Julius Tegas Tolak Pembebanan Tanggung Jawab Materil kepada PPAT: Itu Ranah Penegak Hukum, Bukan PPAT

(Jakarta – Notarynews) Di tengah meningkatnya kompleksitas praktik pertanahan dan tuntutan profesionalitas, peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kian berada dalam sorotan. Tidak hanya dituntut cermat dalam aspek administratif dan yuridis, PPAT juga dihadapkan pada potensi persoalan hukum yang semakin beragam. Dalam konteks ini, Majelis Kehormatan memiliki peran strategis dalam menjaga marwah profesi sekaligus memastikan penegakan etik berjalan secara adil dan proporsional.

Wawancara khusus dengan Ketua Majelis Kehormatan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Hj. Julius Purnawan, SH, MSi, PhD, pada Senin,12 April 2026 di kantornya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menegaskan sikap tegas MKP terhadap kecenderungan pembebanan tanggung jawab materil kepada PPAT dalam berbagai perkara.

Dalam pemaparannya, Julius mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, persoalan di bidang ke-PPAT-an menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan. Namun demikian, menurutnya, tidak seluruh persoalan tersebut dapat serta-merta dibebankan kepada PPAT tanpa melihat secara utuh konteks dan peran para pihak.

“Harus dilihat secara komprehensif. Tidak semua persoalan adalah kesalahan PPAT. Ada peran para pihak yang juga harus ditelusuri secara objektif,” ujarnya.

Secara tegas, dari perspektif Majelis Kehormatan, Julius menyatakan bahwa persoalan tanggung jawab materil bukanlah menjadi beban langsung PPAT. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum untuk membuktikan dan menelusuri adanya unsur kesalahan.

“Persoalan tanggung jawab materil itu bukan serta-merta dibebankan kepada PPAT. Itu tugas penegak hukum untuk mencari dan membuktikan, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya adanya klasifikasi yang jelas antara unsur kesengajaan dan kelalaian dalam setiap dugaan pelanggaran. Tanpa klasifikasi yang tegas, penegakan hukum berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakadilan bagi PPAT.

Lebih jauh, Julius juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap nama baik profesi. Menurutnya, dalam praktik saat ini, tidak jarang PPAT langsung terstigma hanya karena adanya laporan sepihak, tanpa proses pembuktian yang memadai.

“Jangan sampai hanya karena laporan sepihak, kemudian langsung diikuti tindakan seperti skorsing atau stigma negatif. Kalau pada akhirnya tidak terbukti bersalah, maka nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan secara layak,” ujarnya.

Ia menilai bahwa prinsip kehati-hatian dan keseimbangan harus menjadi dasar dalam setiap proses penegakan, baik oleh aparat penegak hukum maupun dalam mekanisme internal organisasi. Pendekatan yang terburu-buru tanpa klarifikasi yang memadai justru berpotensi merusak kepercayaan terhadap profesi PPAT itu sendiri.

Meski demikian, Julius tidak menampik bahwa dalam praktik, masih ditemukan berbagai bentuk ketidakhati-hatian yang dilakukan oleh PPAT, mulai dari kesalahan dalam menentukan subjek hukum, kewenangan para pihak, hingga pengabaian aspek formalitas akta.

Namun ia mengingatkan bahwa kesalahan tersebut tetap harus dinilai secara proporsional dan tidak serta-merta dikaitkan dengan tanggung jawab materil tanpa pembuktian yang jelas.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pembinaan terhadap PPAT akan terus diperkuat, baik melalui agenda nasional maupun program wilayah, guna meningkatkan standar profesionalitas dan integritas.

Sebagai penutup, Julius mengingatkan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan jabatan PPAT. “Cintailah jabatan ini dengan sepenuh hati. Jangan biasakan melakukan kesalahan, apalagi berulang. Namun dalam penegakan, tetap harus adil, proporsional, dan berbasis pada pembuktian yang jelas,” pungkasnya. (Pramono)

 

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT