“Masa depan profesi Notaris ditentukan oleh kualitas intelektual para Notaris sendiri, bukan oleh kekuatan pihak luar”
(Surabaya – Notarynews) Di ruang kerjanya yang dipenuhi buku-buku hukum, jurnal, dan berbagai naskah akademik, Dr. Habib Adjie tampak masih sama seperti puluhan tahun lalu: seorang pembelajar yang tidak pernah berhenti menulis.
Usai kegiatan Inagurasi dan Bedah Buku Mahakarya 65 Tahun Perjalanan Pengabdian Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Magister Kenotariatan Universitas Narotama (IKANOTAMA) di Selasar Universitas Narotama, Surabaya, (6/5) Notarynews berkesempatan berbincang lebih jauh mengenai perjalanan intelektual, masa depan profesi notaris, dan organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Di tengah berbagai penghargaan dan apresiasi yang diterimanya, Habib Adjie justru memandang hidup dengan sangat sederhana.
“Kalau saya secara pribadi, saya ingin berusaha berbuat baik dengan sesuatu yang saya mampu lakukan. Salah satu yang saya lakukan adalah menyusun buku. Hanya itu saja. Agar bisa dibaca masyarakat yang membutuhkan. Karena itu saya akan tetap menulis sampai kapan pun.”
Kalimat tersebut terdengar sederhana, tetapi justru menggambarkan filosofi hidup yang selama ini dipegangnya. Menulis baginya bukan sekadar menghasilkan buku atau mengejar angka publikasi, melainkan bentuk pengabdian yang paling mungkin ia lakukan untuk profesi dan masyarakat.
Pandangan itu dapat dipahami jika melihat perjalanan hidupnya. Sejak menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Islam Bandung, kemudian menempuh pendidikan Spesialis Notariat di Universitas Padjadjaran, Magister Hukum di Universitas Diponegoro, hingga meraih gelar Doktor Hukum di Universitas Airlangga, Habib Adjie selalu menempatkan ilmu pengetahuan sebagai pusat dari setiap aktivitas profesinya.
Kariernya pun tidak hanya berlangsung di ruang kuliah. Ia pernah menjadi pengacara di Bandung, mengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, kemudian menjalankan jabatan Notaris dan PPAT di Sabang, Aceh, sebelum akhirnya menetap dan berpraktik di Surabaya hingga saat ini.
Menariknya, justru ketika bertugas di Sabang pada akhir 1990-an, kebiasaan menulisnya berkembang semakin kuat. “Sabang itu jauh. Dari Aceh harus naik kapal lagi sekitar dua jam. Hari-hari saya habiskan di sana. Kadang di pantai, menikmati suasana sambil menulis. Awalnya menulis cerpen.”
Dari ujung barat Indonesia itulah lahir buku kenotariatan pertamanya mengenai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) pada tahun 1999. Sejak saat itu, menulis menjadi bagian dari kehidupannya.
“Setiap hari saya berusaha menulis. Karena kalau tidak menulis, waktu akan lewat begitu saja.” Kini, puluhan buku hukum kenotariatan telah lahir dari tangannya dan menjadi rujukan penting bagi mahasiswa, akademisi, notaris, maupun PPAT di berbagai daerah di Indonesia.
Keilmuan sebagai Benteng Profesi
Pembicaraan kemudian bergeser pada perkembangan dunia kenotariatan. Dengan nada tenang namun tegas, Habib Adjie menyampaikan pandangannya mengenai tantangan profesi notaris di masa depan.
Menurutnya, kekuatan profesi notaris tidak boleh bergantung pada pihak luar. “Saya berpendapat, kelembagaan kenotariatan akan hebat dan maju bukan karena dijaga oleh orang lain. Yang punya kepentingan terhadap profesi ini adalah notaris sendiri. Karena itu notarislah yang harus menjaganya.”
Ketika ditanya bagaimana cara menjaga profesi tersebut, jawabannya singkat namun penuh makna. Sebagai akademisi yang selama bertahun-tahun mengajar Hukum Kenotariatan Indonesia, Politik Hukum Kenotariatan, Teori Hukum Kenotariatan, Kode Etik Jabatan Notaris, hingga Teknik Pembuatan Akta Notaris dan PPAT, ia melihat bahwa kekuatan utama profesi selalu terletak pada kualitas intelektual para anggotanya. Karena itu ia mengaku kurang sependapat apabila setiap persoalan profesi selalu diselesaikan dengan pendekatan perlindungan eksternal.
“Saya paling tidak setuju kalau sedikit-sedikit bicara perlindungan hukum atau meminta bantuan aparat penegak hukum. Yang harus diperkuat terlebih dahulu adalah kualitas dan kapasitas keilmuan notaris itu sendiri.”
Bagi Habib Adjie, profesi notaris memiliki karakter yang berbeda dengan profesi lain. “Dunia notaris adalah dunia kapitalisme intelektual, bukan dunia tukang.”
Pernyataan itu bukan dimaksudkan untuk merendahkan profesi lain, melainkan menegaskan bahwa nilai seorang notaris terletak pada pengetahuan, kemampuan berpikir, analisis hukum, serta integritas intelektual yang dimilikinya. Karena itulah, menurutnya, profesi notaris hanya akan bertahan apabila tradisi keilmuan terus dirawat dan dikembangkan.
Menjaga Rumah Besar Bernama INI
Ketika pembahasan beralih pada organisasi profesi, Habib Adjie tampak semakin serius. Menurutnya, keberadaan Ikatan Notaris Indonesia (INI) harus dipahami sebagai bagian penting dari sistem kenotariatan nasional. Notaris, kata dia, pada dasarnya merupakan kepanjangan tangan negara dalam bidang hukum perdata. Negara memberikan kewenangan kepada notaris untuk membuat akta autentik yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Karena itu, organisasi profesi tidak boleh dipandang sekadar sebagai wadah administratif, melainkan sebagai institusi yang menjaga kehormatan dan kualitas profesi.
“Anggota notaris memiliki kewajiban moral dan kewajiban hukum untuk menjaga Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi notaris.”
Ia mengingatkan bahwa konsep wadah tunggal atau single bar organization bukan sekadar pilihan organisasi, melainkan bagian dari desain sistem profesi notaris di Indonesia.
“Tidak mungkin ada dua. Lambang Burung Garuda itu hanya satu. Suka atau tidak suka terhadap kepengurusan atau Ketua Umum, itu soal lain. Tetapi organisasinya harus tetap dijaga.”
Dalam pandangannya, perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dalam organisasi. Namun perbedaan tersebut tidak boleh menggerus komitmen untuk menjaga persatuan profesi.
Organisasi yang Kuat Dibangun dari Bawah
Sebagai Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Habib Adjie melihat bahwa tantangan organisasi profesi ke depan tidak terletak pada perubahan aturan, melainkan pada pembangunan sumber daya manusia.
Menurutnya, pembinaan harus diperkuat dari tingkat Pengurus Daerah dan Pengurus Wilayah karena di sanalah anggota berinteraksi secara langsung dengan organisasi.
“Pembinaan organisasi harus diperkuat dari bawah melalui Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah sebagai ujung tombak pembinaan anggota.”
Ia berharap energi organisasi lebih banyak diarahkan pada pendidikan berkelanjutan, penguatan etika profesi, peningkatan kualitas anggota, dan pengembangan keilmuan. Sebaliknya, ia mengingatkan agar organisasi tidak terlalu sibuk mengubah aturan internal yang pada dasarnya sudah mapan.
“Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga itu substansi pokoknya sudah teruji oleh waktu. Yang lebih penting adalah bagaimana kita membangun kualitas anggotanya.”
Di penghujung wawancara, Habib Adjie menyampaikan sebuah pesan yang mungkin menjadi ringkasan dari seluruh perjalanan hidupnya. “Organisasi profesi yang kuat bukanlah organisasi yang sibuk mengubah aturan internalnya, melainkan organisasi yang konsisten membangun tradisi keilmuan, menjaga marwah profesi, dan menciptakan kaderisasi yang berkesinambungan.”
Kalimat itu terasa lebih dari sekadar pandangan organisasi. Ia merupakan refleksi dari perjalanan seorang akademisi, penulis, notaris, PPAT, mediator, dosen, dan pemikir hukum yang selama puluhan tahun mengabdikan dirinya untuk profesi yang dicintainya.
Di usia 65 tahun, Habib Adjie mungkin telah menghasilkan banyak karya. Namun yang tampaknya paling ingin diwariskannya bukanlah jabatan atau penghargaan, melainkan sebuah keyakinan sederhana: bahwa ilmu pengetahuan adalah fondasi utama kehormatan profesi, dan menulis adalah salah satu cara terbaik untuk menjaga agar ilmu itu tetap hidup dari generasi ke generasi. (Pramono)