Skip to content

Habib Adjie : Notaris Wajib Memberikan Keadilan dan Kepastian Hukum

Habib Adjie

(Surakarta – Notarynews) Dalam Undang Undang Jabatan Notaris tidak akan ditemukan frasa atau kalimat “Perlindungan Terhadap Jabatan Notaris Dalam menjalankan tugasnya berupa tata cara atau prosedur Perlindungan Terhadap Jabatan Notaris Dalam Menjalankan tugas Jabatannya atau kata lainnya yang secara eksplisit ada kata “Perlindungan”. 

Jika tidak ada atau tidak ditemukan frasa atau kalimat tersebut lantas dengan cara apa “Perlindungan terhadap Notaris Dalam Menjalankan tugas Jabatannya.

Notaris sebagai Jabatan kepercayaan  (Official Nobillem) oleh mereka para penyandang Jabatan Notaris diyakini dan ditempatkan tidak akan melakukan suatu pelanggaran pidana sehingga kalaupun terjadi pelanggaran hanya akan dijatuhi sanksi administratif dan perdata.

Foto bersama jajaran pengurus Pengda Surakarta INI dengan kedua pembicara
Foto bersama jajaran pengurus Pengda Surakarta INI dengan kedua pembicara

Perlindungan Hukum terhadap Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya selaku Pejabat Umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang secara khusus terkait dengan pembuatan Akta diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) huruf f UU No.2 Tahun 2014 tentang kewajiban Notaris untuk menjaga kerahasiaan atas akta yang dibuatnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dengan akta yang dibuatnya.

Habib Adjie
Habib Adjie

Demikian disampaikan oleh Dr. Habib Adjie, SH, M. Hum mengawali paparannya pada seminar nasional yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Surakarta Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Surakarta INI) pada Rabu (21/8) yang mengangkat tema besar “Perlindungan Hukum Jabatan Notaris dan Memahami Perjanjian Kawin Pasca Putusan MK RI Nomer 69 Tahun 2015.

Penjelasan Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dimaksud Habib Adjie, sebagai “Kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dengan akta tersebut.”

Ditegaskan Habib bahwa Notaris wajib memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam investasi dan pelaku pada atau dalam produk akhir Notaris yang sesuai dengan kewenangan Notaris yaitu akta Notaris.

Lantas, keadilan dan kepastian seperti apa yang harus dilakukan Notaris dalam produk akhir Notaris tersebut? Menurut Habib Adjie, dalam produk akhirnya berupa akte autentik maka Notaris wajib menjamin kepastian hukum, ketertiban hukum dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan.

Habib Adjie mengingatkan agar Notaris selalu memperhatikan tiga unsur yang harus dipenuhi untuk menerapkan nilai-nilai sesuai dengan amanah UUJN yaitu; dalam hal prosedur pembuatan akta, kewenangan Notaris dalam membuat akta dan substansi akta.

“Dalam hal prosedur pembuatan akta tentunya wajib dilakukan Notaris dan harus dilakukan sesuai batasan kewenangan dalam Pasal 15 UUJN – P. Sedangkan terkait dengan substansi akta Notaris merupakan kehendak para pihak dan untuk memastikan pembuatan atau tindakan hukum penghadap di hadapan Notaris,” ujar Habib Adjie dihadapan 120 peserta semnas .

Namun demikian harus diingat lanjut Habib Adjie pada ketika Notaris dalam membuat akta Notaris melanggar baik dalam hal prosedur, wewenang dan substansi makansecara parsial atau kumulatif Pasal 41 UUJN sama halnya dengan pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 mengakibatkan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan.

Kepada aparat penegak hukum Habib Adjie menegaskan bahwa akta Notaris wajib dinilai dengan asas praduga sah, karena akata yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris atas permintaan para penghadap wajib dianggap sah selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak yang menyatakan tidak sah atau menyangkalnya.

“Akta Notaris harus dilihat isinya apa ada nya. Apa yang tertulis dalam akta harus dianggap benar seperti apa adanya, sehingga ketidakjely substansi nya hanya bisa ditafsirkan dalam KUBPerdata secara khusus memberikan pengaturan mengenai masalah penafsiran kontrak atau perjanjian dalam buku ketiga ban kedua, bagian keempat, bagian keempat yaitu mulai dari ketentuan Pasal 1342 sampai dengan Pasal 1351.

Diakhir paparannya, Habib menegaskan bahwa akta Notaris atau akta otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan pada para pihak kepada Notaris. Namun, lanjut Habib Notaris mempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam akta notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak yaitu dengan cara membacakan sehingga jelas isi akta Notaris serta memberikan akses terhadap informasi termasuk akses terhadap peraturan perundangan-undangan yang terkait bagi para pihak dalam penandatanganan akta. Dengan demikian, para pihak dapat menentukan dengan bebas untuk menyetujui dengan bebas atau tidak menyetujui isi akta Notaris yang ditandatanganinya. (Pramono)

 

 

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *