Regulasi Terkait Kepailitan dan PKPU, Perlu Dikaji!

(Bandung – Notarynews.id)  Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan dunia bisnis yang sehat dan baik, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jabar INI) bekerjasama dengan Ikatan Keluarga Alumni Notariat (IKANO) Universitas Padjadjaran dan Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran menyelenggarakan seminar nasional bertemakan “Dinamika Hukum Kepailitan Di Indonesia.

Sekum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH berkenan membuka acara didamping penyelenggara dan tamu undangan

Acara di selenggarakan di Hotel Grandia, Jalan Cihampelas No 80-82, Lantai I, Kota Bandung (25/10) yang di hadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Idris, SH, MA, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof.Dr. Ahmad M. Ramli, SH.,MH.,FCB,Arb.- Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM RI,  Sudjonggo, BC.IP, atau yang mewakili.- Kaprodi Magister Kenotariatan Universitas Padjajaran, Dr. Dadang Epi Sukarsa, SH.,MH.- Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia, Dr. H.Irfan Ardiansyah, SH,LL.M.,Sp.N, Ketua Umum Ikano Unpad, Dr. Ranti Fauza Mayana, SH Ketua Dewan Penasehat Ikano Unpad, Badar Baraba, SH,MH.dan para penasehat lainnya- Para Dewan Kajian Ikano Unpad.dan Ririn Rismawanti, SH, MKn selaku Ketua Panitia.

Dan dihadirkan sebagai nara sumber, Direktur Tata Kelola, Legal & Komunikasi Unpad (Pakar Hukum Kepailitan), Dr. Isis Ikhwansyah, SH, MH, CN2, Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan, Dr. Ary Zulfikar, SH,MH, Senior Executive Vice President Remedial & Recovery PT. Bank NegaraIndonesia, Tbk, Iwan Setiawan, SH, Praktisi PKPU & Kepailitan, Managing Partner pada Wibhisana & Partner yang juga Ketum IKA FH UNPAD, Yudhi Wibhisana, SH,MH dan Akademisi yang juga Praktisi – Notaris / -PPAT, Dr. M.Sudirman, SH.,MH. Sp.N,MKn,ME.

Dekan FH Unpad, Dr. Idris. SH, MA

Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Idris, SH, MA sebagai Keynote Spech dalam paparannya menyampaikan bahwa tidak selalu pailit itu bangkrut atau insolvensi. Karena hanya pengadilan niaga yang bisa menyatakan sebuah perusahan itu bangkrut. Dan lagi di dalamnya ada proses, perhitiungan asset dan lain-lainya.

Dalam aturan Kepailitan, lanjut Idris, debitur menawarkan pembayaran utang yang dipercepat, keringanan angsuran, konversi utang, dan alternative lainnya. Dan apabila permohonana PKPU dikabulkan, maka pengadilan akan memberikan waktu maksimal selama 45 hari untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian.

Kemudian, jika dalam waktu 45 hari belum ada kreditur yang memberikan suara terkait rencana debitur, maka pengadilan akan memberikan waktu lagi, maksimal 270 hari. Namun, apabila rencana perdmaian ditolak, maka pengadilan akan menetapkan pailit. Intinya, pailit itu tentunya melalui sebuah proses.

Sekum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah, SH. MH

Sekretaris Umum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH, menilai pada dasarnya kepailiatan adalah kondisi dimana pengusaha tidak mampu menyelesaikan utang-utangnya, kondisi seperti ini merupakan suatu yang lumrah dalam dunia usaha.

Terkait tugas jabatannya, lanjut Tri Firdaus, Notaris dapat berperan yang dalam kewenangannya yaitu dalam pelayanan perdata dalam hal membuat akta autentik sebagaimana dikehendaki oleh para pihak yang berkepentingan secara terperinci dan diharapkan bisa cepat, teliti dan tidak berpihak, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Ketua Pengwil Jabar INI, Dr. Irfan Ardiansyah, SH, SpN. LLm

Ketua Pengwil Jabar INI, Dr. Irfan Ardiansyah, SH, SpN. LLm, menilai pengaturan hukum kepailiatan menurut dia mengalami berbagai perubahan. Dan penyelesaian PKPU dan Kepailitan menjadi bagian penting yang terjadi di Indonesia dalam perjalanan dunia bisnis. Dan hal-hal yang menjadi acuan bagi investor adalah soal kewajiban utang yang harus dibayarkan dan sekaligus untuk memastikan apakah perusahaan yang memiliki kesulitan keuangan punya mekanisme baru dalam penyelesaiannya.

“Mudah-mudahan acara ini seminar kali ini bisa memberikan manfaat bagi peserta dan juga masukan bagi pemerintah untuk kepentingan dan keberlanjutan dunia usaha,” imbuh Irfan.

Regulasi dan kebijakan terkait Kepailitan dan PKPU, Perlu Dikaji 

Selanjutnya, Ketua Umum Ikano Unpad, Dr. Ranti Fauza Mayana, SH dalm sambutannya menegaskan bahwa dewasa ini pelaku bisnis menghadapi tantangan yang luar biasa dalam mempertahankan sustainability perusahaannya di tengah penurunan omset yang tajam dan tidak bersahabatnya iklim usaha pada saat itu, sebuah kondisi yang menyebabkan makin tingginya jumlah PKPU dan Kepailitan pelaku usaha Indonesia yang menjadi debitur Perbankan.

Ketua Umum Ikano Unpad, Dr. Ranti Fauza Mayana, SH

Perlambatan ekonomi akibat Covid-19, menurut Ranti, tak hanya berdampak pada pelaku usaha, namun juga kepada berbagai sektor lain seperti perbankan dan masyarakat secara umum, oleh karena itu implementasi regulasi dan kebijakan terkait kepailitan dan PKPU perlu dikaji dan disusun secara strategis, tepat, produktif dan solutif serta mempertimbangkan dampak dan risiko nya bagi setiap elemen, misalnya terkait program relaksasi danrestrukturisasi kredit guna memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha yangtentunya harus dipertimbangkan pula dampaknya dan risikonya terhadap kelancaran likuiditas perbankan sebagai akibat dari tertundanya pengembalian kredit.

Lebih lanjut Ranti menegaskan bahwa terganggunya likuiditas perbankan akan membawa risiko bagi masyarakat secara umum mengingat Bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam kondisi ini, hukum mengenai kepailitan memegang peran sentral untuk mengakomodir suatu respon yang dibutuhkan agar dapat meminimalisir risiko krisis keuangan, pemulihan ekonomi serta kebangkitan ekonomi nasional pasca pandemi.

Dan merupakan hal yang cukup disayangkan, lanjut Ketua Umum Ikano Unpad, jika kepailitan masih dipersepsikan sebagai sebuah konotasi negatif yang identik dengan kebangkrutan perusahaan sedangkan pada kenyataannya Kepailitan dan PKPU dimaksudkan sebagai salah satu alternatif penyelesaian suatu keadaan insolvensi (resolving insolvency) dan business recovery.

Ranti menilai, menjadi suatu hal yang sangat kritikal untuk menempatkan Hukum Kepailitan secara tepat dan proporsional sebagai suatu prosedur penyelamatan perusahaan (corporate rescue procedure), dunia usaha dan penyelamatan ekonomi suatu negara secara umum serta mengidentifikasi peluang dan tantangan dinamika hukum kepailitan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang produktif, solutif dan berkeadilan.

Kaprodi MKn Unpad, Dr. Dadang Epi Sukarsa, SH, MH

Disela-sela acara Ketua Prodi MKn Unpad, Dr. Dadang Epi Sukarsa, SH, MH kepada Notary menegaskan Prodi MKn Unpad sangat mendukung upaya Pengwil Jabar INI dan IKano Unpad dalam upayanya menyelenggarakan acara seminar kepailitan ini dengan harapan bisa memberikan masukan-masukan kepada pemerintah terkait PKPU dan Kepailitan.

“Dan sebagai lembaga pendidikan, Prodi MKN tentunya merasa sangat berkepentingan mengikuti acara ini, karena materi soal kepailitan juga di diajarkan pada Prodi MKn Unpad. Tentunya acara ini sangat penting sekali karena mahasiswa bisa tahu langsung kondisi riil dunia usaha dan bagaimana solusi dalam hal penyelesaian PKPU dan dan Kepailitan,” ujar Dadang.***

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT