Sebelum kita membahas tentang perkaitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas laut dan Sertifikat Hak Milik (SHM) diarea pagar laut, terlebih dahulu perlu penulis ingatkan bahwa sejatinya Mahkamah Konstitusi telah melarang pemanfaatan ruang dengan status Hak Guna Bangunan di perairan melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XI/2013. Putusan MK tersebut secara tegas melarang adanya pemanfaatan wilayah perairan untuk kepentingan komersial berbasiskan HGB karena pada dasarnya melanggar prinsip perlindungan terhadap lingkungan. Selain itu, kawasan mangrove yang terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai pelindung ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.
Bila penulis ibaratkan lautan kita telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum birokrasi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Pada hal secara yuridis, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Sumber Daya Air yang juga mengamanahkan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian “dikuasai negara” di sini adalah termasuk pengertian mengatur dan atau menyelenggarakan, membina dan mengawasi, terutama untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan sehingga sumber daya air atau dapat didayagunakan secara adil dan berkelanjutan. Tidak bisa diterbitkan diatas laut atau perairan.. hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 junto Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 tahun 2021, bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai bukan diatas pantai atau laut.
Pemerintah perlu bercermin terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bahwa terkait pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatur dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Adapun yang dapat memilki HGB menurut hukum Indonesia yaitu Undang_ndang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan peraturan terkait lainnya, Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan memiliki HGB atas tanah di Indonesia. dalam konteks hak yang melekat untuk pemegang HGB adalah pertama, menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya.
Kedua, mendirikan bangunan diatas tanah yang diberikan HGB sepanjang untuk keperluan pribadi dan atau usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan dan mengubah penggunaannya serta membebankan hak tanggungan.
Selanjutnya, dalam perkaitan jenis tanah yang diberikan meliputi : tanah negara, diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri, tanah hak pengelolaan diberikan dengan pemberian keputusan pemberian hak oleh menteri berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan dan tanah hak milik, pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat penjabat pembuat akta tanah.
Fenomena munculnya penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas perairan laut sebenarnya sudah ada sejak 2022 silam, bahkan dijadikan sebagai “pilot project” oleh Presiden Jokowi, dimana masa pemerintahannya dengan membagikan 525 sertifikat HGB kepada warga Kampong Mola, Wakatobi, Sulawesi Tenggara yang tinggal dipesisir pantai Wakatobi.
Rumah warga Suku Bajo itu berdiri diatas pesisir pantai dan mendapatkan pengakuan dari negera selama 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi. Sedikitnya, di pesisir pantai Wakatobi itu ada 16.000 warga Suku Bajo yang bermukim di atas laut yang kebanyakan membangun rumah dipinggiran pantai.
Perkaitan mencuatnya kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten dengan pemberian sertifikasi massal berupa HGB di atas perairan laut dan SHM yang diberikan Kementerian ATR BPN RI pada tahun 2023 tersebut kepada salah satu konglomerasi properti terbesar di Indonesia yaitu Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sedangkan berkaitan dengan pemegang SHGB wilayah laut yang dipagari itu adalah PT Cahaya Inti Sentosa sebesar 20 bidang dan PT Intan Agung Makmur (Agung Sedayu Group) 234 bidang. Penerbitan sertifikat HGB diatas laut ini menurut pendapat penulis membuktikan bahwa telah terjadi kegagalan hukum dan para ahli hukum untuk memainkan peranannya dalam proses pembangunan hukum yang berkeadilan sosial dan lahirnya kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan hukum yang tidak menegakan hukum di laut kita.
Bagaimana tidak, memagari laut untuk kepentingan tertentu dan mengakibatkan nelayan tidak bisa melaut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria (Sekjen KPA), Dewi Kartika, berpendapat penerbitan sertifikat 263 bidang bersertfiikat HGB dan 17 bidang SHM dilokasi disekitar pagar laut Tangerang, Banten itu menunjukan adanya akrobatik hukum dan praktik mafia tanah yang melibatkan kantor pertanahan. Karena ditegaskan Dewi kartika, bahwa HGB jelas-jelas tidak bisa diterbbitkan diatas laut atau perairan, hal tersebut mengacu pada PP 18/2021 jo Permen ATR BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa diterbitkan di wilayah pesisir pantai, bukan diatas laut.
Selain itu, hanya dikawasan pesisir pantai yang sudah diatur bahwa hanya garis sepadan pantai yang boleh disertifikatkan dengan minimal jarak 100 meter dari titik surut. Artinya apa, pagar atau bangunan di laut jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum. (Dewi Kartika, Tempo, Januari 2025).
Berkaitan dengan pemberian sertifikat HGB dikawasan pagar laut, Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti berpendapat bahwa sertifikat HGB tersebut dianggap illegal karena dasar laut tidak boleh ada kepemilikan atau sertifikat. Selain itu, pembanguan ruang laut harus mendapatkan izin dari KKP. (Sakti Trenggono, Tempo Januari, 2025). Pemandangan Sakti, dia menduga pemagaran laut tersebut bisa jadi bertujuan upaya menaikan tanah sehingga menjadi daratan atau dengan kata lain sebagai upaya reklamasi alami.
Berdasarkan pendapat Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, dikatakan kebijakan hukum dalam hal penerbitan sertifikat HGB diatas laut dan SHM diarea pagar laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan., yaitu Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kebijakan tidak menegakan hukum diperairan dan laut telah melampaui kewenangan Kementerian ATR BPN RI. Kebijakan itu juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010, dimana putusan tersebut menganulir konsep hak penguasaan perairan pesisir (HP3) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007.
Secara prinsip, Prof Mahfud MD menyebut peneribitan SHGB dan SHM yang diterbitkan Kementerian ATR BPN RI itu merupakan pelanggaran hukum. Penerbitan SHGB dan SHM sudah ada informasi-informasi pentingnya. Artinya apa, dari sanalah penegakan hukum bisa dilakukan. Menurut Prof Mahfud, tidak sulit mengusutnya, karena bukan merupakan delik aduan, tanpa ada laporanpun bisa. Polisi harus turun dong melakukan penyelidikan. Jika nantinya ditemukan adanya masalah perkara perdata, tentunya bisa disampaikan ke publik. Namun, yang terpenting untuk saat ini tetap harus diproses dulu secara hukum. (Mahfud MD, Youtube Mahfud MD Official, Januari 2025)
Kesimpulan yang didapat penulis, dari pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang ATR – BPN RI, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penerbitan SHGB diatas laut dan SHM merupakan cacat prosedural dan material. Dari 266 SHGB dan SHM diarea Kabupaten Tangerang itu setelah dicocokan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada diluar garis pantai atau tepatnya berada diatas laut. Sehingga, bisa dipastikan tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi properti pribadi. Dengan begitu, SHGB dan SHM yang sudah terbit secara otomatis dicabut tanpa proses pengadilan, dikarenakan sertifikat tersebut rata-rata terbit 2022-20223 atau kurang dari lima tahun.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berumur lima tahun, maka Kementerian ATR BPN RI memiliki hak mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan. (Nusron Wahid, Tribunnews.com, Januari 2025).
Jelas kiranya bahwa pemakaian hukum yang demikian itu hanya dijadikan alat politik saja, bukan sebagai bagian dari pembaharuan hukum atau penyuluhan hukum kepada masyarakat yang seharusnya bisa mendapatkan pengetahuan hukum yang lebih luas dalam arti yang lazim atau sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Yang terjadi, justru cara demikian dalam hal legalitas penerbitan Sertifikat Hak Guna Banguanan (SHGB) dan SHM malah tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum, Penulis adalah Dosen Prodi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok dan Universitas Warmadewa, Bali.