Dosen Warmadewa Sosialisasi Sertifikat El Di Batu Cermin, Labuan Bajo

(LABUAN BAJO – NOTARYNEWS) Edukasi hukum tentang jaminan kepastian hukum terhadap sertifikat tanah elektronik di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur , pada Jumat, (25/7) dilakukan oleh para dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali yang dilakukan dalam bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM)  sebagai bentuk Tridharma Perguruan Tinggi dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka dan bagaimana sertifikat elektronik menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah.

Hadir pada acara PKM tersebut antara lain; Dr. I Made Pria Dharsana, SH., M. Hum., Dr. I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar, SH., MH, Kepala Desa Batu Cermin, Marianus Yono Jehanu, Wawan Setiawan, SH selaku penghubung sekaligus alumni FH Universitas Warmadewa serta puluhan  warga Desa Batu Cermin.

Kepala Desa Batu Cermin, Marianus Yono Jehanu,
Kepala Desa Batu Cermin, Marianus Yono Jehanu,

Kepala Desa Batu Cermin, Marianus Yono Jehanu, SE dalam sambutannya sangat mengapresiasi Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali yang melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Warga Desa Batu Cermin, tampak serius memperhatikan jalannya sosialisasi terkait sertifikat elektronik yang disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Bali
Warga Desa Batu Cermin, tampak serius memperhatikan jalannya sosialisasi terkait sertifikat elektronik yang disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Bali

Sebelumnya, lanjut Marianus, Desanya juga menerima kedatangan Intitute Teknologi Bandung (ITB), dan juga Universitas Bina Nusantara (Binus). “Sebenarnya hari ini sedianya untuk materi sertifikat elektronik ini pembicaranya akan diberikan dari Kementerian ATR BPN RI Labuan Bajo. Tapi, ternyata terjadi Miss informasi. Jadi hari ini materi soal sertifikat Elektronik akan disampaikan oleh BPK I Made Pria Dharsana,” ujar Kepala Desa Batu Cermin mengakhiri sambutan singkatnya.

I Made Pria Dharsana, SH., M. Hum., Dr. I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar, SH., MH, Gede Indra Winata Putra dan Ni Made Rani Melianitha Modesta. Kepala Desa Batu Cermin, Marianus Yono Jehanu
I Made Pria Dharsana, SH., M. Hum., Dr. I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar, SH., MH, Gede Indra Winata Putra dan Ni Made Rani Melianitha Modesta. Kepala Desa Batu Cermin, Marianus Yono Jehanu, SE dan Wawan Setiawan, SH

Selanjutnya, Dr. I Made Pria Dharsana, SH., M. Hum didampingi oleh Dr I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar, SH., MH yang mengangkat tema besar “Jaminan Kepastian Hukum Terhadap Sertifikat Tanah Elektronik” mengatakan bahwa sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen digital, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah.

“Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, menggantikan sertifikat fisik. Penerapan sertifikat elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, efisiensi, dan kemudahan dalam administrasi pertanahan,” terang Dosen Notariat Warmadewa Bali ini.

Lantas pertanyaannya, apa pentingnya sertifikat tanah elektronik? “Sertifikat tanah elektronik penting karena memberikan berbagai keuntungan dalam hal efisiensi, keamanan, dan transparansi administrasi pertanahan. Sertifikat ini juga mendukung upaya pemerintah dalam memerangi mafia tanah dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital,” ujar Made Pria.

“Dengan memberikan edukasi yang komprehensif, masyarakat Desa Batu Cermin diharapkan dapat memahami hak-hak mereka, memanfaatkan sertifikat elektronik dengan baik, dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari,” imbuh Dr I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar, SH., MH.

Ditegaskan I Gusti Agung Ayu, digitalisasi layanan pertanahan meminimalisir celah bagi praktik mafia tanah. Selain itu, sistem administrasi pertanahan yang modem dan efisien dapat meningkatkan daya saing investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Sertifikat tanah elektronik ini juga dapat digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan kredit dari bank,” ujar I Gusti Agung Ayu.

Kepala Desa Batu Cermin, Marianus Yono Jehanu menerima cinderamata dari Universitas Warmadewa, Bali yang disampaikan oleh I Made Pria Dharsana disaksikan Wawan Setiawan, SH alumni FH Warmadewa sekaligus penghubung) bersama Dr I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar, SH., MH
Kepala Desa Batu Cermin, Marianus Yono Jehanu menerima cinderamata dari Universitas Warmadewa, Bali yang disampaikan oleh I Made Pria Dharsana disaksikan Wawan Setiawan, SH (alumni FH Warmadewa sekaligus penghubung) bersama Dr I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar, SH., MH

Selain itu, lanjut Gusti Agung Ayu, melalui sertifikat elektronik prosesnya bisa lebih cepat dan efisien, penerapan sertifikat elektronik juga dapat menghemat biaya bagi persik tanah. Dengan berbagai manfaat tersebut sertifikat tanah elektronik diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemilik tanah pemerintah, dan perekonomian secara keseluruhan.

“Sistem elektronik dalam pendaftaran tanah menghadirkan transparansi dan efisiensi dengan memungkinkan pemantauan dan pelacakan proses pendaftaran secara online, serta memberikan akses mudah bagi masyarakat untuk informasi hak atas tanah mereka melalui platform digital. Hal ini mengurangi potensi penyalahgunaan dan mempermudah masyarakat dalam mengakses data pertanahan,” terang Gusti Agung Ayu.

Pengapungan selendang Manggarai diberikan oleh anak SMK 
disaksikan oleh Kepala 
Desa dan tokoh adat diserahkan kepada Dosen Universitas Warmadewa Bali
Pengapungan selendang Manggarai diberikan oleh anak SMK disaksikan oleh Kepala Desa dan tokoh adat diserahkan kepada Dosen Universitas Warmadewa Bali

Kembali kepada pemateri pertama, Made Pria Dharsana menekankan mengapa pula harus sertifikat elektronik? Menurut Made Pria, manfaatnya adalah dapat mencegah sertifikat tanah rusak Soalnya, sertifikat tanah elektronik dapat menyimpan data fisik dan yuridis dalam blok data (dokumen elektronik).

“Pemegang hak juga mendapatkan salinan resmi sertipikat elektronik yang dicetak dalam bentuk satu lembar,” terangnya.

Foto bersama usai acara pengabdian kepada masyarakat Desa Batu Cermin
Foto bersama usai acara pengabdian kepada masyarakat Desa Batu Cermin, Labuan Bajo. 

Diakhir paparannya, Made Pria menyimpulkan bahwa penerapan sertifikat tanah elektronik ini bertujuan untuk modernisasi pelayanan pertanahan, meningkatkan efisiensi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus hak atas tanah.

“Dengan adanya sistem elektronik, proses pendaftaran tanah menjadi lebih transparan, efisien, dan aman, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah,” ujar Made Pria mengakhiri paparannya.   (Pramudya)

 

 

 

 

 

 

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT