Implementasi Konsep Cyber Notary Terhadap Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2022 dan Relevansi Dalam Jabatan Notaris

(Notarynews – Boyolali)   Perkembangan teknologi informasi tentunya selalu diiringi dengan berkembangnya peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat. Dan pesatnya kemajuan teknologi telah membuat berbagai perbuatan yang kita lakukan tidak dapat dilepaskan dari berbagai macam peralatan elektronik. Perbuatan-perbuatan tersebut mencakup perbuatan yang biasa yang tidak menimbulkan akibat hukum maupun perbuatan-perbuatan yang menimbulkan akibat hukum. Dalam konteks perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan perangkat elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE), disebut dengan Transaksi elektronik. Pasal 1 angka 2 UU ITE mendefinikan tarnsaksi elektronik  sebagai perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer dan atau media elektronik lainnya.

Dr. I Made Pria Dharsana, SH. M. Hum
Dr. I Made Pria Dharsana, SH. M. Hum

Menurut Dr. Made Pria Dharsana, SH, M. Hum, selaku Dosen  Notariat Program Pendidikan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali teknologi telah mengubah suatu pola kehidupan manusia di berbagai bidang, sehingga secara langsung telah mempengaruhi munculnya perbuatan hukum baru di suatu masyarakat.

Ia mencontohkan, soal tanda tangan yang dipergunakan dalam suatu perjanjian kini telah bergeser penggunaannya melalui tanda tangan elektronik yang melekat pada akta sehingga menjadi akta elektronik yang menimbulkan perdebatan (debatebel) mengenai kekuatan hukum dari sebuah tanda tangan elektronik ini. Penandatangan akta otentik merupakan salah satu kewajiban seorang Notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Peserta seminar
Peserta seminar

Dan berdasarkan Pasal 44 UUJN yang berbunyi bahwa “setelah Akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris”. Dijelaskan, Notaris PPAT Kabupaten Badung ini, bahwa para pihak dan Notaris berhadapan secara langsung untuk membuat akta otentik, setelah itu akta otentik tersebut dibacakan oleh notaris dan ditanda tangani oleh para pihak secara konvensional. Seiring berkembangnya waktu adanya istilah Cyber Notary beralih dari tanda tangan konvensional menjadi tanda tangan elektronik.

“Adapun dasar hukum Notaris dalam melakukan konsep cyber Notary tercantum dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Peraturan Jabatan Notaris yang berbunyi: “Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2),” ujar Made Pria pada yang seminar nasional yang diselenggarakan oleh Pengwil Jawa tengah INI bekerja sama dengan pengda Boyolali INI pada Kamis (26/1) yang mengangkat tema “Relevansi Tugas Jabatan Notaris Berdasarkan UUJN dan Perkominfo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata kelola Penyelenggaraan Sertfikasi  Elektronik (melalui Mekanisme RUPS Secara Elektronik).

Peserta seminar
Peserta seminar

Di Ballroom Al Azhar Azhima Hotel Resort & Convention, Boyolali, kata Made Pria, “Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”. Dalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) yang dimaksud dengan “kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”, antara lain, kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary), membuat Akta ikrar wakaf, dan hipotek pesawat terbang.

Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PsrE)

Akan tetapi sedikit berbeda dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik. Terdapat pula istilah dalam cyber notary, CA (Certification Authority) atau PsrE (Penyelenggara Sertifikat Elektronik) yang langsung dikelola oleh Direktorat Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Gambarannya, menurut Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Teguh Arifiyadi, SH, MH,, CEH, CHFI bahwa PSrE merupakan kepanjangan dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang bertujuan untuk menyediakan jasa sertifikat dan tanda tangan digital yang efisien, aman, dan praktis bagi ekosistem digital di Indonesia.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Teguh Arifiyadi, SH, MH,, CEH, CHFI
Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Teguh Arifiyadi, SH, MH,, CEH, CHFI

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia ini menjelaskan bahwa adanya Cyber Notary pekerjaan Notaris dituntut untuk cepat dan cermat dengan mengubah pelayanan jasa Notaris secara konvensional menjadi lebih modern dan canggih.

Dan sertifikat elektronik adalah tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sedangkan, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Para pengguna sistem elektronik  dapat menggunakan sertifikat elektronik dalam transaksi elektronik, lanjut Teguh, yaitu dengan cara mengajukan permohonan kepada  PSrE Indonesia. Dalam hal diperlukan, Kementerian  atau Lembaga dapat mewajibkan pengguna system elektronik menggunakan sertifikat elektronik dalam  transaksi elektronik.

Teguh menjelaskan bahwa PSrE Indonesia menganut prinsip satu induk dan wajib mendapatkan  pengakuan dari Menteri dengan berinduk  kepada PSrE induk yang diselenggarakan  oleh Menteri. PSrE Indonesia harus mendapatkan penilaian dari lembaga sertifikasi  PSrE terakreditasi.

Pria berkacamata ini mengungkapkan terkait fungsi tanda tangan elektronik antara lain; tanda tangan elektronik (TTE) menggantikan fungsi tanda tangan basah pada dokumen elektronik karena tanda tangan basah tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik. , TTE merupakan pemungkin terselenggaranya sistem perkantoran pemerintah dan swasta tanpa kertas. Dan TTE dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia. Dalam hal implementasi TTE, ditegaskan Teguh bahwa TTE telah dilindungi oleh UU ITE Pasal 11 sejak tahun 2008, dan dipercaya oleh Swasta, Pemerintah, dan Sistem Peradilan Nasional.

Lalu, seperti apa tanda tangan elektronik dalam persepektif hukum perdata? Menurut Made Pria yang juga Dosen Notariat di Universitas Indonesia ini menambahkan bahwa tanda tangan elektronik dapat dipergunakan sebagai pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Yang dimana Pembuktian merupakan penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum oleh para pihak yang berperkara kepada hakim dalam suatu persidangan, yang bertujuan guna memperkuat kebenaran dalil tentang fakta hukum yang menjadi pokok sengketa, dengan demikian hakim mempunyai hakim memperoleh dasar kepastian untuk menjatuhkan keputusan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ditentukan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Selanjutnya di dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat ialah perluasan alat bukti yang sah dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Sehinga dokumen elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah didalam persidangan perdata,” kata Made Pria.

Memasuki pembahasan materi diskusi, Made Pria menilai terkait dengan penjelasan tentang Sertifikat Elektronik Pasal 51 PP PSTE 71/2019. Berdasarkan pembahasan dalam seminar kali ini, dia menyimpulkan bahwa tanda tangan elektronik yang telah terverifikasi dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan perkara perdata, akan tetapi tanda tangan elektronik dengan menggunakan Cyber Notary tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna sehingga akta otentik elektronik termasuk tanda tangan elektronik didalamnya dapat dipersamakan dengan akta dibawah tangan. Hal ini dikarenakan adanya pembatasan pada pasal 5 ayat (4) UndangUndang No. 11 tahun 2008 Tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 5 ayat (4) UU ITE dan belum adanya aturan yang mengakomodir. (PraMono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT