Habib Adjie: “Ikano Unpad Bisa Menjadi Inisiator Rancangan Naskah Akademik “New UUJN”

(Bndung – Notarynews) Dr. Habib Adjie, SH., M. Hum menegaskan pengaturan Notaris Indonesia sampai saat ini masih berdasarkan UUJN/UUJN-P dan peraturan perundang-undangan lainnya masih mengatur bahwa penghadap dalam arti fisik kertas (secara fisik tanpa media apapun ada dihadapan Notaris, dengan demikian dokumen yang diperlukan masih harus diperhatikan fisiknya.

“Sementara dalam Konsep Cyber Notary bahwa Notaris dalam menjalankan tugas atau kewenangannya (jabatannya) dengan berbasis teknologi informasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Notaris, khususnya dalam pembuatan akta, dalam konsep ini bahwa menghadap secara fisik secara langsung berhadapan tidak diperlukan, tapi bisa menggunakan media pandang dengar (seperti teleconfrence atauskype) tanpa batas-batas wilayah negara(borderless) ataupun batas kota/propinsi,” terang Habib Adjie  saat menyampaikan paparannya pda Seminar UU ITE Baru, Transformasi Digital dan Cyber Notary” pada Jumat, (1/3) RSG Lantai 4 UNPAD, Jalan Dipati Ukur No 35 Bandung. Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (Ikano Unpad)

“Demikian pula dengan dokumen yang diperlukan dalampembuatan tersebut cukup diunduh oleh Notaris dari instansi tertentu. Dan pada sisi lain untuk para penghadap, saksi dan Notaris cukup menggunakan tanda tangan digital serta meteraidan stempel secara digital. Dan media penyimpanan Minutadan Salinanpun pun tidak perlu dalam bentuk kertas, tapi disimpan dalam Microchip atau Microfilm atau media lainnyayang dapat dicetak sesuai keperluan. Jika ini bisa dilakukan maka kantor Notaris tidak memerlukan ruangan kantor yangsangat besar. Bahkan diperlukan pula sidik jari digital, hal iniuntuk memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN-P, bahwa Notaris wajib melekatkan surat dan dokumen sertasidik jari penghjadap pada Minuta Akta,” imbuh Habib Adjie.

Hanya saja, ditegaskan Notaris PPAT Kota Surabaya ini belum ada pengaturan tentang penggunaan materai elektronik dan stempel notaris elektronik serta sidik jari elektronik. Sekainnitu, belum ada institusi yang berwenang untuk melakukan Authentification Tandatangan untuk seluruh warga negara Indonesia atau merekayang akan bertransaksi secara elektronik. Dan belum ada pengaturan (yang membolehkanNotaris) mengunduh identitas subjek penghadapsecara terbatas (dengan kode akses) tertentu dalam kepentingan pembuatan akta.

Dr. Habib Adjie, SH. M. Hum saat menerima plakat dari Sekum Ikano Unpad
Dr. Habib Adjie, SH. M. Hum saat menerima plakat dari Sekum Ikano Unpad

“Untuk mengatasi hal tersebut sudah tentu diperlukan perubahan UUJN/UUJN-P sebagai dasar hukum Notaris Indonesia sebagai Notaris CYBER NOTARY dan peraturan perundang-undangan lainnya yang menunjang pelaksanaannya yang siap menghadapi persaingan global,” tegas Habib Adjie.

Prof Ahmad Ramli foto bersama dengan para tamu undangan dan pembicara
Habib Adjie foto bersama dengan para tamu undangan dan pembicara lainnya 

Habib Adjie, diakhir paparnnya mengharapkan Ikano Unpad bisa menjadi inisiator dan berpartisipasi aktif untuk mengkaji dan mempersiapkan rancangan naskah akademik “New UUJN” dengan dual sistem “Cyber Notaris dan “Noncyber Notary” (sesuai UUJN/UUJN-P yang sekarang berlaku) yang kemudian rancangan naskah tersebut bisa dikirimkan ke pemerintah atau ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai inisiatif DPR.

Habib berharap cyber notary atau E Notary, kedepannya lebih baik lagi sesuatu dengan perkembangan danbkebutuhan zaman untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Pramono).

 

 

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT