Kakanwil BPN Jateng: Sinergi BPN dan PPAT Jadi Kebutuhan Pelayanan Pertanahan

(Semarang – Notarynews) Dinamika pelayanan pertanahan yang semakin kompleks menuntut adanya kolaborasi yang erat antara Kantor Pertanahan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Di tengah meningkatnya harapan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum, sinergi antar pemangku kepentingan di bidang pertanahan menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pelayanan yang profesional dan berintegritas.

Isu mengenai peralihan hak atas tanah adat pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 juga menjadi perhatian kalangan praktisi dan pejabat pertanahan. Berbagai persoalan mengenai Letter C, petuk, validasi data, hingga proses peralihan hak masih memerlukan pemahaman yang sama antara regulator, pelaksana, dan masyarakat.

Peserta seminar
Peserta seminar

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Semarang pada Jumat, (26/6) menyelenggarakan seminar bertema “Peralihan Hak Atas Tanah Adat (Pasca PP Nomor 18 Tahun 2021)” bertempat di Astina Ballroom di  Hotel  Grasia yang menghadirkan Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Sri Pranoto, S.SiP., M.M sebagai keynote speaker, Faizal Widi Hartanto (Kantor Pertanahan Kota Semarang dan Notaris PPAT Senior Dr Habib Adjie, SH, M. Hum.

Ketua Pengda Kota Semarang IPPAT, Dr. Muhammad Hafidz, SH,  MKn
Ketua Pengda Kota Semarang IPPAT, Dr. Muhammad Hafidz, SH, MKn

Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kota Semarang, Dr. Muhammad Hafidz, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar tersebut mendapat antusiasme yang tinggi dari para peserta.

Menurutnya, kegiatan itu dihadiri sekitar 130 peserta yang berasal dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Kehadiran peserta lintas daerah tersebut menunjukkan besarnya perhatian terhadap perkembangan regulasi pertanahan, khususnya terkait peralihan hak atas tanah adat setelah berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021.

“Semoga apa yang disampaikan oleh para narasumber pada seminar kali ini dapat memberikan manfaat dan menambah pemahaman peserta mengenai peralihan hak atas tanah adat pasca berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Hafidz.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Sri Pranoto, S.SiP., M.M., menegaskan bahwa pelayanan pertanahan di Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang, tidak dapat dijalankan secara sendiri-sendiri. Dukungan dan sinergi dengan para PPAT menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat saat ini menaruh harapan besar terhadap pelayanan pertanahan yang sederhana, cepat, dan memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, hubungan antara Kantor Pertanahan dan PPAT harus dibangun dalam semangat kemitraan yang kuat.

“Sinergi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan. Pelayanan pertanahan yang baik hanya dapat terwujud apabila seluruh unsur yang terlibat mampu berjalan bersama,” ujarnya.

Sri Pranoto juga mengingatkan agar setiap forum komunikasi maupun pertemuan antara BPN dan PPAT tidak dijadikan sarana untuk saling menghakimi. Sebaliknya, forum tersebut harus menjadi ruang evaluasi dan konsolidasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam praktik pelayanan.

Ia menekankan pentingnya konsolidasi internal, baik di lingkungan Kementerian ATR/BPN maupun di organisasi IPPAT. Setiap persoalan yang timbul diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme dan jalur yang tepat sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

“Konsolidasi internal menjadi sangat penting. Setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui saluran yang benar dan tidak membiarkan persoalan kecil berkembang ke ruang publik tanpa upaya penyelesaian terlebih dahulu,” katanya.

Kepada para Kepala Kantor Pertanahan, Sri Pranoto berpesan agar membangun komunikasi yang cepat dan efektif dengan para PPAT. Menurutnya, komunikasi yang baik tidak boleh menunggu sampai muncul keluhan atau komplain dari masyarakat.

Ia mendorong terciptanya komunikasi yang terbuka, saling menghormati fungsi pembinaan masing-masing, serta penyelesaian berbagai kendala teknis secara internal melalui koordinasi yang baik. Persoalan-persoalan yang berkaitan dengan alih media, validasi, maupun kendala administrasi lainnya pada dasarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang intensif.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Pranoto juga menegaskan pentingnya peran PPAT sebagai mitra strategis Kementerian ATR/BPN. PPAT diharapkan dapat memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat mengenai ketentuan pertanahan, termasuk implementasi PP Nomor 18 Tahun 2021, khususnya terkait ketentuan Letter C, petuk, dan dokumen administrasi pertanahan lainnya. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT