Revisi Undang-Undangan Jabatan Notaris Jadi Pintu Masuk
(Tangerang – Notarynews) Kisruh internal Ikatan Notaris Indonesia sepertinya belum akan berhenti dalam waktu dekat. Baru-baru ini Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI), Cahyo Rahadian Muzhar membuat pernyataan mengejutkan usai membuka acara seminar internasional yang mengangkat tema besar “Peran Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Untuk Peningkatan Iklim Investasi Di Indonesia” di Ballroom Universitas Pelita Harapan, Jalan M.H. Thamrin Boulevard No.1100, Lippo Village, Tangerang, Banten, pada Selasa, 5 Juni 2024.
Dualisme kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia sebenarnya biasa saja dalam sebuah dinamika organisasi dan sama sekali tak perlu dibawa-besarkan. Pernyataan Dirjen AHU menjadi tidak biasa karena disampaikan dihadapan publik, apalagi dihadapan peserta seminar internasional dimana pesertanya ada para tamu Notaris asing.

Terkait dualisme di tubuh Ikatan Notaris Indonesia, Dirjen AHU, Cahyo Rahadian dalam keterangannya kepada pers di depan Auditorium Lantai 5, Universitas Pelita Harapan menegaskan bahwa sejauh ini diakui keduanya sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk mencari jalan tengah dan solusi terhadap masalah internal mereka sendiri.

“Kami sangat menghargai perkumpulan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Tangga Organisasi Notaris. Tapi pada saat perkumpulan tersebut mennyerahkan permasalahan internal mereka untuk diselesaikan kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM sebagai pembina dan pengawas Notaris secara undang-undang. Maka, pemerintah boleh mengambil keputusan apapun,” tegas Cahyo.
Dan perlu diketahui, teman-teman media, beberapa kali kita sudah lakukan mediasi dan pertemuan tapi komitmennya selalu tidak dipatuhi kedua belah pihak. Kadang yang ini patuh yang satunya lagi tidak patuh. Nah, kalo dirasa tidak menguntungkan salah satu pihak mereka bilang kembalikan saja ke Anggaran Dasar.
Persoalannya lanjut Cahyo kalau kembali lagi ke Anggaran Dasar, itu kan kalau tidak ada masalah tapi ini kan ada masalah. Dan sebenarnya, belum lama kami juga sudah memanggil kedua belah pihak untuk mediasi, tapi salah satu pihak berhalangan hadir. Dalam waktu dekat kita akan panggil kembali lagi kedua belah pihak.
Cahyo menegaskan bahwa bisa saja kalau tidak selesai-selesai pemerintah akan membuka ruang, mau ada dua, tiga atau empat organisasi silahkan saja!. “Artinya, dalam hal ini para Notaris berhak jadi anggota perkumpulan mana yang mereka pilih dan memang betul-betul memperjuangkan anggotanya. Dan itu, yang sampaikan tadi merupakan opsi terakhir dan kemungkinan akan kita laksanakan apabila kedua kubu tidak berdamai dan bersatu dalam satu wadah,” tegas Cahyo.
Diakui Cahyo memang itu harus merubah dulu Undang-Undang Jabatan Notaris. “Peradi undang-undangnya bagaimana? Pasti, kita rubah. Tentu saja undang-undangnya itu pasti harus dirubah, dan DPR juga Saya rasa oke,. Sudah damai-damai sajalah,” imbuh Cahyo.
Sebenarnya bagaimana sih kesepakatan awal dan juga pertemuan di Bali berapa minggu lalu, tanya wartawan dalamnjumpa pers? Diungkapkan Cahyo, bahwa sudah kesepakatan sewaktu di Bali dimana ksepakatannya, opsi pertama, Tri Firdaus akan menyerahkan tongkatnya Ke Irfan setelah pensiun dan opsi kedua, akan dilaksanakan KLB bersama.
Menurut Dirjen AHU, Usulan tersebut datang dari kedua belah pihak. “Kami sangat menyambut baik usulan tersebut, dan usulan ini bukan dari Kementerian tapi Saya dengar usulan-usulan itu kemudian yang Saya dengar sudah dipelintir. Dan yang Saya omongkan sudah sesuai,” terang Cahyo.
“Terkait dengan UKEN, misalnya, Saya sudah katakan agar jangan mengadakan UKEN, karena itu ilegal. Dan itu, penipuanlah. Penipuan dong, karena bukan pihak yang sah kok menyelenggarakan UKEN. Kita carikan solusinya, kembalikan saja uangnya kepada para peserta! Karena kami selalu difetakompli oleh ALB,” tegas Cahyo. (Pramono)