Perkembangan hukum tidak pernah berhenti. Teknologi digital dan kecerdasan artifisial mulai mengubah cara orang bertransaksi, sementara persoalan bisnis, pertanahan, keluarga, dan waris terus menghadirkan tantangan baru. Di tengah perubahan itu, profesi Notaris dituntut untuk terus belajar, beradaptasi, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Bukan hanya memahami aturan, Notaris juga perlu mampu membaca persoalan hukum secara cermat agar kewenangannya benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Persoalan-persoalan tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam buku Pokok-Pokok Pemikiran IKANO Unpad bagi Pengembangan Hukum Nasional yang kembali diterbitkan pada 2026. Ini merupakan buku ketiga yang digagas Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO Unpad), setelah penerbitan buku bertema serupa pada 2021 dan Cyber Notary dan Tantangan Notaris di Era Digital pada 2023.
Diterbitkan oleh PT Refika Aditama, Bandung, buku setebal 288 halaman ini menghimpun 17 manuskrip karya alumni Notariat Unpad dan akademisi Fakultas Hukum Unpad. Naskah-naskah tersebut disusun dalam lima bagian yang membahas berbagai persoalan hukum, terutama yang bersentuhan dengan praktik kenotariatan dan perkembangan hukum nasional.
Dari Teknologi hingga Persoalan Pertanahan
Bagian pertama mengangkat transformasi digital dan tantangan profesi Notaris di era kecerdasan artifisial. Perkembangan teknologi membuka peluang bagi pelayanan hukum yang lebih efisien, tetapi sekaligus memunculkan pertanyaan tentang keautentikan dokumen, keamanan data, dan tanggung jawab profesional. Bagi Notaris, tantangannya bukan sekadar mengikuti kemajuan teknologi, melainkan memastikan bahwa pemanfaatannya tetap berada dalam koridor hukum dan etika jabatan.
Bagian kedua membahas kewenangan dan tanggung jawab Direksi, perlindungan melalui Business Judgment Rule (BJR), penemuan hukum dalam pembuatan akta autentik, serta pertanggungjawaban Notaris dalam perspektif hukum pidana. Pembahasan ini penting karena praktik hukum tidak selalu berhenti pada persoalan memenuhi ketentuan formal. Ada pula persoalan mengenai batas kewenangan, kehati-hatian, dan pertanggungjawaban ketika suatu tindakan hukum menimbulkan sengketa.
Sementara itu, bagian ketiga menyoroti peran Notaris dalam hukum bisnis, perjanjian, penjaminan, dan perbankan syariah. Dalam kegiatan ekonomi yang semakin kompleks, perjanjian dan akta yang disusun secara cermat menjadi salah satu fondasi penting untuk melindungi kepentingan para pihak. Kesalahan dalam merumuskan hubungan hukum dapat menimbulkan persoalan yang dampaknya tidak kecil, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Persoalan lain yang tidak kalah penting dibahas dalam bagian keempat, yakni dinamika hukum agraria, pertanahan, dan ke-PPAT-an. Tanah memiliki nilai ekonomi sekaligus dimensi sosial yang kuat. Tidak mengherankan jika persoalan kepemilikan, peralihan hak, dan berbagai transaksi pertanahan kerap menjadi sumber sengketa. Pemahaman terhadap perkembangan regulasi dan ketelitian dalam menjalankan kewenangan menjadi kebutuhan mendasar bagi Notaris dan PPAT.
Adapun bagian kelima membahas perkembangan hukum perkawinan, keluarga, dan waris. Bidang ini dekat dengan kehidupan sehari-hari, tetapi persoalannya sering kali rumit karena menyangkut hubungan keluarga, harta kekayaan, dan hak-hak keperdataan. Pemahaman hukum yang baik diperlukan agar penyelesaian persoalan tidak justru memperbesar konflik di antara anggota keluarga.
Lima bagian tersebut memperlihatkan luasnya persoalan yang dihadapi profesi Notaris. Kenotariatan bukan bidang yang berdiri sendiri, melainkan berhubungan erat dengan perkembangan hukum perdata, bisnis, pertanahan, teknologi, dan kehidupan keluarga. Karena itu, pembaruan pengetahuan menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Menjaga Tradisi Berpikir dan Berkontribusi
Salah satu hal menarik dari penerbitan buku ini adalah kesinambungan upaya IKANO Unpad dalam menghimpun pemikiran para alumni dan akademisi. Penerbitan buku ketiga menunjukkan bahwa kontribusi organisasi alumni tidak harus berhenti pada kegiatan silaturahmi atau pertemuan profesi. Gagasan juga dapat disumbangkan melalui tulisan yang mendokumentasikan pengalaman, analisis, dan pemikiran kritis untuk kepentingan pengembangan hukum.
Sebanyak 17 manuskrip dalam buku ini disunting oleh tim editor yang terdiri atas Dr. Dadang Epi Sukarsa, S.H., M.H., dan Zahra Cintana, S.H., M.H. Buku tersebut diluncurkan pada Oktober 2026 dalam rangkaian Dies Natalis ke-69 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Edisi terbaru ini juga didedikasikan kepada almarhum Badar Baraba, S.H., M.H., Dosen Luar Biasa Magister Kenotariatan Unpad sekaligus pendiri IKANO Unpad. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum IKANO Unpad selama dua periode, yakni 2007–2011 dan 2011–2015. Dedikasi tersebut menjadi bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdiannya dalam membangun organisasi.
Lebih dari sekadar kumpulan tulisan, buku ini menawarkan ruang bagi pembaca untuk melihat persoalan hukum dari beragam sudut pandang. Tentu, setiap manuskrip memiliki pendekatan dan penekanannya sendiri. Namun, keberagaman itulah yang dapat memperkaya diskusi, membuka kemungkinan pemikiran baru, serta mendorong pembaca untuk menilai kembali praktik hukum yang selama ini dijalankan.
Sumbangan pemikiran seperti ini dibutuhkan karena perkembangan hukum tidak cukup hanya diikuti melalui perubahan peraturan perundang-undangan. Hukum juga memerlukan pembacaan kritis terhadap pelaksanaannya, termasuk ketika ketentuan yang ada belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan masyarakat. Di sinilah peran akademisi dan praktisi menjadi penting: bukan hanya menerapkan aturan, tetapi juga menyumbangkan pemikiran bagi perbaikan hukum.
Kualitas profesi Notaris tidak hanya ditentukan oleh penguasaan terhadap peraturan, tetapi juga oleh integritas, kecermatan, dan kesediaan untuk terus memperbarui pengetahuan. Buku ini mengingatkan bahwa tanggung jawab profesi berjalan beriringan dengan tanggung jawab intelektual untuk ikut memikirkan arah perkembangan hukum.
Melalui penerbitan karya ketiganya, IKANO Unpad kembali menegaskan kontribusi alumni dalam pengembangan hukum nasional. Buku ini layak dibaca oleh Notaris, PPAT, akademisi, mahasiswa Magister Kenotariatan, dan praktisi hukum yang ingin memperluas wawasan mengenai berbagai persoalan hukum kontemporer.
Sebab, hukum yang mampu menjawab perubahan zaman tidak lahir hanya dari peraturan, tetapi juga dari pemikiran yang terus tumbuh, diperdebatkan, dan dikembangkan untuk kepentingan masyarakat.