Kasus Arifin Gandawijaya: Pembeli Beritikad Baik Terseret Sengketa, Notaris Wajib Jaga Protokol

(Bandung – Notarynews) Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat ahli waris dalam perjanjian jual beli tanah yang menyeret tokoh media asal Bandung, Arifin Gandawijaya, kembali digelar di ruang III Pengadilan Negeri Bandung, Senin (10/11/2025). Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani ini kembali menarik perhatian publik karena menghadirkan dua saksi ahli yang memberikan pandangan berbeda soal aspek hukum dan kenotariatan dalam perkara ini.

Dalam sidang Minggu lalu saksi ahli yang dihadirkan, Dr. H. Wira Franciska, SH, MH, SpN, ahli kenotariatan, dan pada Senin, (10/11) H. Agus Takariawan,SH, MH ahli hukum pidana, keduanya saling memberikan pandangan yang saling melengkapi.

Dr H. Wira Franciska, SH, MH
Dr H. Wira Franciska, SH, MH

Menurut Wira Franciska, Notaris memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan akta yang dibuat memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata.

“Ada pemenuhan syarat formil dan materiil karena ini berkaitan dengan keabsahan dari identik tadi sesuai dengan 1868 BW,” jelas Wira usai persidangan.

Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian adalah fondasi Jabatan Notaris dalam menjalankan kewenangan publiknya. Notaris wajib memastikan setiap dokumen, tanda tangan, serta keterlibatan para pihak memiliki dasar hukum yang jelas sebelum dituangkan ke dalam akta otentik.

Agus Takariawan
Agus Takariawan 

Berbeda dengan itu, Agus Takariawan, ahli hukum pidana, menilai perkara ini tampak dipaksakan. Ia menjelaskan bahwa Arifin Gandawijaya justru tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan memperoleh dokumen yang digunakan dari kuasa hukumnya sendiri.

“Tapi oleh penyidik, Arifin dianggap menggunakan surat palsu untuk kepentingannya. Jadi unsur pasalnya diarahkan pada kerugian ahli waris,” ujar Agus.

Agus juga menyoroti kejanggalan posisi ahli waris yang menggugat, padahal transaksi jual beli telah sah dilakukan oleh ayahnya semasa hidup.

“Kalau hartanya milik ayahnya dan dijual saat masih hidup, kenapa anaknya yang menggugat? Kecuali ayahnya sudah meninggal, baru anak bisa menjadi pihak,” tambahnya.

Pembeli Beritikad Baik Terseret Sengketa

Dalam pandangan hukum perdata, Arifin Gandawijaya sebenarnya merupakan pembeli beritikad baik (good faith buyer). Ia bertransaksi berdasarkan akta notaris dan dokumen resmi yang secara hukum sah.

Posisi ini idealnya mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata dan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, seperti Putusan MA No. 3640 K/Pdt/1985 dan No. 3139 K/Pdt/2001, yang menegaskan bahwa pihak yang beritikad baik tidak dapat dipidana atau digugat tanpa dasar hukum kuat.

Namun dalam perkara ini, pembeli justru ikut terseret sengketa internal keluarga penjual. Hal ini menjadi ironi sekaligus pengingat bahwa lemahnya pengawasan terhadap dokumen hukum dapat menjerumuskan pihak yang sebenarnya tidak bersalah. Usai sidang, Arifin kepada Notarynews kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat melakukan pemalsuan.

“Yang jelas pertanyaan saya itu sudah dijawab oleh saksi. Saya tidak bisa dikatakan pelaku pemalsuan, itu saja,” tegasnya.

Protokol Notaris, Benteng Etik dan Hukum

Dari kasus ini, muncul pelajaran penting bagi kalangan kenotariatan. Sebagai bentuk asas prinsip kehati-hatian, Notaris wajib menjaga protokol Notaris yang berisi dokumen penting seperti minuta akta, reportorium, daftar akta, dan tanda terima dokumen lainnya. Semua itu merupakan alat bukti dan benteng pembelaan notaris dalam menghadapi perkara etik, perdata, maupun pidana.

Hilangnya dokumen-dokumen tersebut dalam perkara ini menjadi bentuk nyata kelalaian seorang notaris, yang seharusnya menjaga seluruh arsip dengan ketat.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 65 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), notaris bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya dan dapat dikenai sanksi apabila terjadi pelanggaran akibat kelalaian atau kesengajaan dalam menjalankan jabatannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekuatan hukum akta otentik tidak hanya ditentukan oleh tanda tangan dan para pihak, tetapi juga oleh integritas, kehati-hatian, dan ketaatan notaris terhadap protokol. Karena di tangan notarislah, kepercayaan publik terhadap sistem hukum perdata dijaga. (Nasikin)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT