Irfan Ardiansyah: Pastikan Rekomendasi Perpindahan Penempatan Notaris Tak Diberatkan Organisasi

(Jakarta – Notarynews) Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., LL.M., Sp.N, menegaskan komitmen organisasi untuk tidak menjadikan proses penempatan maupun perpindahan Notaris sebagai beban bagi anggotanya.

Di sela pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pleno Pengurus Pusat yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia Tahun 2025 di Ballroom Birawa Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Irfan menyambut baik penegasan Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, yang meminta organisasi profesi tidak mempersulit anggotanya dalam urusan formasi dan perpindahan wilayah.

“Pesan Menteri tadi jelas: jangan mempersulit anggota. Kita di PP INI akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan Pengwil dan Pengda untuk memetakan formasi di daerah tujuan serta berapa jumlah notaris yang benar-benar dibutuhkan. Intinya, kita akan menyeimbangkan penempatan notaris di semua wilayah sehingga prosesnya tetap tertib, tapi tidak memberatkan anggota,” tegasnya.

Irfan juga sepakat dengan kebijakan pemerintah yang mengarahkan penempatan Notaris baru difokuskan pada wilayah Indonesia Timur dan Sumatera, namun tetap berbasis kebutuhan riil di masing-masing kabupaten/kota. PP INI, lanjutnya, akan memastikan keseimbangan antara pemerataan pelayanan hukum dan peluang yang adil bagi para anggota.

Terkait substansi KLB–RP3YD, Irfan menjelaskan bahwa kegiatan tahun ini memuat agenda utama pembahasan dan penetapan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) INI sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola organisasi, memperjelas arah pengembangan, serta memastikan INI adaptif terhadap perkembangan regulasi dan dinamika profesi kenotariatan.

Sebagai implementasi peningkatan kualitas anggota, KLB–RP3YD juga dirangkaikan dengan Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan bagi para Notaris, termasuk penyediaan sertifikasi di bidang perkoperasian dan perbankan syariah bagi Notaris maupun Anggota Luar Biasa (ALB).

Melalui momentum KLB–RP3YD 2025 ini, PP INI menegaskan tekadnya untuk terus memperkuat integritas, kapabilitas, dan standar layanan Notaris sebagai pejabat umum, sekaligus memastikan bahwa kebijakan organisasi tetap berpijak pada satu prinsip utama: organisasi hadir untuk melayani, bukan mempersulit anggotanya. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT