(Bandung – Notarynews) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) H. Bambang Soesatyo S.E.M.B.A., sangat mengapresiasi peluncuran buku-buku karya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Prof. Dr.Ahmad M. Ramli, SH, MH, FCB.Arb pada (24/10) yang di gelar di Aula Grha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjadjaran, Jalan Dipati Ukur No. 35 Bandung.
Ditemui di ruang Vip, Grha Sanusi Hardjadinata usai melaksanakan ujian promosi doktoral yang mengangkat judul “Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan Dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas” menanggapi pertanyaan Notarynews terkait buku karya Prof. Dr.Ahmad M. Ramli, SH, MH, FCB.Arb berjudul “Hukum sebagai Infrastruktur Transformasi Indonesia”.

Menurut Bambang Soesatyo buku berjudul “Hukum sebagai Infrastruktur Transformasi Indonesia” sangat insipiratif dan bermanfaat bagi bangsa Indonesia, khususnya saat menghadapi Revolusi Industri 4.0 menuju era Society 5.0.

“Teori hukum yang dicetuskan Prof Ahmad Ramli merupakan teori hukum yang tidak semata-mata berfungsi terciptanya ketertiban, kepastian dan keadilan. Tetapi juga menjadikan hukum sebagai transformasi untuk kekuatan bangsa dalam menghadapi revolusi digital yang tak lagi dapat dibendung,” ujar Bamsoet.
Menurut Bamsoet, pendekatan hukum transformatif progresif juga diperlukan di berbagai bidang, agar Indonesia bisa unggul sebagai kompetitor saat dunia memasuki transformasi yang demikian masif. Disinilah hukum berfungsi sebagai akselerator transformasi di berbagai bidang, dan bukan sebagai penghambat transformasi.
“Buku lain Prof Ramli yang juga tak kalah menarik adalah buku berjudul ‘Lagu Musik dan Hak Cipta’. Buku ini disusun dengan gaya bahasa yang mudah dicerna siapa saja,, dan buku ini mengajak pembaca untuk memahami tidak saja soal aspek hak cipta, tetapi juga background terciptanya sebuah lagu karena memang bahasanya sangat mudah dipahami meskipun tetap ilmiah,” terang Ketua MPR RI ini.

Ditegaskan Bamsoet dalam sambutannya bahwa pada saat peluncuran buku-buku para dosen dan juga Guru Besar FH Unpad pada (24/10) membuktikan bahwa civitas akademika FH Unpad memiliki reputasi tinggi. Maka, tak heran jika Unpad bisa menduduki rangking yang membanggakan baik dilevel nasional maupun internasional. Berdasarkan data QS World University yang dirilis pada Juni 2022, Unpad berhasil menduduki peringkat 751 di tingkat internasional dan untuk peringkat nasional menduduki peringkat tujuh.
Bamsoet menilai lahirnya berbagai buku karya FH Unpad tentunya memiliki kekhasan dalam bidang Cyberlaw dan tranformasi digital yang sangat relevan dan kontekstual.
Saat ini, dunia bukan saja memasuki era revolusi Industri 4.0 melainkan menuju era Society 5.0, dimna perkembangan teknologi digital mendorong kita untuk menciptakan nilai-nilai baru. Misalnya metaverse yang dapat menjembatani dunia maya dengan dunia realita, karena pengguna memiliki akses pada avatar digital untuk berinteraksi. Bahkan bertransaksi dalam komunitas virtual yang saling terhubung,” terang Bamsoet.
Diungkapkan Ketua MPR RI, bahwa dirinya telah terjun ke dunia Metaverse dengan mengembangkan Bali Metatourism, melalui kolaborasi antara Bali Twin Metaverse, PT Blackstone Indonesia, Grahadi Blu Entertaiment dan Kicau Mania. Melalui Bali Metatourism, lanjut Ketua MPR, siapapun, kapanpun dan dimanapun setiap orang bisa menikmati eksotik pulau Bali secara virtual seolah berada langsung dalam dunia nyata. Untuk itu, Unpad tentunya tak boleh kalah dan harus segera melahirkan metaeducation untuk mempermudah pelayanan pendidikan kepada mahasiswa dannjuga seluruh civitas akademikanya.

Menanggapi tentang peluncuran buku-bukunya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Prof. Dr.Ahmad M. Ramli, SH, MH, FCB.Arb usai acara kepada Notarynews menegaskan bahwa bicara tentang buku-buku yang ditulisnya itu untuk merespon kebutuhan.
“Jadi kita berpegang pada teori besarnya Prof Mocktar Kusumaatmadja. Sekarang ini yang kita hadapi saat ini adalah era transformasi digital yang sangat cepat. Kalau kita menunggu proses pembuatan hukum yang lambat atau kita malah berpikir bahwa hukum itu kaedah-kedah yang konservatif, pada hal dunia sudah berubah demikian cepatnya maka kita bisa tertinggal,” ujar Prof Ramli.
Supaya kita tidak tertinggal, menurut Prof Ramli, hukun itu tidak hanya difungsikan sebagai untuk ketertiban, keadilan dan kepastian, tapi justru hukum itu harus merombak pikiran, kultur, iklim investasi dan lain-lain supaya dia bisa mendekati rancangannya. Dan hukum itu bukan penghambat tapi justru hukum itu sebagai akselator. (PraM)