KEJATI JABAR INGATKAN NOTARIS DAN MASYARAKAT: WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN PEJABAT KEJAKSAAN

(BANDUNG, NOTARYNEWS) Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat, instansi pemerintah, dan para pejabat di wilayah Jawa Barat agar mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnamakan pimpinan maupun pejabat Kejati Jabar.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul banyaknya laporan yang diterima Kejati Jabar pada Rabu (2/9/2026) terkait adanya oknum yang mengaku sebagai pejabat utama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Modus yang digunakan cukup klasik, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian. Pelaku menghubungi sejumlah pejabat dan pimpinan institusi di Jawa Barat melalui sarana komunikasi, kemudian meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.

Kejati Jabar memastikan bahwa permintaan tersebut tidak benar dan bukan berasal dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat M. Teguh Darmawan maupun Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak pernah meminta sejumlah uang, transfer, ataupun bentuk imbalan lainnya melalui telepon, WhatsApp, maupun media komunikasi lainnya kepada pejabat, instansi maupun masyarakat,” demikian penegasan Kejati Jabar dalam siaran pers Nomor: PR-24/Kph.2/08/2026.

Kejati Jabar menilai aksi tersebut bukan sekadar modus penipuan, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik institusi penegak hukum. Karena itu, Kejati Jabar telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti perbuatan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan Mudah Percaya

Di tengah semakin mudahnya komunikasi digital, modus penipuan dengan menggunakan nama pejabat atau institusi negara menjadi persoalan yang perlu diwaspadai. Nama besar sebuah institusi kerap digunakan untuk membangun kesan seolah-olah permintaan yang disampaikan memiliki legitimasi. Karena itu, Kejati Jabar meminta masyarakat maupun pejabat yang menerima telepon, pesan WhatsApp, atau permintaan tertentu yang mengatasnama kan pimpinan dan pejabat Kejati Jabar untuk tidak langsung percaya, apalagi memenuhi permintaan transfer uang.

Kejati Jabar mengimbau agar setiap informasi semacam itu terlebih dahulu dikonfirmasi melalui saluran resmi. Masyarakat dapat melakukan konfirmasi maupun pelaporan melalui Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di nomor 0822 4646 9007.

Pesan Kejati Jabar sederhana: jangan menanggapi, jangan mentransfer uang, dan segera lakukan konfirmasi. Sebab, dalam modus penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya uang korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi hukum. (Nasikin)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT