Kode Etik Penentu Arah Moral Notaris

(Bandung – Notarynewsw) Hitam dan putih mudah digambarkan, tapi jauh lebih sulit menghasilkan variasi di antara kedua warna kehidupan ini, ketika kejujuran harus dihargai, dan kedua sisinya tidak berwarna terlalu gelap atau terlalu terang. “Maka hidup baik adalah dasar hukum yang baik” sebagaimana dikatakan Satjipto Rahardjo, Guru Besar Emeritus dalam bidang hukum, dosen, penulis dan aktivis penegakan hukum  Indonesia ini.

Badar Barba berbaju hijau (tengah) saat foto bersama peserta dengan jajaran Pengwil Jabar INI dan Pejabat Kemenkumham Jabar

Bicara soal jabatan Notaris yang menyediakan jasanya kepada masyarakat tentunya memerlukan kepercayaan yang harus dibangun dengan baik. Salah satu profesi yang dianggap profesional dan memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial adalah Notaris. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa Notaris akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang disebut etika profesi yang tercantum dalam kode etik. Selanjutnya, dalam pelaksanaan jabatan Notaris, tentunya bisa terjaga melalui ketaatan terhadap perundang-undangan,  kode etik jabatan Notaris dan sanksi-sanksinya.

Anggota Dewan Kehormatan PP INI Periode 2019 – 2021, Badar Baraba, SH, MH menegaskan bahwa seorang Notaris diharapkan mempunyai integritas, kapasitas intelektual, dan mempunyai ilmu yang tinggi (ahli dibidangnya), mempunyai kehendak untuk melakukan pengabdian dan pencarian nafkah tidak dijadikan sebagai tujuan dalam menjalankan jabatannya.

Ditegaskan Badar, Notaris sebagai pembuat alat bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu berkewajiban untuk selalu menjalankan jabatannya dengan memperhatikan aturan hukum dan norma-norma moral, kepatutan dan kesusilaan, serta keharusan-keharusan jabatan.

Dan menurut dia, Spirit dari Kode Etik Notaris merupakan penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya dan martabat notaris pada khususnya jumpai empat Prinsip yang esensial dalam pelaksanaan jabatan dan perilaku profesional yaitu kemandirian, ketidak berpihak-an, jujur dan bertanggung Jawab.

Badar  menilai  Kode Etik itu penentu arah moral. Jadi, karena kode etik itu penentu arah moral maka sudah seharusnya Notaris menjalankan jabatannya dengan penuh tanggungjawab dengan berperilaku yang baik. Sebagai penentu arah moral, maka tidak boleh tidak, Notaris harus mentaati kode etik. Dan itu tidak hanya berlaku bagi Notaris yang baru, tapi juga berlaku bagi rekan yang akan jadi calon Notaris tapi juga berlaku bagi Notaris yang sudah menjalankan jabatannya.

“Kemana dia harus berjalan dan bagaimana dia berjalan maka dia akan dituntun oleh kode etik,” terang Badar Baraba, SH, MH mengawali paparannya yang mengangkat tema “Pengawasan dan Penegakan Kode Etik Notaris dan Sanksi-Sanksinya pada acara “Perkenalan dan Pembinaan terhadap Notaris baru di wilayah Jawa Barat (20/12) di Ballroom Grandia Hotel, Jalan Raya Cihampelas Bandung.

“Tapi sekarang ini terlihat banyak orang tidak komit, dan tidak mengerti, bagaimana sesungguhnya Jabatan Notaris, tidak saja Notarisnya tapi juga pemerintah sebagai regulator, sehingga masyarakat juga mulai terbawa dengan kondisi-kondisi yang ada,” terang Badar.

“Etika dan moral adalah dua hal yang tak terpisahkan sebagai sebuah prioritas seseorang menjalani jabatan ataupun profesi. Pada dasarnya moral adalah tingkah laku yang telah diatur atau ditentukan oleh etika. Etika dan moral adalah sebuah tindakan yang mendasari perilaku seseorang Profesional dimana perilaku tersebut akan mendapatkan penilaian baik dan buruk dari masyarakat,” tegas Badar.

Menurut Anggota Dewan Kehormatan PP INI Periode 2019 – 2021 sebagai seorang anggota organisasi profesi maka sangat dituntut pula ketaatan terhadap etika profesi yang merupakan unsur dan syarat untuk jadi anggota profesi tersebut dapat dianggap sebagai profesi yang menjalankan profesi yang luhur. Adapun unsur dan syaratnya yaitu mempunyai ilmu yang tinggi dan ahli dibidangnya. Dan lebih dari itu, mempunyai semangat dan kehendak untuk melakukan pengabdian pada sesama manusia, serta pencairan nafkah bukan tujuan.

Sederhananya, lanjut Dosen Notariat Unpad ini dengan memahami Kode Etik, Notaris dapat menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan perundang-Undangan, kesusilaan, kepatutan dan mempunyai integritas moral yang baik. Integritas dapat diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran. Seorang Notaris diharapkan mempunyai integritas, kapasitas intelektual, mempunyai Ilmu yang tinggi (ahli dibidangnya), mempunyai kehendak untuk melakukan pengabdian dan pencarian nafkah tidak dijadikan sebagai tujuan dalam menjalankan jabatannya.

Dengan kode etik lanjut Badar, tentunya akan memberikan tuntunan (Guidence) arah moral bagaimana seharusnya Notaris dalam menjalankan Jabatan. Sebagai pembuat alat bukti Notaris wajib dan harus menjadi pribadi yang berilmu dan berintegritas.

“Mari kita jaga kepercayaan, keluhuran dan martabat jabatan Notaris, agar tetap menjadi figur terpercaya yang memiliki kehormatan dan martabat jabatan. Untuk itu, Organisasi harus berkomitmen memberikan perhatian besar pada anggotanya agar profesionalisme tetap terjaga melalui pendidikan. pelatihan, diskusi hukum maupun seminar-seminar,” imbuh Badar.

“Jangan pernah meninggalkan noda hitam, dibaju putih yang kamu sandang. Karena yang terlihat jelas adalah noda hitamnya bukan lagi baju putihnya yang bersih. Kalau Notaris yang kena masalah pastinya bikin heboh luar biasa. Untuk itu, jangan sekali-kali meninggalkan cela sedikitpun. Maka harapan Saya, jadilah Notaris putih yang selalu menjaga harkat dan dan martabat jabatan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dan kode etik,” ujar Badar.

Diungkapkan Badar, akhir-akhir ini ini kita sering mendengar adanya Notaris yang bermasalah atau terkena masalah hukum ataupun menjalani pemeriksaan, tuntutan dalam proses pidana, banyak alasan atau sebab terjadinya keadaan tersebut yaitu, antara lain: perubahan mental dan karakter masyarakat serta adanya perubahan kultur masyarakat, ketidaktahuan atas peraturan, ketidakmampuan menafsirkan dan menerapkan hukum, serta mengikuti perkembangan atau kemajuan ekonomi,

Karenanya lanjut Dosen Notariat FH Unpad ini, sebagai Notaris yang memegang amanah jabatan  sebagai Pejabat Umum, haruslah  berilmu dan  berintegritas, sehingga  kegiatan yang   dilakukan   untuk   meningkatkan  ilmu yang   dipunyai   oleh   Notaris yang dilakukan  Pengurus Pusat, wilayah dan daerah menjadi  sangat  penting   bagi  pelaksanaan jabatan Notaris. **(PM)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT