Skip to content

Hakim Tolak Praperadilan StatusTersangka Prof Widhi

(Semarang – Notarynews) Bertempat di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Senin, 4 Nopember 2024, Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Semarang Hakim Tunggal, Dian Kurniawati, SH, MH membacakan putusan sidang Praperadilan dengan Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2024/PN Smg yang intinya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh  Prof Dr. Widhi Handoko, SH, SpN (selaku pemohon) melawan Ditreskrimum Polda Jateng sebagai termohon I, dan Kejaksaan Tinggi Jateng sebagai termohon II.

Hakim Dian Kurniawati menyatakan penetapan tersangka Prof Dr. Widhi Handoko, SH, Sp.N tetap sah di Pengadilan Negeri Semarang dan dinyatakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Mengadili, dalam pokok perkara dan menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” kata Hakim Dian Kurniawati pada di PN Semarang sekitar pukul 16.10 Wib.

Sidang Putusan Praperadilan Tersangka Prof Widhi Handoko di PN Semarang
Sidang Putusan Praperadilan Tersangka Prof Widhi Handoko di PN Semarang

Hakim dalam pertimbangannya menilai, bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka Widhi Handoko telah sesuai dengan prosedur hukum. Maka, sesuai bukti-bukti yang ditunjukkan di persidangan, Kejati Jateng sebelumnya telah melakukan serangkaian tahapan, mulai penerbitan SPDP, penyidikan, hingga berita acara pemeriksaan saksi-saksi.

Saat penetapan Widhi Handoko sebagai tersangka, penyidik Kejati Jateng juga telah mempunyai dua alat bukti yang sah, yakni adanya bukti keterangan saksi-saksi dan surat penyitaan dokumen,” ungkap hakim.

“Sehingga dalam hal ini hakim berkesimpulan bahwa sebelum termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, pemohon telah memiliki dua alat bukti yang sah. Sehingga secara formil penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah sah menurut hukum,” ujar Dian Kurniawati saat membacakan putusan.

Alasan WHan Ajukan Praperadilan

Penasehat Hukum Prof. Dr. Widhi Handoko, SH, SpN, Wahyu Rudi Indarto, SH, MH dari Kantor Pengacara Indarto and Patner dalam keterangan kepada Notarynews sebelum putusan  berapa hari lalu menegaskan bahwa penyidikan dan penetapan cliennya sebagai tersangka bisa dikategorikan sebagai error in persona.

Prof Widhi Handoko bersama penasehat hukumnya
Prof Widhi Handoko bersama penasehat hukumnya

“Penetapan Prof Widhi Handoko sebagai tersangka error in persona karena cliennya mendapatkan mandat dari Anggota sebagai Ketua Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jateng INI) sehingga tidak dapat dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai pribadi. Point’ kedua, kaitannya dalam proses penetapan Prof Widhi Handoko sebagai terlapor maupun tersangka tidak sesuai dengan prosedur. Dalam penetapan sebagai tersangka tidak dilakukan secara berimbang artinya hak-hak yang seharusnya dipenuhi, tapi ini tidak terpenuhi terutama terkait dengan gelar perkara,” ujar Indarto selaku Penasehat Hukum.

Sidang pertama kali gugatan Praperadilan tersangka Prof Widhi Handoko di PN Semarang
Sidang pertama kali gugatan Praperadilan tersangka Prof Widhi Handoko di PN Semarang

Indarto menjelaskan semestinya terkait gelar perkara cliennya bisa diberikan haknya karena dalam gelar perkara tersebut merupakan ruang bagi terlapor untuk menjelaskan sekaligus menyampaikan bukti- bukti atau saksi-saksi yang dapat menjelaskan kasus dan posisinya sehingga  mematahkan dari apa yang disampaikan oleh pelapor.

“Inilah yang kemudian tidak dilakukan oleh termohon I dan II  sehingga kami anggap ini sebagai cacat prosedural,” ujar Wahyu dalam keterangannya kepada Notarynews.

Hj. Herlina, SH, MH Ketua Pengwil Jateng INI
Hj. Herlina, SH, MH Ketua Pengwil Jateng INI

Ketua Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jateng INI), Herlina, SH, MH dalam keterangan persnya kepada Nptarynews menjelaskan, pengaduan (Yualita Widyadari dan Tri Firdaus Akabarsyah) kali ini merupakan reaksi atas tindakan hukum yang dilakukan Widi Handoko sebelumnya. Tampaknya Widi Handoko sebelumnya telah melaporkan mantan ketua Umum dan Sekretaris Umum sebelumnya  karena dugaan pemalsuan.

Martin Lukas Simanjuntak, SH bersama Cristian Haryadi, SH, MKn selaku kuasa hukum pemohon (Yualita Widyadari dan Tri Firdaus Akbarsyah)
Martin Lukas Simanjuntak, SH bersama Cristian Haryadi, SH, MKn selaku kuasa hukum pemohon (Yualita Widyadari dan Tri Firdaus Akbarsyah)

Selaku kuasa Hukum Pelapor (Yualita Widyadari, SH, MKn dan Tri Firdaus Akabarsyah,SH, MH), Martin Lukas Simanjuntak, SH berpendapat sepengetahuan dia, bahwa peraturan INI tidak memberikan kewenangan kepada ketua daerah atau wilayah dan juga anggota dewan daerah untuk mengajukan tuntutan pidana atas nama organisasi. Oleh karena itu, setiap tindakan semacam itu harus dianggap sebagai tindakan pribadi, dan membuat individu tersebut bertanggung jawab.

Foto bersama

Foto bersama usai konferensi pers di Rojo Restaurant, Semarang 

Lebih lanjut Martin menilai bahwa berdasarkan adagium ius curia novit atau curia novit jus, hakim dianggap mengetahui dan memahami segala hukum. Dengan demikian, hakim yang berwenang menentukan hukum objektif mana yang harus diterapkan sesuai dengan materi pokok perkara yang menyangkut hubungan hukum pihak-pihak yang beperkara dalam kasus ini.

Oleh karena itu, lanjut Martin soal menemukan dan menerapkan hukum objektif, bukan hak dan kewenangan para pihak, tetapi mutlak menjadi kewajiban dan kewenangan hakim. Para pihak tidak wajib membuktikan hukum apa yang harus diterapkan, karena hakim dianggap mengetahui segala hukum.

Artinya apa, menurut Martin pengadilan dianggap mengetahui hukum dan tidak boleh menerima dalil-dalil yang didasarkan pada salah tafsir terhadap pemahaman organisasi dalam kacamata hukum.

Ia mengkritik bahasa yang digunakan dalam notulensi rapat, yang menginstruksikan penasihat hukum untuk melakukan tindakan hukum, dan menekankan bahwa pengacara adalah mitra, bukan bawahan, bagi kliennya.

Martin yakin perselisihan tersebut harus diselesaikan secara damai di dalam organisasi. Ia menyatakan bahwa ia berbagi informasi untuk memastikan anggota di Jawa Tengah memahami konteks situasi dan tidak salah menafsirkan pengaduan tersebut sebagai tindakan penindasan internal. Pembicara terakhir mempertegas pendapat penasehat hukum bahwa cabang daerah merupakan perpanjangan tangan dari badan nasional (PP) dan tidak mempunyai legal standing yang independen.

Cristian Haryadi, SH, MKn juga menegaskan bahwasanya pihak Polda Jateng telah melakukan sejumlah rangkaian penyeledikan atas laporan cliennya (Yualita Widyadari dannTri Firdaus Akbasyah) sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku yang didasarkan berdasarkan bukti-bukti, saksi dan surat-surat serta keterangan dari ahli pidana maupun administrasi negara yang telah memenuhi kecukupan berupa dua alat bukti yang sah untuk menaikan laporannya dalam penyidikan guna menetapkan sebagai tersangka sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 183 ayat 4 KUHAP. (Pramono)

 

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *