Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Inkrah

(Notarynews — Bandung) Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak PLK dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Dengan demikian, perkara kepemilikan aset pendidikan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Informasi penolakan kasasi diterima pada 2 Maret 2026 melalui sistem e-court Mahkamah Agung. Meski salinan resmi putusan belum diterbitkan, status perkara telah tercantum bahwa permohonan kasasi ditolak.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Barat, Yogi Gautama Djaelani, saat diwawancarai Selasa (3/3/2026) menjelaskan, dengan ditolaknya kasasi tersebut, rangkaian proses hukum sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung telah tuntas.

“Secara hukum, status lahan SMAN 1 Bandung kini semakin kuat dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Dari sisi administrasi aset, Pemprov Jawa Barat disebut telah mengantongi sertifikat kepemilikan atas lahan sekolah tersebut. Ke depan, Biro Hukum akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Pendidikan guna memastikan pengamanan aset berjalan optimal dan tidak kembali menimbulkan sengketa.

Meski perkara perdata telah inkrah, Pemprov Jawa Barat tetap memantau perkembangan perkara lain yang tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan tersebut diajukan PLK terhadap Kementerian Hukum terkait pencabutan badan hukum. Dalam perkara ini, Pemprov Jawa Barat bukan pihak tergugat, namun tetap melakukan monitoring karena berkaitan dengan isu legalitas yang sebelumnya menjadi dasar gugatan.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Smansa, Arief Budiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan kasasi tersebut. Informasi resmi diterima pada pagi hari 2 Maret 2026 dari Biro Hukum Pemprov Jawa Barat.

Menurutnya, putusan kasasi ini memberikan ketenangan bagi siswa dan guru SMAN 1 Bandung dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar. Ia menyebut kemenangan tersebut merupakan hasil perjuangan bersama antara Pemprov Jawa Barat, tim advokasi, alumni, serta para pendidik.

Namun demikian, pihaknya tetap mencermati kemungkinan adanya upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK). Selain itu, tim advokasi juga masih mengawal perkara lain terkait legalitas badan hukum PLK yang tengah bergulir di PTUN Jakarta.

Arief turut menyinggung perkembangan mengenai notaris yang menerbitkan akta pendirian pada 2017. Berdasarkan informasi yang diterima, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Barat telah menjatuhkan putusan terhadap notaris dimaksud. Pihaknya kini menunggu salinan resmi putusan tersebut dan membuka peluang langkah hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pidana.

Putusan kasasi Mahkamah Agung ini menjadi momentum penting dalam polemik panjang sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Meski perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap, pengawalan hukum tetap dilakukan untuk memastikan kepastian kepemilikan aset pendidikan tersebut benar-benar final dan tidak kembali disengketakan di kemudian hari. (Np. Nasikin)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT