(BOGOR – NOTARYNEWS) Digitalisasi Notaris memang menjadi sebuah keniscayaan di era disrupsi ini. Perubahan teknologi yang cepat menuntut Notaris untuk beradaptasi dan memanfaatkan teknologi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Digitalisasi tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperluas akses layanan Notaris, serta membuka peluang baru dalam praktik kenotariatan.
Demikian disampaikan Dr MJ Widijatmoko, SH, SpN, saat memberikan paparannya dengan tema “E Notaris, E Akta Notaris, E Protokol Notaris Dengan Menjaga Harkat dan Martabat Jabatan Notaris Di Era Disrupsi Digital” pada acara seminar nasional kenotariatan yang diselenggarakan oleh Sekolah Pasca Sarjana Universitas Djuanda, Bogor yang bekerja sama dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dengan Pengurus Daerah Kabupaten Bogor.

Ditegaskan pria yang akrab disapa Moko ini, era digitalisasi tentunya menuntut Notaris untuk menjaga harkat dan martabat jabatannya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi, serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan layanan, bukan menggantikannya.
Dosen Notariat Universitas Tarumanegara ini menilai dalam era digital, Notaris dihadapkan pada tantangan dan juga peluang baru dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Meskipun teknologi digital seperti cyber notary dan digital notary dapat meningkatkan efisiensi dan jangkauan layanan, Notaris tetap harus menjaga nilai-nilai luhur dan martabat jabatannya.

“Menjaga harkat dan martabat jabatan Notaris tentunya sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Jika Notaris tidak berpegang pada nilai-nilai etika dan integritas, maka kepercayaan masyarakat akan luntur, yang pada akhirnya dapat merugikan profesi notaris itu sendiri dan sistem hukum secara keseluruhan.
Menurut Dosen Sekolah Pasca Sarjana Universitas Djuanda ini menegaskan di era digitalisasi bukan alasan untuk mengurangi harkat dan martabat Notaris. Sebaliknya, Notaris harus mampu beradaptasi dengan teknologi, namun tetap berpegang pada prinsip-prinsip etika dan integritas yang tinggi demi menjaga kepercayaan masyarakat dan martabat profesinya.
Namun begitu, menurut Moko diperlukan keseimbangan antara inovasi teknologi dan jabatan Notaris agar dapat dicapai dengan mengintegrasikan teknologi dalam praktik notaris, namun tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasar jabatan tersebut. Ini termasuk memastikan keamanan, keandalan, dan keabsahan dokumen serta mematuhi kode etik Notaris.

Selanjutnya, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Dr H. Irfan Ardiansyah, SH, LLm, SpN dalam paparannya yang mengangkat judul “Profesi Notaris Di Era Disrupsi Digital” mengakui bahwa perkembangan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini semakin pesat dan tidak dapat dihindari lagi.
Banyak manfaat yang diperoleh dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Menurut Ketua Umum PP INI, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat membawa banyak manfaat dalam berbagai aspek kehidupan. Kemudahan akses informasi, peningkatan efisiensi, dan munculnya peluang baru hanyalah beberapa contoh dampak positifnya. Namun, ditegaskan Irfan Ardiansyah Notaris penting juga untuk mewaspadai potensi dampak negatif seperti penyebaran informasi palsu, cybercrime, dan ketergantungan teknologi.

Notaris menjadi sangat essential karena terkait dengan keautentikan sebuah akta yang dibuat oleh Notaris. Untuk itu, lanjut Irfan Ardiansyah dalam paparanya selaku pembicara, Notaris di Indonesia harus mampu memberikan sinergi dan harmoni yang kuat terhadap pesatnya laju pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di tanah air.
“Melalui penerapan konsep e Notary dengan diterapkannya digitalisasi akta Notaris diharapkan bisa memberikan kontribusinya bagi sistem hukum kenotariatan di Indonesia,” terang Irfan.
Saat ini konsep e Notary khususnya dalam digitalisasi akta Notaris, Ketua Umum PP INI menilai belum bisa diterapkan akan tetapi bukan berarti untuk selamanya tidak dimungkinkan. Untuk hal ini, lanjut dia, diperlukan adanya keseragaman payung hukum dari peraturan jabatan Notaris agar kewenangan Notaris dapat ditambah tidak hanya melayani masyarakat secara konvensional tetapi dapat melayani masyarakat dalam bentuk jasa secara elektronik khususnya dalam pembuatan akta elektronik yang bernilai autentik, karena hal ini sudah sangat mendesak seiring dengan perkembangan zaman teknologi yang semakin pesat.
Lebih jauh Ketua Umum PP INI, senada dengan MJ. Widijatmoko, menegaskan bahwa meskipun digitalisasi akta belum diterapkan sepenuhnya, namun perlu ada upaya untuk menciptakan payung hukum yang jelas agar Notaris dapat memberikan layanan elektronik yang sah dan terpercaya, sesuai dengan perkembangan teknologi.
“Mendesaknya kebutuhan akan layanan Notaris elektronik sejalan dengan perkembangan teknologi yang pesat, khususnya dalam pembuatan akta elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang kuat,” imbuh Irfan.
Dalam konteks Jabatan Notaris, lebih lanjut Irfan Ardiansyah menegaskan bahwa pembuatan akta autentik secara elektronik memerlukan kehati-hatian ekstra karena potensi kelemahan dalam pembuktian.
“Akta elektronik, yang bersifat virtual, rentan terhadap perubahan, pemalsuan, atau pembuatan oleh pihak yang tidak berhak. Oleh karena itu, notaris harus memastikan keabsahan dan keaslian akta elektronik melalui prosedur yang ketat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Untuk itu, Ketua Umum PP INI, mengingatkan agar Notaris selalu berhati-hati dalam pembuatan akta autentik secara elektronik. Maka, penting untuk memastikan keabsahan dan keaslian akta, serta menerapkan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menghindari potensi kecurangan dan memastikan kepastian hukum.
“Ya, masalah pelaksanaan Pasal 16 ayat (1) huruf m jo Pasal 44 ayat (1) UUJN terkait kehadiran fisik Notaris dan penggunaan sarana elektronik dalam pembuatan akta, serta pembuatan perjanjian yang tidak secara eksplisit dilarang undang-undang, dapat dijelaskan melalui penemuan hukum (rechtsvinding),” ujar Ketua Umum PP INI.
“Memang digitalisasi akta notaris menawarkan solusi atas berbagai tantangan dalam pembuatan, penyimpanan, dan pencarian dokumen. Dengan mengubah akta notaris menjadi format digital, diharapkan kedepan dapat dicapai kemudahan akses, efisiensi waktu, dan pengurangan biaya. Hal ini juga berpotensi meningkatkan kecepatan dan akurasi dalam proses Notarisasi,” imbuh Irfan Ardiansyah.
Lebih jauh Irfan Ardiansyah mengatakan meskipun terdapat tantangan dalam implementasi, digitalisasi akta Notaris menjanjikan peningkatan signifikan dalam efisiensi dan keamanan layanan Notaris.
“Memang digitalisasi akta Notaris menghadapi tantangan utama dalam memastikan keabsahan dan kekuatan hukum dokumen digital, keamanan data, serta standarisasi format dan tata cara pembuatan. Namun, peraturan perundang-undangan saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi akta Notaris digital, sehingga perlu revisi atau regulasi baru yang mengatur legalitas dan tata cara pembuatannya,” terang Irfan.
Digitalisasi Akta Notaris
Irfan Ardiansyah diakhir paparannya mengingatkan kepada seluruh peserta seminar khusus para Notaris dan juga calon Notaris bahwa informasi dalam akta Notaris sangat sensitif dan memerlukan sistem keamanan yang ketat untuk mencegah akses, peretasan, atau manipulasi yang tidak sah.
“Digitalisasi akta Notaris menjanjikan efisiensi dan kemudahan, namun tantangan legalitas, keamanan, dan standarisasi perlu diatasi untuk memastikan kekuatan hukum dan integritas dokumen,” ujar Irfan.
Untuk itu, selanjutnya, penerapan sistem akta Notaris digital menurut Irfan Ardiansyah, memerlukan pendekatan bertahap yang melibatkan kolaborasi antar berbagai pihak. Penting untuk memulai dengan proyek percontohan skala terbatas, diikuti evaluasi dan perbaikan sebelum implementasi nasional. Digitalisasi akta Notaris juga harus menyeimbangkan inovasi teknologi dengan penghormatan terhadap hukum yang ada, memastikan kekuatan pembuktian akta tetap terjaga.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaborasi yang kuat, digitalisasi akta Notaris dapat menjadi langkah penting dalam modernisasi sistem Notaris di Indonesia. Digitalisasi akta Notaris di Indonesia berpotensi besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan mendukung ekonomi digital. Namun, penting untuk memastikan integritas dan kekuatan pembuktian akta Notaris tetap terjaga.
Kedua pembicara diatas mengingatkan kepada kepada para peserta seminar penting untuk diingat bahwa digitalisasi akta Notaris harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum dan keamanan. Kesimpulannya, regulasi yang jelas dan penerapan teknologi yang tepat akan memastikan bahwa integritas akta Notaris sebagai alat bukti yang kuat tetap terjaga. Dengan demikian, digitalisasi dapat menjadi katalis positif bagi pelayanan hukum dan perekonomian Indonesia. (Pramono)