(Jakarta – Notarynews) Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi membuka Seminar Hukum Internasional dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) yang digelar di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (5/5/2026).
Seminar tersebut mengangkat tema turbulensi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan implikasinya terhadap stabilitas ekonomi nasional. Tema ini dinilai relevan dengan kondisi pasar modal Indonesia yang belakangan mengalami fluktuasi cukup signifikan.
Dalam paparannya, Jaksa Agung menyoroti penurunan tajam IHSG pada akhir Januari 2026 yang sempat memicu penghentian perdagangan (trading halt). Kondisi tersebut dipicu peringatan dari lembaga indeks global MSCI terkait rendahnya transparansi struktur kepemilikan saham serta minimnya porsi saham publik yang dinilai dapat memengaruhi iklim investasi internasional.
“Kondisi tersebut memberikan efek domino yang luas, mulai dari depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika, kenaikan bunga Surat Berharga Negara yang membebani fiskal, hingga peningkatan inflasi yang menggerus daya beli masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Menurutnya, turbulensi IHSG tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan pasar keuangan, melainkan telah menyentuh aspek stabilitas nasional yang bersifat multidimensi. Karena itu, Kejaksaan mendorong pendekatan hukum yang lebih modern dan holistik dalam menghadapi kejahatan ekonomi kerah putih yang semakin kompleks.
Salah satu pendekatan yang dikedepankan yakni optimalisasi mekanisme denda damai atau schikking sebagai instrumen pemulihan fiskal negara. Melalui mekanisme tersebut, kerugian negara diharapkan dapat dipulihkan secara lebih cepat dan efisien dibanding pendekatan pidana konvensional.
Jaksa Agung juga menyinggung keberhasilan penerapan denda damai oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam penanganan perkara minyak goreng pada 2023. Langkah tersebut, kata dia, bahkan telah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah secara hukum.
Ke depan, mekanisme denda damai diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar sekaligus menciptakan efek jera yang proporsional melalui pengenaan denda sesuai besaran kerugian yang ditimbulkan.
Menutup paparannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), serta otoritas moneter dalam membangun tata kelola pasar modal yang transparan dan berintegritas.
Ia optimistis penguatan kapasitas kelembagaan serta kolaborasi lintas sektor dapat menjadi fondasi penting dalam membangun sistem ekonomi nasional yang lebih tangguh, inklusif, dan berdaya saing global.
Turut hadir sebagai pembicara dalam seminar tersebut antara lain Managing Director MSCI Research & Development Raman Aylur Subramanian, Pjs Direktur Utama BEI Jefri Hendrik, Ahli Ekonomi Kelembagaan Fithra Hastiadi, serta Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Faturachman)