Hak Merek Bisa Jadi Jaminan?

(JAKARTA – NOTARYNEWS) Vice President Micro Development & Agent banking Group Bank Mandiri, Ashraf Farahnaz, mengungkapkan Bank Mandiri mencatatkan pertumbuhan kredit UMKM pada September 2021 lalu mencapai Rp100,1 triliun, atau meningkat sebesar 20,3 persen secara year on year (yoy). Pertumbuhan kredit ini ditopang dari UMKM, juga didukung oleh upaya pemerintah dan regulator lewat optimalisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Vice President Micro Development & Agent banking Group Bank Mandiri, Ashraf Farahnaz,
Vice President Micro Development & Agent banking Group Bank Mandiri, Ashraf Farahnaz

“Sampai dengan September 2021, kredit UMKM Bank Mandiri turut mencatat peningkatan signifikan sebesar 20,3 persen YoY menembus Rp100,1 triliun. Dan penyaluran kredit kepada UMKM tahun lalu itu kepada lebih dari 1 juta debitur,” ungkap Farahnaz pada seminar nasional yang mengangkat tema besar ‘Merek Kolektif Sebagai Solusi Bagi Koperasi dan UMKM untuk Meningkatkan Pertumbuhan Perekonomian Melalui Ekonomi Kreatif Pada Era Disrupsi’ di Lagoon Gorden Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (14/1). Seminar ini diadakan oleh Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir (Kelompencapir) untuk memperingati HUT nya yang ke-2.

Bank Mandiri lanjut Farahnaz terus melanjutkan perannya sebagai agent of development untuk meningkatkan inklusi finansial dengan menyalurkan kredit ke segmen UMKM, termasuk Koperasi.

Vice President Micro Development & Agent banking Group Bank Mandiri ini menegaskan bahwa secara normatif hak atas kekayaan intelektual termasuk di dalamnya hak merek dapat dijadikan jaminan yang diikat dengan hak fidusia dan telah memiliki aspek yuridis namun terkait aspek ekonomis belum terdapat kepastian mengenai valuasi sebagai dasar bagi bank untuk menemukan “nilai” dari suatu asset tidak berwujud sebagai bagian dari penerapan prinsip kehatian-hatian.

Ditegaskan Farahnaz bahwa diperlukan suatu mekanisme valuasi yang jelas dari suatu lembaga penilai yang independen untuk membantu perbankan atau perusahaan pembiayaan lainnya dalam menentukan valuasi atas suatu hak atas kekayaan intelektual.

Selain itu, lanjut Vice President Micro Development & Agent banking Group Bank Mandiri ini, diperlukan studi kasus yang dapat dijadikan referensi bagi bank terkait yurisprodensi putusan pengadilan
mengenai eksekusi terhadap obyek jaminan berupa hak atas kekayaan intelektual (Haki).

Disampaikan Vice President Micro Development & Agent banking Group Bank Mandiri ini, per Oktober 2021 lalu, Bank Mandiri telah mengucurkan dana kepada 330. 416 nasabah usaha mikro sebesar Rp 12,7 trilyun, usaha kecil sebanyak 659.511 nasabah dengan nilai Rp 52,9 triliyun dan kepada usaha menengah sebanyak 40.876 nsabah dengan nilai Rp 34,6 triliyun.

Jika dilihat dari wilayahnya, Farahnaz menuturkan pada Oktober 2021 lalu telah menjangkau wilayah Sumatera dengan limit Rp 22,9 triliun kepada 237.389 nasabah, Kalimantan Rp10,8 triliun untuk 6.385nasabah, dan Sulawesi dengan limit Rp 8,1 triliun dan 73.750 nasabah. Kemudian untuk Pulau Jawa mencapai Rp 51,7 triliun untuk 597.957 nasabah, Bali dan Nusa tenggara Rp 4,73 triliun dengan 43.574 nasabah, serta untuk Maluku dan Papua Rp 1,8 Trilyun untuk 16.296 nasabah. (PM)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT