Keterangan Kepala KUA Menteng Dipersoalkan, Kemenag Diminta Lakukan Investigasi

(Bandung – Notarynews) Sengketa mengenai keabsahan dan pencatatan perkawinan kembali mencuat dalam perkara perdata yang bergulir di Pengadilan Agama Bandung. Kali ini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Menteng, Thowilan bin Thohari, dilaporkan ke Kementerian Agama Republik Indonesia atas dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai dengan data administrasi negara dalam persidangan.

Laporan tersebut diajukan oleh Fauziah Andra Aulin melalui kuasa hukumnya, menyusul keterangan yang disampaikan Thowilan saat memberikan kesaksian dalam Perkara Nomor 739/Pdt.G/2022/PA.Bdg di Pengadilan Agama Bandung. Dalam keterangannya, Thowilan disebut menyatakan bahwa perkawinan antara almarhum Heldi Harsono dan Fauziah Andra Aulin tidak tercatat di KUA Kecamatan Menteng serta tidak ditemukan dalam buku register perkawinan.

Namun, fakta berbeda justru muncul dari hasil pemeriksaan administrasi yang dilakukan Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat. Berdasarkan klarifikasi resmi yang diterbitkan instansi tersebut, perkawinan atas nama Heldi Harsono dan Fauziah Andra Aulin dinyatakan tercatat secara sah dalam Buku Register KUA Kecamatan Menteng dengan Nomor 682/62/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015.

Keterangan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat Nomor B-0554/Kk.09.3/2/Kp.02.3/3/2026 tertanggal 3 Maret 2026 yang menyatakan adanya pencatatan resmi atas perkawinan dimaksud.

Atas adanya perbedaan antara keterangan yang disampaikan di persidangan dengan data administrasi yang dimiliki Kementerian Agama, kuasa hukum Fauziah meminta dilakukan pemeriksaan dan investigasi secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan akurasi informasi yang disampaikan dalam proses peradilan, terlebih ketika menyangkut dokumen autentik dan data pencatatan sipil yang memiliki konsekuensi hukum terhadap status keperdataan para pihak.

Menurut pelapor, keterangan yang dinilai tidak sejalan dengan dokumen resmi negara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi kliennya, khususnya terkait pengakuan status perkawinan, hak-hak keperdataan, serta kepastian hukum yang seharusnya melekat pada dokumen pencatatan perkawinan yang diterbitkan oleh negara.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak KUA Kecamatan Menteng maupun Kementerian Agama Republik Indonesia mengenai tindak lanjut atas pengaduan tersebut. (Nasikin)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT