Ketua Umum Ikano Unpad: Pelaku Ekonomi Kreatif Memiliki Kendala Terkait Keterbatasan Akses ke Perbankan

(Bandung – Notarynews)  Ketua Umum Ikatan Alumni Notariat Universitas Padjdjaran (Ikano Unpad), Dr. Ranti Fauza Mayana, SH menilai para pelaku ekonomi kreatif masih mengalami beberapa kendala terkait keterbatasan akses permodalan dari perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif dan sinergitas di antara pemangku kepentingan.

“Melalui PP 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif itulah kemudian Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank. Terutama KI yang bersumber dari kreativitas manusia akan menghasilkan suatu produk atau karya yang memiliki nilai ekonomi sehingga dapat dikomersialisasikan. Nilai ekonomi yang terkandung dalam KI inilah yang menjadikannya sebagai aset yang berharga yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang,” ujar Ranti saat memberikan sambutan pada acara seminar nasional yang mengangkat tema “Kekayaan Intelektual Sebagai Aset Bisnis Digital” pada Kamis, (22/9), di Grha Sanusi Hardjadinata, Kampus Universitas Padjadjaran Jalan Dipati Ukur No.35 Bandung, dalam rangka Lustrum XIII sekaligus Dies Natalis Unpad ke 65 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano Unpad).

Ketua Umum Ikano Unpad foto bersama dengan para pembicara dan tamu undangan
Ketua Umum Ikano Unpad foto bersama dengan para pembicara dan tamu undangan

Lebih lanjut, Ketua Umum Ikano Unpad, menilai bahwa penandatanganan PP Ekonomi Kreatif yang dilakukan Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu merupakan sebuah usaha terobosan bagi kemajuan ekonomi kreatif kedepannya di era digitalisasi.

“Melalui PP Ekonomi Kreatif itulah kemudian Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank. Terutama KI yang bersumber dari kreativitas manusia yang akan menghasilkan suatu produk atau karya yang memiliki nilai ekonomi sehingga dapat dikomersialisasikan. Nilai ekonomi yang terkandung dalam KI inilah yang menjadikannya sebagai aset yang berharga yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang,” terang Ranti.

Ketua Umum Ikano Inpad foto bersama dengan Sekum dan Dewan Penasehat Ikano Unpad
Ketua Umum Ikano Inpad foto bersama dengan Sekum dan Dewan Penasehat Ikano Unpad

Pelaksanaan pemberian fasilitas pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif, menurut Ketua Unun Ikano Unpad ini tentunya tidak terlepas dari peran pemangku kepentingan sentral, baik itu Notaris, industri perbankan, maupun Kementerian dan atau lembaga terkait.

“Industri perbankan sebagai lembaga intermediary berfungsi untuk menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Perbankan sebagai agent of development dituntut untuk selalu dapat menciptakan dan menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi yang mengarah pada peningkatan taraf hidup masyarakat, termasuk di dalamnya mendukung kebijakan dalam PP Ekonomi Kreatif yang melegitimasi KI sebagai obyek jaminan utang.

Namun demikian Ranti juga mengingatkan kalangan perbankan dalam pemberian kredit harus menerapkan penilaian Prinsip 5C yang meliputi Watak (Character), Kemampuan (Capacity), Modal (Capital), Jaminan (Collateral) dan Kondisi Ekonomi (Condition of Economic) sehubungan dengan Manajemen Resiko.

Untuk itu, lanjut Ranti, perbankan memerlukan adanya regulasi pelaksana yang detail berkenaan dengan prosedur Pembiayaan berbasis KI. Dan di samping itu, pelaksanaan pemberian fasilitas Pembiayaan Berbasis KI kepada Pelaku Ekonomi Kreatif memerlukan peran Notaris dalam hal pembuatan Akta Jaminan Fidusia dengan KI sebagai obyek jaminan.

“Notaris dalam pelaksanaan pengikatan KI sebagai Jaminan Fidusia dihadapkan dengan keharusan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik. Oleh karenanya, Notaris memerlukan adanya suatu panduan teknis yang mengandung unsur kepastian hukum untuk dapat menerapkan KI sebagai obyek Jaminan Fidusia,” ujar Ranti.

Ketua Umum Ikano Unpad saat memberikan cinderamata kepada Ketua Pusat Cyber Law dan Transformasi Digital FH Unpad, Dr. Tasya Safiranita, SH, MH
Ketua Umum Ikano Unpad saat memberikan cinderamata kepada Ketua Pusat Cyber Law dan Transformasi Digital FH Unpad, Dr. Tasya Safiranita, SH, MH

Selanjutbya, diperlukan sinergitas dan koordinasi antar Kementerian dan atau lembaga terkait lantas menjadi langkah krusial yang harus dilakukan untuk dapat mengimplementasikan KI sebagai obyek jaminan perbankan.

Ditegaskan Ranti, PP Ekonomi Kreatif sebagai payung hukum aturan pelaksana pelegitimasian KI sebagai obyek jaminan perbankan masih menyisakan beberapa poin krusial yang perlu ditindaklanjuti. Dengan keberlakuan PP Ekonomi Kreatif yang baru dimulai dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkan maka diharapkan selama grace period tersebut dapat digunakan untuk mempersiapkan pranata yang akan mendukung KI sebagai obyek jaminan perbankan melalui perancangan Skema Pembiayaan Berbasis KI sebagai bagian dari tanggung jawab Pemerintah, termasuk di dalamnya Kementerian dan atau Lembaga terkait selaku regulator.

Dekan FH Unpad, Dr. Idris, SH, MA saat memberikan sambutan
Dekan FH Unpad, Dr. Idris, SH, MA saat memberikan sambutan

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Idris, SH, MA selaku Dekan FH Unpad dalam sambutannya ini mengharapkan hasil seminar kali ini bisa memberikan dampak bagi perkembangan kekayaan intelektual. Dan menurut Idris, ini menjadi kesempatan penting bagi mahasiswa untuk menambah cakrawala berpikir agar lebih terbuka dan mengambil langkah pasti untuk berkontribusi bagi bangsa.

“Dengan kegiatan ini semoga dapat menguatkan sinergi Unpad bersama stakeholder, terutama mahasiswa calon penerus bangsa harus memberikan nilai jual dan kontribusi yang terus berkelanjutan,” tegas Dekan FH Unpad ini.

Ketua Panitia Semnas. Dr. Rita Suhartini
Ketua Panitia Semnas, Dr. Rita Suhartini saat melaporkan kegiatan Semnas

Sebelumnya, mengawali acara, Ketua Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital FH Unpad , Dr. Tasya Safiranita, SH, MH bersama Ketua Panitia Dr. Rita Suhartini dalam laporanya menegaskan bahwa tujuan penyelenggaraan seminar kali adalah mengedukasi berbagai pihak yang mengikuti kegiatan ini dan berdampak baik bagi peningkatan mahasiswa, kalangan perbankan, pelaku usaha dan para Notaris.

Rita Suhartini mengharapkan seminar kali ini membawa manfaat dan dalam yabg positif bagi perkembangan ilmu pengetahuan terutama sektor perbankan dan peran Notaris di era transformasi digital. (PraM)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT