(BALI – NOTARYNEWS) Notaris bisa saja terlibat dalam gugatan perdata sebagai pihak yang dituntut atau sebagai pihak turut tergugat. Selain itu, bisa juga Notaris dapat ditarik sebagai pihak turut tergugat dalam sengketa perdata. Hal ini umumnya terjadi karena pembatalan akta perjanjian yang disebabkan adanya pelanggaran Pasal 1320 KUHPerdata”.
Demikian disampaikan Dosen Notariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum mengawali paparannya pada webinar yang diselenggarakan oleh Indonesian Notary Club (INC) pada (18/3) lalu.
Untuk itu, Pria yang akrab disapa Made Pria ini mengingatkan agar Notaris senantiasa menjaga harkat dan martabatnya sebagai Pejabat Umum. Baik saat bekerja, maupun sedang berada di tengah-tengah masyarakat.

Namun yang perlu diperhatikan, lanjut Made Pria baik oleh Notaris maupun penghadap atau masyarakat yang menggunakan jasa Notaris ialah prosedur-prosedur yang sudah ditentukan oleh undang-undang dalam pembuatan akta Notaris (akta otentik) agar keotentikan dari akta tersebut dapat terpenuhi.
Ditegaskan Notaris – PPAT Kabupaten Badung Bali ini mewanti-wanti bahwa implikasi hukumnya Notaris bisa saja dipidana, namun bukan karena jabatannya, tetapi karena perbuatannya memenuhi unsur obyektif yaitu memenuhi unsur delik dan subyek ada kesalahan (kesengajaan ataupun kealpaan).
Untuk itu, lanjut Dosen yang mengajar di Prodi Magister Kenotariatan Universitas Warmadewa, Bali ini sebagaimana dtegaskan kembali oleh Made Pria dalam wawancaranya kepada Notary usai acara via seluler dia mengingatkan agar Notaris selalu berpedoman secara normatif kepada Standar Prosedur Opersional (SOP) dan aturan hukum yang berkaitan dengan segala tindakan yang akan diambil untuk kemudian dituangkan ke dalam akta.
“Ingatlah bahwa ada larangan atau jangan sampai salah dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Dilarang coba-coba melanggar hukum atau melakukan perbuatan tidak pantas dari segi etika jabatan dan moral masyarakat,” tegas Made Pria.
Harus diperhatikan Notaris lanjut Made Pria, karena masih saja ada masalah klien yang “dibawa” ke ranah hukum Notaris. Entah karena memang dia membuat kekeliruan, atau tidak sengaja, atau bahkan sebetulnya tidak bersalah sama sekali dan sudah menjalankan prosedur.
Dilapangan Dosen Notariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menilai tak bisa dimungkiri bahwa memang diduga masih terjadi sarat dengan penekanan (pressure), “intimidasi”, dan sangat berpotensi meminggirkan kebenaran, keadilan, , dan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi Notaris dan para pihak yang menjadi korban, dengan dalih saksi, kemudian diarahkan keranah pelanggaran hukum pidana (memaksakan kehendak).
Untuk itu, Dosen NOTARIAT UI ini menekankan kepada para penyidik Kepolisian agar lebih memahami
Pasal 4 dan Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN) yang mewajibkan penyidik bisa memahami tugas dan fungsi Jabatan Notaris yang menjalan sebagian kewenangan negara dimana Notaris dituntut untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah janji jabatan kecuali undang-undang menentukan lain.
Namun, di luar perundang-undangan, lanjut Made Pria bahwa ada hal penting yang juga harus dilakukan, yakni terkait dengan pengawasan jabatan notaris. Permasalahan yang dihadapi oleh notaris secara keseluruhan adalah belum adanya koordinasi, sinergi antara majelis pengawas, sinergi pengurus pusat dan daerah serta Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
“Jika tidak ditangani dengan baik, maka masalah-masalah yang dihadapi Notaris dalam ruang lingkup keperdataan bisa menjadi pidana,” ujar Made Pria. .
“Perlu Saya tegaskan disini jangan abai terhadap panggilan polisi dan Saya berharap rekan-rekan bisa menjalankan jabatan dengah amanah dan bermartabat. Dan pastikan perbuatan atau tindakkan hukum yang dilakukan para pihak dilakukan di hadapan kita selaku Notaris, dengan itikad baik, bukan itikad buruk. Rekan-rekan Notaris juga harus tegas, apabila mengetahui dan patut menduga adanya itikad tidak baik maka harus berani menolak membuat aktanya,” tegas Made Pria.
Made Pria juga mengingatkan kepada Pengda, Pengwil dalam menyikapi masalah anggota dengan bijak. Karena itu, perlunya soliditas, dan empati serta bantuan bukan hanya keprihatinan disaat rekan kita kesandung atau disandungkan masalah hukum. Karena dalam gugatan perdata kehadiran Notaris dalam sidang sangat penting.
Diakhir wawancaranya dengan Notarynews Made Pria Dharsana berpesan kepada Majelis Kehormatan Notaris Pusat sebaiknya melakukan kajian mendalam, terhadap proses penyidikan yang melibatkan Notaris dengan melakukan perbaikan dan pembaharuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, membuat standar yang jelas mengenai hal-hal yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan Notaris dalam memberikan jasa pelayanan hukum serta melakukan penemuan-penemuan hukum terkait praktek kenotariatan terkini.
Selanjutnya, perlu segera disosialisasikan secara baik kepada seluruh Notaris di Indonesia, sehingga potensi permasalahan hukum yang melibatkan Notaris dapat dicegah. Potensi pertambahan jumlah Notaris bermasalah dengan hukum harus mampu diminimalisir dengan melakukan rangkaian program pembinaan terhadap Notaris di seluruh Indonesia setiap tahunnya juga perlu diperhatikan secara baik oleh Majelis Kehormatan Notaris Pusat.
(Pramono)
No comment yet, add your voice below!