Ketika Kapal Dibeli Tanpa Akta, Sengketa Menunggu di Pelabuhan

(Semarang – Notarynews) Sebuah kapal mungkin telah berpindah tangan, berlayar bersama pemilik baru, bahkan menghasilkan keuntungan dari aktivitas pelayaran maupun perikanan. Namun di mata hukum, kapal tersebut belum tentu sah dimiliki oleh orang yang menguasainya. Tidak sedikit transaksi kapal di Indonesia yang hanya berbekal kuitansi, surat sederhana, atau kesepakatan di bawah tangan tanpa melalui mekanisme hukum yang semestinya.

Praktik tersebut masih banyak ditemukan di sejumlah daerah pesisir. Akibatnya, kapal yang secara fisik telah berpindah tangan justru menyimpan persoalan hukum yang dapat muncul sewaktu-waktu. Sengketa kepemilikan, klaim dari pihak ketiga, hingga penolakan perbankan ketika kapal diajukan sebagai agunan menjadi risiko yang sering kali diabaikan.

Padahal, hukum pelayaran Indonesia menempatkan kapal sebagai benda terdaftar yang tidak cukup dialihkan melalui pembayaran dan penyerahan fisik semata. Kepastian kepemilikan hanya lahir melalui akta yang sah dan pencatatan resmi pada register kapal. Tanpa proses tersebut, sebuah kapal dapat terus berlayar, tetapi status hukumnya tetap berlabuh dalam ketidakpastian.

Persoalan inilah yang menjadi perhatian dalam seminar bertajuk “Peranan Notaris Dalam Jual Beli dan Hipotek Kapal Dalam Perspektif Hukum dan Praktik” yang diselenggarakan Pengurus Daerah Kota Semarang Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kota Semarang INI), Jumat (26/6). Kegiatan yang diikuti sekitar 130 peserta dari berbagai daerah tersebut menghadirkan Dr. M.J. Widojatmoko, S.H., M.Sp.N., Notaris dan PPAT Jakarta Timur, serta Endang Yuniarti, S.E., M.M. dan Endang Widuri, S.E., M.M. dari Tim Pendaftaran Syahbandar Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Dalam paparannya, Dr. M.J. Widojatmoko menjelaskan bahwa kapal merupakan benda terdaftar yang memiliki karakteristik hukum tersendiri. Peralihan hak atas kapal dapat terjadi karena jual beli, hibah, pewarisan, tukar menukar, putusan pengadilan maupun lelang. Namun seluruh peristiwa hukum tersebut pada akhirnya harus ditindaklanjuti melalui proses pencatatan dan balik nama pada pejabat pendaftar kapal.

Pria yang akrab disapa Moko itu menjelaskan bahwa dalam transaksi kapal dikenal adanya penyerahan materiil dan penyerahan yuridis. Penyerahan materiil terjadi ketika kapal diserahkan dan dikuasai secara fisik oleh pembeli. Sementara penyerahan yuridis dilakukan melalui akta dan pencatatan resmi sesuai ketentuan hukum pelayaran.

Menurutnya, penguasaan fisik semata tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pemilik yang sah. Ia mengingatkan masih maraknya praktik jual beli kapal secara di bawah tangan yang hanya didasarkan pada kuitansi atau surat sederhana tanpa melalui proses hukum yang benar.

Moko mencontohkan praktik yang masih dijumpai di kalangan nelayan tradisional di sejumlah daerah, termasuk Sibolga. Kapal diperjualbelikan hanya berdasarkan kuitansi yang diketahui aparat desa. Meskipun kapal telah dikuasai dan dioperasikan oleh pembeli, secara yuridis hak kepemilikan sesungguhnya belum beralih.

“Kapalnya memang sudah berpindah, tetapi hak kepemilikannya belum tentu berpindah menurut hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa transaksi semacam itu berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Kapal dapat diklaim oleh pihak lain, menjadi objek sengketa, bahkan ditolak oleh perbankan ketika diajukan sebagai jaminan kredit karena status hukumnya belum jelas.

Menurut Moko, penggunaan akta dan proses balik nama bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen perlindungan hukum bagi para pihak. Bagi kapal yang wajib didaftarkan, hukum memandang kapal sebagai benda terdaftar yang peralihannya harus dicatat secara resmi.

Dalam konteks tersebut, notaris memiliki peran strategis untuk memastikan keabsahan transaksi. Notaris melakukan pemeriksaan identitas para pihak, meneliti dokumen kapal, serta memastikan bahwa kapal tidak sedang dalam sengketa, tidak berada dalam sita, dan tidak dibebani hak lain yang dapat menghambat proses peralihan hak.

Moko juga menjelaskan pentingnya Grosse Akta Kapal sebagai bukti kepemilikan yang sah. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan status hukum kapal sekaligus menjadi persyaratan dalam proses balik nama kepada pemilik yang baru.

Sementara itu, Endang Yuniarti memaparkan mengenai persyaratan dan prosedur hipotek kapal sebagaimana diatur dalam ketentuan pendaftaran dan kebangsaan kapal. Ia menjelaskan bahwa proses pembebanan hipotek dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal pada tempat kapal terdaftar.

Menurutnya, pengajuan hipotek dilakukan oleh pihak kreditur dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, mulai dari surat permohonan, perjanjian kredit, surat ukur kapal, Grosse Akta kapal, hingga akta atau surat kuasa memasang hipotek yang dibuat secara autentik di hadapan notaris.

Ia menegaskan bahwa tidak semua kapal dapat dibebani hipotek. Kapal yang dijadikan objek hipotek harus memenuhi syarat sebagai kapal yang wajib didaftarkan dan telah memiliki status kebangsaan Indonesia yang dibuktikan melalui pencatatan dalam Daftar Induk Kapal.

Endang Widuri menambahkan bahwa pengajuan hipotek menuntut status hukum kapal yang benar-benar clear and clean. Kapal tidak boleh berada dalam sengketa, tidak sedang disita, dan tidak memiliki pembebanan yang belum diselesaikan.

Menurutnya, pemeriksaan status hukum kapal menjadi tahapan yang sangat penting sebelum pejabat pendaftar menerbitkan Grosse Akta Hipotek. Dokumen tersebut memberikan kedudukan preferen kepada kreditur dan memiliki kekuatan eksekutorial sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Widuri menjelaskan bahwa apabila kapal sebelumnya pernah dibebani hipotek, maka harus dilakukan roya atau pencoretan hipotek terlebih dahulu sebelum dapat dijadikan jaminan kembali. Prinsip clear and clean menjadi syarat utama untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Para narasumber sepakat bahwa sistem pendaftaran kapal yang terbuka merupakan penerapan asas publisitas dalam hukum pelayaran. Melalui pencatatan tersebut, masyarakat maupun pihak ketiga dapat mengetahui status kepemilikan dan pembebanan hak atas suatu kapal sehingga tercipta perlindungan hukum dalam transaksi maritim.

Seminar ini sekaligus menunjukkan bahwa peran notaris tidak lagi terbatas pada bidang pertanahan dan pendirian badan usaha. Dalam sektor kemaritiman, notaris menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum, mendukung pembiayaan usaha, dan menciptakan iklim bisnis pelayaran yang sehat.

Ketika kapal dibeli tanpa akta dan tanpa proses balik nama, sesungguhnya sengketa sedang menunggu di pelabuhan. Sebaliknya, melalui akta, pendaftaran, dan kepastian status hukum, kapal tidak hanya dapat berlayar di lautan, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang kokoh di daratan. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT