Irfan Ardiansyah: Menyikapi Putusan Kasasi, PP INI Tetap Tenang dan Terus Berjalan

(NOTARYNEWS – JAKARTA) Babak baru sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia kembali bergulir. Lahirnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1470 K/Pdt/2026, yang mengabulkan sebagian permohonan kasasi Tri Firdaus Akbarsyah dan Dr. Agung Iriantoro, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah membuka kembali ruang perdebatan hukum mengenai kepengurusan organisasi profesi Notaris di seluruh Indonesia.

Ketua Umum PP INI versi KLB Bandung, Dr. Irfan Ardiansyah, SH, LLm, Sp.N dalam keterangan persnya di Jalan Sambas II No. 2 Jakarta Selatan menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati Putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses dan mekanisme negara hukum. Namun, menghormati putusan pengadilan tidak berarti menutup ruang untuk menguji, memahami, dan menilai putusan tersebut secara utuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Ketua Umum PP INI versi KLB Bandung, Irfan Ardiansyah saat memberikan keterangan pers
Ketua Umum PP INI versi KLB Bandung, Irfan Ardiansyah saat memberikan keterangan pers (25/09) di Jakarta Selatan

Ketua Umum PP INI periode 2023–2026, Irfan Ardiansyah, menegaskan pula bahwa PPNI tidak akan mengambil sikap hanya berdasarkan beredarnya amar putusan.

“Kami menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Agung. Tetapi kami juga harus membaca putusan secara utuh. Amar putusan adalah bagian penting, namun pertimbangan hukum, proses pemeriksaan perkara, fakta persidangan, serta konstruksi hukum yang melandasinya tidak dapat dipisahkan,” tegasnya

“PP INI masih menunggu salinan resmi Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 berikut seluruh pertimbangan hukumnya. Dokumen tersebut akan menjadi dasar utama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Foto bersama jajaran pengurus usai Konferensi pers 

Bukan Sekadar Soal Siapa yang Menang

Namun yang perlu diperhatikan menurut Irfan, dari perkara ini bukan semata-mata siapa yang dinyatakan menang atau kalah. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana sebuah putusan mengenai organisasi profesi yang menyangkut ribuan Notaris harus ditempatkan dalam bangunan hukum yang utuh.

PP INI juga mencermati adanya persoalan hukum acara yang berkaitan dengan kompetensi absolut dan proses pemeriksaan pada tingkat judex facti. Pertanyaannya sederhana, tetapi secara hukum sangat fundamental: apabila pokok perkara belum memperoleh pemeriksaan dan pembuktian secara memadai pada tingkat judex facti, sejauh mana pemeriksaan pada tingkat kasasi dapat langsung berujung pada putusan definitif mengenai pokok sengketa?

Kasasi pada prinsipnya, lanjut Irfan merupakan upaya hukum untuk menguji penerapan hukum oleh judex facti. Karena itu, ketika sebuah perkara berujung pada putusan substantif mengenai pokok sengketa, sementara terdapat persoalan mengenai sejauh mana pokok perkara tersebut telah diperiksa dan dibuktikan pada tingkat sebelumnya, maka konstruksi hukumnya perlu dibaca secara hati-hati.

Di sinilah PP INI melihat pentingnya memperoleh dan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum Mahkamah Agung. Bukan untuk mempertentangkan organisasi dengan lembaga peradilan. Bukan pula untuk mengurangi kewibawaan putusan pengadilan. Justru sebaliknya, karena hukum harus ditempatkan pada prosedur dan argumentasi yang dapat diuji secara terbuka.

“Apabila setelah dikaji ternyata terdapat kekeliruan penerapan hukum acara maupun hukum substantif dan memenuhi alasan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, PPNI akan menggunakan mekanisme Peninjauan Kembali. Langkah tersebut merupakan hak hukum yang tersedia dalam sistem peradilan Indonesia,” terang Irfan

Ada Putusan Lain yang Tidak Bisa Diabaikan

Sekarang kita masuk dalam perkara, menurut Irfan, dalam membaca perkara ini, PP INI juga mencermati Putusan Mahkamah Agung Nomor 524 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap dan memiliki keterkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan mengenai kepengurusan organisasi Notaris Indonesia. Artinya apa, Putusan tersebut tidak dapat dibaca secara terpisah dari perkara yang sekarang muncul. Namun demikian, tidak pula dapat serta-merta disamakan.

“Yang harus dilihat adalah siapa subjek hukumnya, apa objek sengketanya, apa dasar hukumnya, bagaimana amar putusannya, apa pertimbangan hukumnya, serta apa akibat hukum masing-masing putusan. Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar memperhadapkan satu putusan dengan putusan lainnya,” ungkap Irfan.

Persoalannya lanjut Irfan, adalah bagaimana seluruh putusan tersebut ditempatkan dalam satu konstruksi hukum yang konsisten sehingga tidak melahirkan ketidakpastian baru. Atas dasar itu, PP INI mempersiapkan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 setelah salinan resmi beserta pertimbangan hukumnya diterima dan dikaji secara menyeluruh.

“Permohonan Peninjauan Kembali bukan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan. Justru mekanisme itulah yang disediakan oleh hukum ketika masih terdapat alasan-alasan hukum yang dapat diuji kembali. Demikian pula, permohonan Peninjauan Kembali dan permohonan penundaan pelaksanaan putusan merupakan dua tindakan hukum yang berbeda. Masing-masing mempunyai dasar, prosedur, dan persyaratan tersendiri,” tegas Irfan.

Yang Dipertaruhkan Bukan Kursi, tetapi Kepastian Hukum.

Irfan menegaskan bahwa sengketa organisasi ini tidak boleh dipersempit menjadi persoalan perebutan posisi Ketua Umum.

“Yang dipertaruhkan jauh lebih besar: kepastian hukum anggota Notaris dan kepercayaan masyarakat terhadap jabatan Notaris. Notaris bukan sekadar pengurus organisasi. Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan sebagian fungsi pelayanan hukum negara kepada masyarakat,” terang Irfan.

Lebih jauh Irfan mengatakan bahwa setiap hari Notaris berhadapan dengan perjanjian, hak atas tanah, perseroan, warisan, jaminan, transaksi bisnis, keluarga, dan berbagai hubungan hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Di balik sebuah akta terdapat harta benda, hak, kewajiban, kepentingan keluarga, kegiatan usaha, bahkan masa depan seseorang. Karena itu, jangan sampai kegaduhan organisasi profesi justru merembet menjadi ketidakpastian dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Artinya apa, Organisasi boleh berbeda pandangan. Para pihak boleh berbeda argumentasi. Putusan pengadilan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Tetapi pelayanan Notaris kepada masyarakat harus tetap berjalan. Itulah garis yang tidak boleh dilewati. Roda Organisasi Tidak Berhenti. PP INI memastikan dinamika hukum tersebut tidak menghentikan roda organisasi, ” harap Irfan.

“Kegiatan organisasi tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme organisasi. Perangkat organisasi, termasuk MPW dan MPD, tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana mestinya. PP INI juga meminta seluruh anggota tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan amar putusan, pemberitaan, atau informasi yang belum lengkap,” terangnya.

Jadi, menurut Irfan, salinan resmi putusan akan menjadi titik berangkat kajian, bukan sekadar bahan pemberitaan. UKEN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan. Persiapan, termasuk aspek perizinan, telah dilakukan. Demikian pula Kongres yang akan dilaksanakan di Semarang tetap dipersiapkan sesuai mekanisme organisasi.

UKEN merupakan bagian dari proses pembinaan perjalanan profesi anggota, khususnya Anggota Luar Biasa. Sementara Kongres merupakan forum organisasi bagi seluruh anggota untuk berkumpul, menyampaikan aspirasi, menjalankan mekanisme organisasi, dan menentukan arah organisasi ke depan. Karena itu, dinamika hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan tanggung jawab organisasi.

Jangan Biarkan Perbedaan Menjadi Perpecahan

Ketua PP INI versi KLB Bandung ini kembali mengajak seluruh Pengwil, Pengda, dan anggota di seluruh Indonesia untuk tetap tenang, dewasa, solid, dan menjaga persaudaraan.

Perbedaan pandangan hukum menurut Irfan, sesuatu yang wajar dalam negara hukum. Bahkan, perbedaan argumentasi merupakan bagian dari proses menemukan kebenaran hukum. Yang tidak boleh terjadi adalah ketika perbedaan hukum berubah menjadi perpecahan organisasi dan pada akhirnya merugikan anggota serta masyarakat.

Irfan menegaskan bahwa setiap langkah PP INI akan ditempuh melalui argumentasi hukum yang terukur, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, prosedur yang benar, dan penghormatan terhadap lembaga peradilan.

Organisasi yang kuat bukan organisasi yang tidak pernah menghadapi sengketa. Organisasi yang kuat adalah organisasi yang mampu menghadapi sengketa tanpa kehilangan akal sehat, tanpa kehilangan persaudaraan, dan tanpa meninggalkan hukum. Intinya, persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional.

“Kita hormati putusan. Kita kaji hukumnya. Kita gunakan hak hukum yang tersedia. Dan pada saat yang sama, roda organisasi serta pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan sekadar siapa yang berada di dalam struktur organisasi hari ini. Yang harus dijaga adalah masa depan profesi Notaris, kepastian hukum para anggotanya, kehormatan organisasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap jabatan Notaris,” ujar Irfan kepada seluruh jajaran pengurusnya di daerah.

“Mari kita tempatkan kepastian hukum, persatuan organisasi, kehormatan profesi, dan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Tetap tenang. Tetap solid. Tetap bermartabat. Kita tempuh setiap persoalan melalui hukum. Kita jaga persatuan organisasi. Dan kita pastikan pelayanan kepada masyarakat tidak berhenti,” ujar Irfan mengakhiri pernyataan dalam keterangan persnya.

Sampai berita ini diturunkan redaksi Notarynews masih menunggu keterangan dari kubu PP INI versi Tangerang Banten yang hari ini masih melakukan rapat pengurus di Gedung Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekretariat PP INI di Jalan Minangkabau 31 Jakarta Selatan (Pramono/Okatavin)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT