Disharmoni Prinsip Identitas Antara Sertifikat Elektronik dan Sertifikat Analog
Oleh: Dr. Miando P. Parapat, S.H.,M.Hum.
Untuk menemukan identitas sertifikat analog dan identitas elektronik dilihat dari perspektif kesamaan makna dan fungsi sebagai sertifikat hak atas tanah, Dari hasil pengkajian Dr. Miando P. Parapat, S.H.,M.Hum, salah satu praktisi hukum di Jawa Timur, ditemukan bahwa identitas sertifikat elektronik tidak identik dengan sertifikat analog.
Dengan demikian, terjadi disharmoni prinsip identitas antara sertifikat elektronik dan sertifikat analog. Hal itu yang bersifat problematik bagi sertifikat elektronik antara lain dalam sengketa tanah, yang dalam penulisannya diketengahkan rekomendasi langkah praktis pemecahan masalahnya, dengan pengkajian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, suatu analisis pembahasan berbasis teori argumentasi.
Istilah sertifikat analog dalam penulisannya dimaksudkan sebagai sertifikat tanah yang penerbitannya mendasarkan pada data manual dengan suatu prosedur melalui pendaftaran tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24/1997).
Sedangkan sertifikat elektronik dimaksudkan sebagai sertifikat yang penerbitannya berbasis data digital menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UUCK), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun. (PP No. 18/2021) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah (Permen ATR/Ka BPN No. 3/2023).
Mengingat kegiatan pendaftaran tanah untuk menerbitkan sertifikat analog dan sertifikat elektronik menggunakan ketentuan pendaftaran tanah yang sama berdasar UUPA dan menurut PP No. 24/1997, keadaan ini jelas menimbulkan masalah, jika dilihat dari perspektif prinsip identitas (principium indentitatis) dalam filsafat berpikir (logika).
Apakah hakikat makna dan fungsi sertifikat elektronik identik dengan sertifikat analog? sebagaimana “A adalah A”. Pengertian identitas “A adalah A” dalam penulisan ini ialah tentang adanya hubungan kesamaan makna dan fungsi antara sertifikat analog dan sertifikat elektronik.
Tulisan ini merupakan pengkajian hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis apakah identitas sertifikat elektronik identik dengan sertifikat analog, yang seandainya tidak ditemukan kesamaan identitas (disharmoni prinsip identitas), hal tersebut menimbulkan problema antara lain: 1) sengketa tentang legalitas sertifikat yang merupakan sengketa TUN; 2) sengketa tentang hak atas tanahnya sebagai sengketa perdata. Oleh karena itu, perlu diketengahkan langkah praktis pemecahan masalahnya.
Pengkajian ini dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kemudian sistematika pembahasan akan diketengahkan saat mengawali masing-masing pembahasan terhadap isu hukum tersebut, suatu analisis pembahaan yang berbasis pada teori hukum.
PEMBAHASAN
Identitas Sertifikat Analog
Ikhtiar untuk memahami hakikat makna dan fungsi sertifikat analog, akan terlebih dahulu mengetengahkan pengaitan hubungan logis pasal-pasal berikut ini:
Pertama, Pasal 2 ayat (1) dan (2) huruf b dan c UUPA dan Pasal 4 ayat (1) UUPA serta Pasal 19 ayat (1) dan (2) huruf c UUPA, lalu melakukan abstraksi atas pasal-pasal tersebut untuk menemukan konsep dan norma sebagai bahan-bahan untuk memahami makna sertifikat analog.
Kedua, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24/1997, terhadap kedua pasal tersebut dilakukan abstraksi untuk menemukan konsep dan norma sebagai bahan untuk memahami fungsi sertifikat analog. Selanjutnya, terhadap konsep-konsep hasil temuan tersebut dilakukan pengkajian untuk menyusun proposisi-proposisi sebagai bahan untuk mengetengahkan pernyataan pendirian penulis tentang identitas sertifikat analog yang berorientasi pada makna dan fungsi sertifikat analog. Adapun terhadap norma-norma yang dihasilkan akan dilakukan analisis dalam rangka menemukan asas hukum yang relevan yang melingkupi identitas sertifikat analog.
Pasal 2 ayat (1) dan (2) huruf b dan c UUPA pada intinya mengatur soal hak menguasai dari negara atas tanah, yang memberi wewenang kepada negara untuk: (b) Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; dan (c) Menentukan dan mengatur hubunganhubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Selanjutnya, berdasar Pasal 4 ayat (1) UUPA, atas dasar hak menguasai negara atas tanah, maka negara berwenang untuk menentukan hak-hak atas tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badanbadan hukum”. Untuk pemberian hak atas tanah, mengingat negara Indonesia adalah negara hukum, dilakukan dengan mengikuti prosedur pendaftaran tanah, demikian berdasar Pasal 19 ayat (1) dan (2) huruf c UUPA.
Hasil abstraksi dari ketiga pasal di atas, ditemukan suatu konsep, yakni konsep “hak ”, yang memuat ciri-ciri denotasi/komprehensi sebagai berikut:
a) Hak menguasai dari negara atas tanah;
b) Wewenang negara memberikan hak atas tanah kepada orang dan badan hukum;
c) Pendaftaran tanah sebagai prosedur dalam pemberian hak atas tanah;
d) Konotasi/ekstensi dari konsep “hak” yaitu “pengakuan hak atas tanah”.
Tentang norma-norma hukum yang menyertai ketentuan-ketentuan hukum yang menjadi pencerminan makna sertifikat analog ialah:
a. Dari pengaitan antara Pasal 2 ayat (1) dan (2) huruf b dan c dan Pasal 4 ayat (1) UUPA dapat ditemukan norma “hak menguasai negara atas tanah”, suatu kaidah perilaku yang memuat dua hal sekaligus, yaitu perintah dan hak, suatu pengertian yuridis yang berlandas pada asas “hak menguasai dari negara”, suatu pikiran dasar konstitusional yang dapat ditelisik dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara hermeneutik merujuk pada pendapat Boedi Harsono5 dapat dimaknai sebagai adanya kewenangan negara dalam hukum publik untuk menentukan, mengatur, dan menyelenggarakan kegiatan yang bersangkut paut dengan tanah termasuk menetapkan hak-hak atas tanah serta memberikan hak atas tanah kepada orang dan badan hukum.
b. Berdasar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) huruf c UUPA ditemukan norma “pendaftaran tanah”, suatu kaidah perilaku yang memuat suatu perintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah dalam rangka memberikan hak atas tanah kepada pemegang hak.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP No. 24/1997 menyatakan “Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah”, dan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24/1997 yang menentukan bahwa “ Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan”.
Hasil abstraksi dari pengaitan kedua pasal di atas dapat ditemukan konsep ”perlindungan hukum atas hak”, yang memuat unsur-unsur denotasi/komprehensi:
a. Hak atas tanah dibuktikan berdasar sertifikat hak atas tanah.
b. Sertifikat hak atas tanah memberikan kepastian hak dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.
c. Konotasi/ekstensi dari konsep “sertifikat hak atas tanah” ialah sertifikat analog.
Tentang norma hukum yang menyertai atas pengaitan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24/1997 yang menjadi pencerminan fungsi sertifikat ialah norma perlindungan hukum atas hak, suatu kaidah perintah yang secara konstitusional dapat ditelisik bersumber dari Pasal 28 D ayat (2) UndangUndang Dasar Repulik Indonesia Tahun 1945, amendemen kedua, tanggal 18 Agustus 2000 yang menentukan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Dengan demikian, merujuk pada norma-norma yang berdiam pada ketentuan-ketentuan hukum sebagai pencerminan makna dan fungsi sertifikat analog di atas, maka secara konstitusional keberadaan sertifikat hak atas tanah (sertifikat analog) dilihat dari sudut pandang identitas (makna dan fungsi) sertifikat hak atas tanah, kiranya bertumpu utama pada dua asas hukum yaitu:(a), asas hak menguasai negara atas tanah; dan (b), asas perlindungan hukum atas hak.
Mengakhiri pembahasan mengenai identitas sertifikat analog, berikut ini diketengahkan pernyataan pendirian penulis, yang untuk maksud tersebut terlebih dahulu menyusun proposisi-proposisi merujuk pada konsep “hak atas tanah” dan konsep “perlindungan hukum atas hak”, yaitu:
• Proposisi (1) : Wewenang negara sebagai pemegang hak menguasasi atas tanah adalah memberi hak atas tanah dan sertifikat tanah kepada pemegang hak sebagai pengakuan atas hak. (asas pengakuan hak).
• Proposisi (2) : Sertifikat adalah tanda bukti hak untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas hak. (asas pengakuan hak).
Berdasar hubungan dua proposisi di atas dapat dirumuskan suatu pernyataan pendirian (teori) penulis tentang identitas sertifikat analog. Bahwa jika A adalah sertifikat analog, maka esensialitas A wajib memuat dua asas hukum, yakni asas “pengakuan hak” dan asas “perlindungan hukum atas hak”. A contrario jika tidak memuat kedua asas hukum tersebut maka tidak dapat disebut sebagai sertifikat hak atas tanah dilihat dari perspektif makna dan fungsinya sebagai sertifikat.
Identitas Sertifikat Elektronik
Untuk menganalisis makna sertifikat elektronik yang menjadi identitasnya sebagai sertifikat hak atas tanah menurut pengertian UUPA dan PP No. 24/2021, akan diketengahkan Pasal 147 UUCK sebagai titik anjaknya, kemudian dilakukan abstraksi untuk menemukan konsep dan norma sebagai bahan untuk memahami makna sertifikat elektronik. Hal yang sama dilakukan juga terhadap Pasal 84 ayat ayat (3) PP No. 18/2021, dan melakukan abstraksi untuk menemukan konsep dan norma sebagai bahan untuk memahami fungsi sertifikat elektronik. Selanjutnya, terhadap konsep-konsep hasil abstraksi tersebut akan dilakukan pengkajian untuk menyusun proposisi-proposisi sebagai bahan untuk mengetengahkan pernyataan pendirian penulis tentang identitas sertifikat elektronik. Adapun terhadap norma-norma hasil temuan akan dilakukan analisis untuk menemukan asas hukum yang melingkupi identitas sertifikat elektronik.
Ketentuan Pasal 147 UUCK menyatakan bahwa “Tanda bukti hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik”. Dari abstraksi ketentuan Pasal 147 UUCK tersebut dipetik konsep “elektronik”, suatu ide yang hanya memuat satu unsur/ciri sebagai denotasi/komprehensinya, yakni “tanda bukti”, sedangkan konotasi dari konsep “elektronik” ialah (a) hak atas tanah; (b) hak milik atas satuan rumah susun; c) hak pengelolaan; (d) hak tanggungan; dan (e) dokumen lain yang berkaitan dengan tanah.
Secara teori tentang cara menemukan konsep dalam suatu rumusan hukum kiranya tidak dapat ditangkap suatu konsep tentang “hak” dalam Pasal 147 UUCK, memang ada tertulis frasa “hak atas tanah” dan seterusnya dalam rumusan Pasal 147 UUCK namun tidak boleh secara gegabah dikatakan bahwa melalui frasa “hak atas tanah” tersebut dapat kita petik bahwa ada konsep “hak” dalam rumusan Pasal 147 UUCK sebab dibutuhkan suatu subjek atau predikat sebagai perhubungannya.
Lagi pula, apabila dipaksakan untuk bersikukuh bahwa ada konsep “hak” dalam Pasal 147 tersebut maka hal itu jelas akan menimbulkan problema lanjutan bagi Pasal 147 UUCK dari sisi unsur-unsurkomprehensi/denotasi, misal: a) siapa yang berhak memberi hak tersebut; b) melalui prosedur apa hak tersebut diberikan; c) kepada siapa hak tersebut diberikan; dan d) surat macam apa yang menjadi tanda bukti hak dan sebagainya.
Norma apakah yang tersurat dalam ketentuan Pasal 147 UUCK? merujuk pada rumusan teks Pasal 147 UUCK yang dikaitkan dengan penilaian penulis terhadap jangkauan wilayah keberlakuan norma sebagaimana dikemukakan oleh B. Arief Sidharta, dapat dipetik suatu norma hukum perilaku, yaitu norma “izin”, hal ini dapat ditafsirkan dari kata “dapat” dalam frasa “ …dapat berbentuk elektronik” pada ketentuan Pasal 147 UUCK.
Ditandaskan bahwa norma hukum yang mendiami Pasal 147 UUCK tersebut sama sekali tidak koheren dengan norma hukum yang ada pada UUPA dan PP No. 24/1997 sebagaimana telah diulas di atas yang memuat norma yang sangat tajam sebagai kaidah penuntun untuk memahami makna sertifikat, yakni ”norma hak menguasai negara atas tanah”
Pasal 84 ayat (3) PP No. 18/2021 menyatakan “data dan informasi elektronik dan/atau cetakan merupakan alat bukti yang sah”. Abstraksi dari ketentuan di atas dipetik konsep “alat bukti”, yang memuat unsur-unsur denotasi/komprehensi: a) data; b) informasi elektronik; dan c) cetakan. Mengingat rumusan ketentuan Pasal 84 ayat (3) PP No. 189/2001 sangat sumir, maka perlu dilakukan penafsiran terkait konotasi/ekstensi dari konsep “alat bukti” merujuk pada ketentuan Pasal 84 ayat (3) PP No. 18/2021, sehingga dapat dikemukakan bahwa konotasi/ekstensi dari konsep “alat bukti” ialah “perluasan alat bukti”.
Dalam Pasal 17 ayat (1) Permen ATR/Ka BPN No. 3/2023 muncul istilah “sertifikat elektronik”. Pertanyaannya ialah apakah penormaan hak (i.c. sertifikat elektronik) dalam suatu Peraturan Menteri bersesuaian dengan ilmu dan pembentukan peraturan perundang-undangan? dapat dikemukakan penormaan suatu hak dalam bentuk Peraturan Menteri justru melemahkan Pasal 17 ayat (1) Permen ATR/Ka BPN No. 3/2023 dilihat dari jenis dan hirarki, fungsi serta materi muatan dalam peraturan perundang-undangan. Jimly Asshiddiqie mengemukakan norma hukum yang bersifat dasar (hak, kewenangan, perlindungan hukum, kewajiban, penegakan hukum-tafsir penulis) biasanya dituang dalam undang-undang atau setidak-tidaknya dalam Peraturan Pemerintah. Demikian juga Wicipto Setiadi dalam buku Ilmu dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”menurut penafsiran penulis juga berpandangan yang senada dengan pandangan Jimly Asshiddiqie.
Norma apakah yang tersurat dalam Pasal 84 ayat (3) PP No. 18/2021 ? norma yang mendiami teks Pasal 84 ayat (3) tersebut ialah norma “perintah”, hal tersebut dapat ditafsirkan dari kata “merupakan” dalam frasa “… merupakan alat bukti yang sah”. Ditandaskan, bahwa norma hukum yang mendiami Pasal 84 ayat (3) PP No. 18/2021 tersebut sama sekali tidak koheren bahkan meleset jauh dengan norma yang ada pada UUPA dan PP No. 24/1997 yang memuat norma yang sangat tajam terkait fungsi sertifikat hak atas tanah, yakni ”norma perlindungan hukum atas hak”.
Mengingat norma-norma yang mendiami ketentuan dalam Pasal 147 UUCK dan PP No. 24/2021 sama sekali tidak koheren bahkan meleset jauh dari normanorma yang ada pada UUPA dan PP No. 24/1997, maka penulis memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan terkait asas-asas hukum apakah yang berdiam pada norma-norma hukum dalam ketentuan Pasal 147 UUCK dan PP No. 24/2021.
Mengakhiri pembahasan mengenai identitas sertifikat elektronik, berikut ini diketengahkan pernyataan pendirian penulis, dan untuk maksud itu terlebih dahulu menyusun proposisi-proposisi merujuk pada konsep “elektronik” dan konsep “alat bukti”, yaitu:
• Proposisi (1) : Tanda bukti hak dapat berbentuk elektronik. (tanda hitammengindikasikan lemahnya aspek pengakuan hak)
• Proposisi (2) : Alat bukti yang sah adalah data, informasi elektronik dan/atau cetakan. (tanda hitam-mengindikasikan lemahnya aspek perlindungan hukum atas hak)
Berdasar hubungan dua proposisi di atas dapat dikemukakan bahwa sertifikat elektronik dilihat hakikat makna dan fungsi sertifikat hak atas tanah, sama sekali tidak bersesuaian dengan norma pengakuan hak dan norma perlindungan hukum atas hak sebagaimana tersurat dalam UUPA dan PP No. 24/1997.
Dishamorni Prinsip Identitas Antara Sertifikat Elektronik dan Sertifikat Analog serta Langkah Praktis Pemecahan Masalah.
Sebagai penglihatan pertama merujuk pada uraian tentang identitas sertifikat analog dan sertifikat elektronik di atas, kiranya dapat dikemukakan bahwa terjadi disharmoni prinsip identitas antara sertifikat elektronik dan sertifikat analog dilihat dari hakikat makna dan fungsi sertifikat hak atas tanah menurut pengertian UUPA dan PP No. 24/1997.
Apakah benar penilaian tersebut? ulasan berikut ini akan mengetengahkan alasan-alasan yang cukup untuk mendukung pernyataan penulis di atas.
“Batu uji” dasar penilaiannya mendasarkan pada ada tidaknya “norma pengakuan hak atas tanah” (suatu standar norma yang mendasari hakikat makna sertifikat hak atas tanah) dan “norma perlindungan hukum atas hak atas tanah” (suatu standar norma atas fungsi sertifikat hak atas tanah).
Apakah sertifikat analog memuat norma pengakuan hak dan norma perlindungan hukum atas hak sebagaimana dimaksud dalam UUPA dan PP No. 24/1997 sebagai identitasnya ?
Ya. Hal tersebut dapat dipahami dari peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar adanya sertifikat analog, yang memuat norma pengakuan hak (abstraksi dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) huruf b dan c, dan Pasal 4 ayat (1) UUPA dihubungkan dengan Pasal 19 ayat (1) dan (2) huruf c UUPA) dan norma perlindungan hukum atas hak (abstraksi dari Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24/1997). Sebaliknya, sertifikat elektronik yang pendasarannya merujuk pada ketentuan Pasal 147 UUCK dan Pasal 84 ayat (3) PP No. 18/1997 sama sekali tidak ditemukan norma pengakuan hak dan norma perlindungan hukum atas hak sebagai standar norma bagi adanya sertifikat elektronik dilihat dari makna dan fungsi sertifikat hak atas tanah.
Mengingat identitas sertifikat elektronik tidak identik dengan sertifikat analog, maka salah satu dari kedua sertifikat tersebut harus dinyatakan tidak benar, sebab tidak logis jika kedua sertifikat tersebut dinyatakan benar mengingat kedua sertifikat tersebut ternyata tidak identik dilihat dari sifat esensial sertifikat tanah, yakni mengandung manfaat sebagai pengakuan hak dan fungsinya sebagai tanda hadirnya negara memberi perlindungan hukum atas hak. Untuk maksud itu, dapat ditandaskan bahwa sertifikat yang memiliki hakikat manfaat adanya pengakuan hak dan fungsi perlindungan hukum adalah sertifikat analog.
Dengan demikian, terjadi konflik norma hukum oleh dan antara peraturan perundangan-undangan yang mendasari adanya sertifikat analog (UUPA dan PP No. 24/1997) dengan peraturan perundang-undangan yang melandasi sertifikat elektronik (UUCK, PP No. 18/2021), suatu hal yang problematik antara lain dalam sengketa tanah, yakni mengenai: (a) sengketa tentang legalitas sertifikat (sertifikat elektronik) yang merupakan sengketa TUN; (b) sengketa tentang hak atas tanahnya sebagai sengketa perdata.
Dari sisi sengketa TUN, permasalahan intinya ialah mengingat sertifikat tanah merupakan KTUN, maka secara hakikat makna dan fungsi sertifikat hak atas tanah apakah sertifikat elektronik dapat dijadikan instrumen perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah mengingat identitas sertifikat elektronik tidak mengandung norma pengakuan hak dan norma perlindungan hukum atas hak, hal ini sesuatu yang logis karena sertifikat hak atas tanah memuat karakter yuridis yang bersifat konstitutif sebagai KTUN, yaitu: (a) bersifat deklaratur (keputusan yang hanya menyatakan hukumnya dan tidak menimbulkan hak baru); (b) konstitutif (keputusan yang sifatnya menimbulkan hukum baru).
Dari sisi sengketa perdata (tentang hak atas tanahnya), apakah sertifikat elektronik dapat dijadikan alat bukti dan berdiam pada sertifikat elektronik tersebut norma pengakuan hak dari negara, dan karenanya negara memberikan perlidungan hukum kepada pemegang haknya?
Hal problematik yang menimpa sertifikat elektronik tersebut membutuhkan suatu cara penyelesaian sebagai sarana perlindungan hukum yang bersifat preventif bagi rakyat (i.c. subjek pemegang hak atas tanah) berlandas asas kerukunan, suatu nilai tentang keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat, yang menurut Philipus Hadjon sebagaimana ditafsirkan penulis untuk kebutuhan penulisan ini dinyatakan bahwa asas kerukunan bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi negara selaku organisasi kekuasaan seluruh rakyat (hak menguasai dari negara atas tanah) melalui pemerintah dapat melakukan evaluasi hukum berupa peninjauan terhadap peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan sertifikat elektronik (i.c. Pasal 147 UUCK, Pasal 184 ayat (3) PP No. 18/ 2021, dan Permen ATR/Ka BPN No. 3/2023) agar selaras dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) UUPA, Pasal 19 ayat (1) dan (2) huruf c UUPA serta Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24/1997.
Langkah penyelesaian melalui suatu peninjauan terhadap peraturan perundangundang yang relevan tersebut merupakan cara yang praktis dibanding penggunaan asas-asas penyelesaian konflik norma berikut implikasinya yaitu: asas lex specialis, asas lex posterior, dan asas lex superior. Rasionalitas langkah penyelesaian konflik norma yang diketengahkan ini merujuk berdasar suatu penafsiran ketentuan Pasal 95A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 15/2019), yang pada intinya menentukan bahwa setelah undang-undang berlaku dilakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang tersebut yang dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah. Dalam penulisan ini istilah “undang-undang” diperluas pengertiannya menjadi peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yakni termasuk peraturan pemerintah (i.c. PP No. 18/2021).
Mengingat ketentuan Pasal 95A ayat (1) dan (2) UU No. 15/2019 tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerbitkan Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum, Nomor PHN-01.HN.01.03 Tahun 2019, tanggal 31 Januari 2019, yang memberikan suatu dasar pegangan untuk merekomendasikan alternatif solusi pemecahan masalah, yang dalam konteks disharmoni identitas sertifikat elektronik yang tidak identik dengan sertifikat analog.
Penulis mengajukan rekomendasi yang bersifat khusus bahwa dipandang perlu untuk mencantumkan ketentuan hukum baru pada UUCK dan/atau PP No. 18/2021, suatu aturan hukum yang memuat norma pengakuan hak dan perlindungan hukum atas hak, suatu langkah praktis penyelesaian masalah supaya identitas (manfaat dan fungsi) sertifikat elektronik identik dengan sertifikat analog. Mengapa tidak diarahkan kepada Permen ATR/Ka BPN No. 3/2023? ditandaskan lagi disini, sebagaimana telah diulas di atas, bahwa Permen ATR/Ka BPN No. 3/2023 dilihat dari jenis dan hierarki, fungsi dan materi muatan dalam peraturan perundang-undangan seyogianya tidak cocok sebagai pendasaran hukum untuk memuat norma hukum tentang pengakuan hak dan perlindungan hukum atas hak.
PENUTUP
Dalam tulisan ini, terungkap bahwa identitas sertifikat elektronik tidak identik dengan sertifikat analog, mengingat bahwa rumusan ketentuan Pasal 147 UUCK dan Pasal 84 ayat (3) PP No. 18/2021 belum memuat norma pengakuan hak dan norma perlindungan hukum atas hak sebagai pencerminan dari hakikat makna dan fungsi sertifikat hak atas tanah sebagaimana sertifikat analog yang telah memuat norma pengakuan hak dan norma perlindungan hukum sebagai identitasnya dalam pasal-pasal yang relevan pada UUPA dan PP No. 24/1997, kondisi ini menimbulkan kondisi problematik bagi sertifikat elektronik, antara lain dalam sengketa tanah, yakni: (a) sengketa tentang legalitas sertifikat (sertifikat elektronik) yang merupakan sengketa TUN; (b) sengketa tentang hak atas tanahnya sebagai sengketa perdata.
Oleh karena itu, dalam tulisan penulisan ini dikemukakan suatu rekomendasi hukum yang bersifat khusus, bahwa dipandang perlu untuk melakukan peninjauan terhadap UUCK dan/atau PP No. 18/2021 dengan menambah ketentuan (ketentuan) hukum yang baru yang memuat adanya norma pengakuan hak dan perlindungan hukum atas hak seturut sebagaimana telah dirumuskan bagi identitas sertifikat analog dalam pasal-pasalnya yang relevan pada UUPA dan PP No. 24/1997, suatu langkah praktis pemecahan masalah supaya identitas sertifikat elektronik identik dengan sertifikat analog.