Fardian: Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Melaksanakan PMPJ

(Lampung – Notarynews) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris (selanjutnya disebut Permenkumham PMPJ), menegaskan bahwa Notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh pihak pelapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi Pihak pelapor yang bersangkutan.

Sedangkan, Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut TPPU) merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dengan berusaha menutup-nutupi atau merahasiakan sumber harta kekayaan yang adalah hasil dari tindak pidana dengan bermacam-macam trik supaya harta kekayaan hasil tindak pidana sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.

TPPU selain mengancam konsistensi serta kredibilitas bentuk keuangan serta bentuk perekonomian, juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Pasal 1 Peraturan Men- teri Hukum dan Hak asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang penerapan PMPJ bagi Notaris dinyatakan yang digolongkan dalam Transaksi Keuangan Mencurigakan.

“Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (PMPJ) lahir untuk memberikan perlindungan bagi Notaris di Indonesia sehingga jika tidak dimanfaatkan Notaris sebagai gatekeeper oleh pelaku pencucian uang bisa untuk mengaburkan asal-usul dana yang sebenarnya berasal dari tindak pidana,”  ujar Fardian, SH saat menyampaikan materi dalam pembekalan dan penyegaran pengetahuan yang mengangkat tema “Prinsip Kehati-hatian Dalam Mengenal Jasa dan Perlindungan Terhadap Notaris” yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Novotel Lampung, Kamis (8/8).

Selain itu, ditegaskan Fardian bahwa korban dan saksi tindak pidana pencucian uang dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tak hanya sebatas pada perlindungan fisik tetapi juga perlindungan hukum yang berupa perlindungan kepada pelapor dan saksi dari adanya gugatan atau tuntutan baik secara perdata atau pidana sebagaimana dalam pasal 83 sampai dengan pasal 87.

“Notaris sebagai pelapor dimaksudkan bukan sebagai pihak yang melaporkan, teta- pi laporan itu dimaksudkan untuk mewakili kepentingan pengguna jasa. Artinya pengguna jasa memberikan kuasa untuk melaporkan transaksi bisnis yang di lakukan dihadapan Notaris yang bersangkutan. Notaris adalah jabatan kepercayaan,” terang Fardian.

Adapun pengaturan perlindungan bagi korban dan saksi tindak pidana pencucian uang harus  merahasiakan seluruh isi akta sebagaimana dalam sumpah Jabatan dalam pasal 4 ayat (2), pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN akan tetapi dalam. Permenkum Nomor 9 Tahun 2017 tentang PMPJ dalam pasal 2 ayat (1) Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dalam hal ini tidak bertentangan karena Penerapan PMPJ juga merupakan kepentingan para pihak dan perlindungan terhadap notaris, agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalah- gunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang akan mengalihkan transaksinya kedalam akta autentik sehingga dilegalkan dalam bentuk badan hukum atau badan.

Sedangkan, jaminan perlindungan itu sendiri menurut Fardian telah diberikan pada saat pelaporan. Dengan demikian, pemberian perlindungan tersebut diberikan sebelum, selama ataupun sesudah proses pemeriksaan perkara bila dalam pelaksanaan jabatannya menemukan transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh pengguna jasa dapat melaporkan melalui aplikasi Gathering Report dan Information Processing System (GRIPS) milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lebih jauh Notaris – PPAT Jakarta Selatan,  menegaskan bahwa pelaporan yang Notaris sampaikan dijamin kerahasiaannya dan identitas pelapor juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Jadi dengan menerapkan PMPJ lanjut Fardian, Notaris telah melindungi dirinya sendiri sekaligus mendukung program pemerintah agar Indonesia masuk dalam keanggotaan FATF (Financial Action Task Force), sehingga Indonesia bebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Fardian mengingatkan agar Notaris dalam pelaksanaan jabatannya terutama dalam pembuatan akta, tak hanya menuangkan kesepakatan para pihak, tapi juga harus memperhatikan penerapan PMPJ yang meliputi identifikasi, verifikasi dan pemantauan, agar apa yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan per- aturan perundang-undangan lainnya.

Fardian menilai sejatinya PMPJ memang wajib diterapkan oleh setiap Notaris. Hal ini, menurut dia tidak bertentangan dengan kerahasiaan jabatan Notaris, karena PMPJ diterapkan untuk kepentingan para pihak dan perlindungan terhadap Notaris, agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang akan mengalihkan transaksinya kedalam akta autentik sehingga dilegalkan dalam bentuk badan hukum atau badan usaha lainnya. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT