Skip to content

DISKRIMINASI PENULISAN NAMA PRIA & WANITA DALAM AKTA NOTARIS & AKTA PPAT

Dr. MJ Widijatmoko, SH, SpN.

DISKRIMINASI PENULISAN NAMA PRIA & WANITA DALAM AKTA NOTARIS & AKTA PPAT.

Oleh :
Mj.Widijatmoko

Notaris PPAT dalam pembuatan akta tentunya harus mematuhi ketentuan UUJN (UU 30/2004 & UU 2/2014) & PJPPAT (PP 37/1998 & PP 24/2016) berikut semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pembuatan akta ada bagian yang namanya “komparisi” yaitu bagian dalam akta otentik yang menguraikan identitas lengkap penghadap atau pembuat akta berikut dg kapasitas atau kewenangan bertindak dari penghadap tersebut.

Didalam penyebutan dan penulisan nama si penghadap dalam komparisi terdapat suatu kebiasaan dari para Notaris PPAT dalam menuliskan nama seseorang dengan cara penulisan sbb :
a. menuliskan nama seorang “pria” dengan menggunakan kata “tuan” sebelum menuliskan nama ybs;
b. menuliskan nama seorang “wanita yang belum/tidak menikah” dengan menggunakan kata “nona” sebelum menuliskan nama ybs;
c. menuliskan nama seorang “wanita yg telah menikah” dengan menggunakan kata “nyonya” sebelum menuliskan nama ybs;
d. menuliskan nama seorang “wanita yang pernah menikah tetapi telah cerai baik cerai hidup maupun cerai mati” dengan menggunakan kata “nyonya janda” sebelum menuliskan nama ybs;
e. menuliskan nama seorang “wanita yang umurnya sudah tua (biasanya yg berumur 40 th keatas) tapi tidak pernah menikah” dg menggunakan kata “wanita” atau “nona” sebelum menuliskan nama ybs;

Dari cara penulisan nama sebagaimana tersebut diatas, terlihat jelas ada “diskriminasi dalam penulisan nama pria & wanita pada akta Notaris dan akta PPAT”, karena membeda-bedakan cara penyebutan namanya.

Menjadi pertanyaan :

1. Mengapa penulisan nama terhadap pria dalam akta Notaris dan akta PPAT hanya menggunakan kata “tuan” dan berbeda dengan cara penulisan pada wanita ?

2. apakah untuk penulisan nama penghadap dalam akta harus menggunakan kata-kata tersebut diatas ??

3. Apakah dalam penulisan nama penghadap dalam akta bila tidak menggunakan kata-kata tersebut melanggar aturan hukum jabatan, hukum positif, & hukum kebiasaan dalam dunia Notaris & PPAT ???

Didalam UUJN & PJPPAT penulisan nama dg cara sbgm tersebut diatas bukanlah merupakan keharusan karena tidak diatur & bila penulisan nama penghadap tanpa menggunakan kata-kata tersebut diatas tentunya bukanlah merupakan pelanggaran hukum & juga tidak melanggar kebiasaan dalam dunia Notaris – PPAT. Tentunya dalam penulisan identitas seorang penghadap dalam akta, diharapkan dapat dituliskan identitas penghadap sesuai aturan yg diatur dalam UUJN & PJPPAT, juga dapat diketahui keadaan dan kondisi hukum identitas penghadap secara lengkap.

Oleh karena itu, marilah kita membangun kebiasaan hukum dalam dunia Notaris – PPAT sesuai perkembangan jaman dan perubahan kondisi keadaan yang terjadi dalam masyarakat saat ini.

MjW – Jakarta 2 Agustus 2022

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *