KBLI Pariwisata 2025: Menata Ulang Ekosistem Usaha, Menguatkan Kepastian Hukum

(Jakarta – Notarynews) Transformasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 bukan sekadar perubahan kode administrasi kegiatan usaha. Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi besar pemerintah dalam membangun ekosistem perizinan berusaha yang semakin terintegrasi, akurat, dan berbasis risiko. Bagi dunia usaha, khususnya sektor pariwisata, perubahan tersebut akan memengaruhi sinkronisasi data antara sistem Online Single Submission (OSS), Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga berbagai layanan pemerintah yang terhubung secara digital.

Untuk memastikan proses transisi berjalan tanpa mengganggu aktivitas pelaku usaha, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan Sosialisasi Transformasi KBLI Pariwisata 2025. Forum ini menghadirkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Dr. H. Widodo, S.H., M.H., serta Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Rahardjo Siswohartono, dengan moderator Asisten Deputi Manajemen Industri Kementerian Pariwisata, Budi Supriyanto.

Kedua narasumber menegaskan bahwa keberhasilan transformasi KBLI tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem pemerintah, tetapi juga pada ketepatan pelaku usaha dalam menyesuaikan data badan hukum, memahami klasifikasi kegiatan usahanya, serta memanfaatkan kemudahan yang telah disiapkan pemerintah. Di balik perubahan kode-kode KBLI, sesungguhnya sedang dibangun fondasi baru tata kelola usaha nasional yang lebih transparan, adaptif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi menuju target 8 persen.

AHU: Transformasi KBLI Menjadi Fondasi Baru Tata Kelola Korporasi

Transformasi KBLI 2025, menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Dr. H. Widodo, S.H., M.H., merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola korporasi nasional. Kebijakan ini tidak dapat dipandang semata sebagai perubahan klasifikasi kegiatan usaha, melainkan instrumen untuk membangun basis data perusahaan yang lebih akurat, terintegrasi, dan mampu mendukung pengambilan kebijakan ekonomi secara tepat sasaran.

Widodo menjelaskan, reformasi tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business), sekaligus memenuhi berbagai standar internasional, termasuk komitmen sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Karena itu, pembaruan KBLI menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memperkuat kredibilitas sistem hukum dan iklim investasi nasional.

Sebagai corporate registrar, Direktorat Jenderal AHU saat ini mengelola basis data lebih dari tiga juta entitas badan hukum dan badan usaha di Indonesia. Di dalamnya terdapat Perseroan Terbatas, koperasi, yayasan, perkumpulan, Badan Usaha Milik Desa, Perseroan Perorangan, hingga berbagai bentuk badan usaha lainnya seperti CV, firma, dan persekutuan perdata. Seluruh data tersebut secara bertahap diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga pemerintah memiliki satu basis data nasional mengenai aktivitas ekonomi dan pelaku usaha.

Menurut Widodo, keberadaan basis data yang terintegrasi akan memberikan banyak manfaat. Selain memperkuat kualitas statistik nasional, data tersebut menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun kebijakan pembinaan, pemberian insentif, pengawasan, hingga penyusunan program afirmasi kepada dunia usaha berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Dalam konteks itulah, perubahan KBLI 2025 memiliki konsekuensi hukum yang perlu dipahami pelaku usaha. Tidak seluruh perubahan kode KBLI mengharuskan perusahaan mengubah Anggaran Dasar. Apabila perubahan hanya berupa penyesuaian nomenklatur atau perubahan kode administrasi tanpa mengubah substansi kegiatan usaha, penyesuaian akan dilakukan secara administratif melalui integrasi sistem AHU dan OSS tanpa perlu mengubah akta perusahaan.

Sebaliknya, apabila perubahan KBLI menyebabkan bergesernya maksud dan tujuan kegiatan usaha, misalnya karena satu jenis usaha dipecah menjadi beberapa kategori baru atau berubah menjadi sektor usaha yang berbeda, maka perusahaan wajib melakukan perubahan Anggaran Dasar sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dituangkan dalam akta notaris sebelum didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum.

“Kementerian Hukum tidak memiliki kewenangan mengubah Anggaran Dasar perusahaan secara sepihak. Kewenangan itu berada pada organ perseroan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas,” tegas Widodo.

Karena itu, peran notaris menjadi semakin strategis dalam proses transformasi KBLI. Notaris tidak hanya bertugas menuangkan perubahan Anggaran Dasar ke dalam akta autentik, tetapi juga memastikan bahwa maksud dan tujuan perusahaan telah sesuai dengan klasifikasi kegiatan usaha terbaru sehingga sinkron dengan data yang digunakan dalam sistem OSS.

Widodo menjelaskan, sejak pertengahan Juni 2026 Kementerian Hukum bersama Kementerian Investasi/BKPM dan Badan Pusat Statistik terus melakukan sinkronisasi sistem agar perubahan data badan hukum dapat langsung terbaca dalam OSS. Integrasi tersebut memungkinkan data perusahaan bergerak secara otomatis antarsistem sehingga mengurangi potensi perbedaan informasi di berbagai instansi pemerintah.

Hingga saat ini proses penyesuaian KBLI terus berlangsung pada berbagai bentuk badan usaha. Pemerintah optimistis proses migrasi akan berjalan bertahap seiring meningkatnya pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme baru tersebut.

Selain mendorong penyesuaian bagi perusahaan yang telah berdiri, Widodo juga mengajak pelaku usaha mikro dan kecil memanfaatkan skema Perseroan Perorangan sebagai sarana memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha, termasuk di sektor pariwisata, yang menjalankan usaha tanpa memiliki badan hukum karena menganggap biaya pendirian perusahaan relatif mahal.

Padahal melalui skema Perseroan Perorangan, pelaku usaha dapat memperoleh status badan hukum dengan biaya yang sangat terjangkau. Status tersebut membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan perbankan, kemitraan usaha, hingga berbagai program pemerintah yang mensyaratkan legalitas badan usaha.

Widodo juga mengingatkan bahwa kesesuaian data badan hukum kini menjadi semakin penting karena seluruh kementerian, lembaga, bahkan perbankan telah memanfaatkan basis data yang sama. Ketidaksesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan data yang tercatat dalam AHU maupun OSS berpotensi menimbulkan hambatan ketika perusahaan mengajukan pembiayaan, memperoleh perizinan lanjutan, ataupun mengikuti berbagai program pemerintah.

Menurut Widodo, transformasi KBLI 2025 pada akhirnya bukan sekadar memperbarui kode klasifikasi usaha, melainkan membangun satu ekosistem administrasi korporasi yang saling terhubung. Melalui data yang lebih akurat dan terintegrasi, pemerintah berharap kebijakan ekonomi, pembinaan dunia usaha, hingga pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

BKPM: Sinkronisasi OSS Menjadi Kunci Kelancaran Implementasi KBLI 2025

Sementara itu, Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Rahardjo Siswohartono, menegaskan bahwa transformasi KBLI 2025 merupakan bagian dari penyempurnaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang selama beberapa tahun terakhir terus dikembangkan pemerintah melalui Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, perubahan KBLI memang menuntut penyesuaian pada sistem OSS karena klasifikasi baru yang ditetapkan Badan Pusat Statistik tidak dapat langsung diterapkan tanpa penyelarasan dengan berbagai regulasi sektoral. Oleh karena itu, pemerintah melakukan koordinasi intensif bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum, Badan Pusat Statistik, serta kementerian teknis lainnya agar setiap perubahan kode KBLI memiliki dasar hukum, tingkat risiko, dan kewenangan perizinan yang jelas sebelum diimplementasikan dalam OSS.

“Perizinan berbasis risiko hanya dapat berjalan apabila setiap kegiatan usaha telah memiliki klasifikasi yang pasti. Dari klasifikasi itulah ditentukan tingkat risiko, jenis perizinan, hingga instansi yang berwenang menerbitkan perizinannya,” jelas Rahardjo.

Ia menjelaskan bahwa setiap kode KBLI akan dikategorikan ke dalam tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi. Klasifikasi tersebut menentukan bentuk perizinan yang diterbitkan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, hingga izin usaha yang memerlukan persetujuan pemerintah.

Selain tingkat risiko, penetapan kewenangan juga menjadi bagian penting dalam transformasi KBLI. Beberapa jenis usaha tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, terutama yang berkaitan dengan penanaman modal asing, sementara kegiatan usaha lainnya disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rahardjo mengakui bahwa dalam masa transisi masih terdapat sejumlah kode KBLI baru yang memerlukan penyempurnaan pengaturan, terutama terhadap klasifikasi yang mengalami pemecahan menjadi beberapa jenis kegiatan usaha baru. Namun, pemerintah memastikan seluruh proses harmonisasi dilakukan tanpa mengganggu pelayanan perizinan kepada pelaku usaha.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa transformasi KBLI 2025 merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen. Pemerintah menilai investasi tetap menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, serta berkembangnya aktivitas ekonomi di berbagai daerah.Karena itu, sistem perizinan yang sederhana dan memberikan kepastian hukum dipandang menjadi prasyarat penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.

Rahardjo juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tetap disiplin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal. Laporan tersebut menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi sekaligus menyusun arah kebijakan pembangunan ekonomi nasional berdasarkan data yang aktual.

Dalam kesempatan itu, BKPM memaparkan bahwa investasi di sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan-minuman terus menunjukkan tren positif. Pertumbuhan tersebut didominasi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sementara investasi asing juga memperlihatkan peningkatan dalam beberapa periode terakhir.

Menurut Rahardjo, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sektor pariwisata semakin dipercaya sebagai salah satu sektor strategis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ketika destinasi wisata berkembang, kebutuhan terhadap hotel, homestay, restoran, dan berbagai layanan pendukung akan ikut meningkat. Di situlah investasi akan tumbuh dan menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah,” ujarnya.

Rahardjo kembali menegaskan bahwa implementasi KBLI 2025 tidak dimaksudkan untuk menambah beban administratif bagi pelaku usaha. Pemerintah justru berupaya memberikan kemudahan melalui mekanisme konversi data secara otomatis antara AHU dan OSS.

Bagi perusahaan yang hanya mengalami perubahan kode atau nomenklatur tanpa perubahan kegiatan usaha, penyesuaian dilakukan langsung oleh sistem sehingga tidak diperlukan perubahan Anggaran Dasar maupun pengurusan izin dari awal.

Sebaliknya, apabila perusahaan mengembangkan atau mengubah kegiatan usahanya, maka kode KBLI yang digunakan harus benar-benar sesuai dengan ruang lingkup usaha yang tercantum dalam akta perusahaan. Ketidaksesuaian antara data badan hukum dan data pada OSS dapat menghambat proses penerbitan perizinan karena sistem hanya mengenali kode KBLI yang telah didaftarkan dalam Administrasi Hukum Umum.

Dalam praktiknya, kondisi tersebut menempatkan notaris pada posisi yang sangat penting. Ketelitian dalam merumuskan maksud dan tujuan perusahaan serta memilih kode KBLI yang tepat akan menentukan kelancaran proses perizinan ketika perusahaan mengajukan Nomor Induk Berusaha maupun izin operasional melalui OSS.

Rahardjo menambahkan, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin sebelum berlakunya KBLI 2025. Penyesuaian kode dilakukan secara bertahap melalui sistem tanpa menghilangkan hak-hak perizinan yang telah dimiliki perusahaan. Bahkan untuk sejumlah bidang usaha, ketentuan terbaru memberikan kepastian bahwa izin usaha berlaku selama kegiatan usaha masih dijalankan, sehingga tidak lagi memerlukan perpanjangan secara berkala sebagaimana ketentuan sebelumnya.

Menurutnya, seluruh kebijakan tersebut menunjukkan arah reformasi perizinan nasional yang semakin sederhana, terintegrasi, dan berbasis pelayanan. Transformasi KBLI 2025 bukan semata pembaruan klasifikasi statistik, melainkan fondasi bagi sistem perizinan modern yang mendukung investasi, memperkuat kepastian hukum, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tengah dinamika ekonomi global. (Pramono)

 

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT